Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Dicabut Izin Usahanya

Ini 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Dicabut Izin Usahanya Holywings. ©Holywings

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta segera menertibkan 12 outlet Holywings. Tindakan ini sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin Holywings oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Kabid PPNS Satpol PP DKI JakartaEko Saptono mengatakan penertiban akan dilakukan secara serentak. Petugas telah disebar ke outlet-outlet Holywings untuk melakukan penindakan.

"Nanti serempak. Apel di balkot, selesai baru nyebar ke 12 titik tersebut," kata Eko saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny.

Pemprov DKI menemukan dua pelanggaran yang menjadi dasar pihaknya memberikan rekomendasi penutupan outlet Holywings yaitu;

Pertama, beberapa outlet Holywings tidak atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301. Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Kedua, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Namun, berdasarkan temuan lapangan pelaku usaha menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat.

"Penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

Berikut daftar 12 outlet Holywings yang ditutup;

1. Holywings Tanjung Duren, Grogol Petamburwn Jakarta Barat

2. Holywings Kalideree, Ruko Circlewest Citra 6, Tegal Alur, Jakarta Barat

3. Holywings Jalan Boulevard Barat Raya Blok, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara

4. Tiger, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara

5. Dragon, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara

6. Holywings PIK, Kamal Muara, Penjaringan Jakarta Utara.

7. Holywings Reserve Senayan, Jalan gerbang Pemuda, Tanah Abangz Jakarta Pusat

8. Holywings Epicentrum, Bakrie Tower Epicentrum, Setiabudi, Jakarta Selatan

9. Holywings Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat 3, Blok E3 Kuningan Timur Setiabudi, Jakarta Selatan

10. Garison, Jalan Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

11. Holywings Gunawarman, Jalan Gunawarman, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

12. Vendetta Gatsu, Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
FOTO: Dianggap Mengganggu, Pedagang Kopi Starling Diangkut Satpol PP Jelang KTT ASEAN
FOTO: Dianggap Mengganggu, Pedagang Kopi Starling Diangkut Satpol PP Jelang KTT ASEAN

Para pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.

Baca Selengkapnya
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi

Penertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin

Baca Selengkapnya
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
12 PKL di Jakarta Pusat 'Diganjar' Kartu Kuning, Dilarang Gunakan Trotoar
12 PKL di Jakarta Pusat 'Diganjar' Kartu Kuning, Dilarang Gunakan Trotoar

Kegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Bakal Cabut Izin Kloud Senopati Usai Ditemukan Ekstasi
Heru Budi Bakal Cabut Izin Kloud Senopati Usai Ditemukan Ekstasi

Heru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan tindak lanjut atas kasus ini.

Baca Selengkapnya
BPJPH Tegaskan Wajib Halal telah Berlaku, Ini Sanksi Bagi Pengusaha Tidak Patuh
BPJPH Tegaskan Wajib Halal telah Berlaku, Ini Sanksi Bagi Pengusaha Tidak Patuh

Wajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Penertiban Puncak Tahap III, 20 Bangunan Liar Dibongkar
Penertiban Puncak Tahap III, 20 Bangunan Liar Dibongkar

Penertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.

Baca Selengkapnya
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak

Pemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar

Baca Selengkapnya