Ini 13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta, Sabtu dan Minggu Tak Berlaku Lagi
Merdeka.com - Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan metode ganjil-genap selama masa PPKM Level 2 di DKI Jakarta diperluas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap awalnya ada tiga titik kini bertambah menjadi 13 titik.
"Titik ganjil-genap dari 3 kawasan menjadi 13 kawasan," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
-
Kapan jam malam diberlakukan? Disampaikan Kasie Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, beberapa waktu lalu, saat ini kebijakan jam malam tersebut sudah diberlakukan.
-
Bagaimana jam ini bekerja? Cara kerja dari jam ini juga nantinya akan didukung oleh sinar matahari yang akan menggerakan mekanik. Sehingga, nantinya akan bergerak dengan menampilkan waktu dengan akurat.
-
Kenapa Polres Garut menerapkan jam malam? “Ini sudah dilakukan sebagai salah satu pelaksanaan jam malam untuk menghindari kenakalan remaja seperti geng motor,“ katanya, merujuk ANTARA, Senin (31/7).
-
Kapan jam kerja di Jakarta dibagi? Dimana jam kerja dibagi menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
-
Siapa penemu jam weker? Ide awal jam weker ini bisa ditelusuri ke Ctesibius (285-222 SM), seorang teknisi, ahli fisika dan matematika Yunani yang tinggal di Alexandria, pada zaman Ptolomeus di Mesir kuno.
-
Apa yang diwakili oleh pergerakan jam? Hal yang menjadi perhatian kita saat belajar mengetahui waktu melalui jam dan arloji adalah bahwa jarum jam berputar ke arah kanan. Perputaran jam ke arah kanan ini merepresentasikan pergerakan waktu ke depan.
Lebih lanjut, Sambodo menerangkan, ganjil-genap berlaku pada pagi dan sore hari. Adapun, dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB.
"Berlaku hanya pada Senin sampai Jumat, kemudian Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ucap dia.
Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan Sudirman.
2. Jalan MH Thamrin.
3. Jalan Rasuna Said.
4. Jalan Fatmawati.
5. Jalan Panglima Polim.
6. Jalan Sisingamaraja.
7. Jalan MT Haryono.
8. Jalan Gatot Subroto.
9. Jalan S Parman.
10. Jalan Tomang Raya.
11. Jalan Gunung Sahari.
12. Jalan DI Panjaitan.
13. Jalan Ahmad Yani.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaMeniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca SelengkapnyaPeraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023
Baca SelengkapnyaGanjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSyafrin mengimbau agar masyarakat yang ingin bermobilitas untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan.
Baca SelengkapnyaTidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaTidak ada CFD karena Pemprov DKI menyediakan car free night di malam tahun baru 2024
Baca Selengkapnya