Ini alasan Djarot minta sertifikat Monas dibuat atas nama Pemprov DKI
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat ingin sertifikat lahan Monumen Nasional (Monas) dibuat atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk memudahkan proses revitalisasi dan juga pemeliharaan Monas.
"Kenapa kok saya sampaikan atas nama Pemprov? Supaya Pemprov bisa membiayai perawatan dan pelestariannya dari APBD. Kalau itu masuk atas pemerintah pusat, Setneg (Sekretariat Negara) apa lagi, pemprov enggak bisa dong," kata Djarot, di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Rabu (23/8).
Selain itu, mantan wali kota Blitar itu juga mengatakan bahwa banyak aset yang dikelola oleh Setneg tidak terkelola dengan baik, contohnya seperti Gedung Pola.
-
Kenapa Monas di pakai untuk acara HUT Jakarta? Puncak HUT ke-497 DKI Jakarta akan diperingati pada Sabtu 22 Juni 2024. Bakal digelar 'Malam Jaya Raya' di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
-
Mengapa Pemprov DKI melakukan revitalisasi taman? Heru menyampaikan, revitalisasi justru dilakukan guna memperindah taman dan gedung TK Gudang Peluru. Warga, kata Heru hanya dipindahkan sementara karena revitalisasi sedang berlangsung. 'Kita memperbaiki taman dan gedung itu supaya lebih bagus. Mereka boleh di situ setelah dirapikan, silakan menjalankan kegiatan belajar mengajar di TK,' ucap Heru.
-
Bagaimana Jokowi meningkatkan sertifikasi tanah? Presiden Jokowi mengubah lanskap pertanahan di Indonesia. Rakyat tidak perlu lagi mengalami antrian panjang untuk mendapatkan sertifikat tanah.
-
Dimana Jokowi bagi sertifikat lahan? Presiden Jokowi menunjuk salah satu warga untuk membacakan Pancasila, usai membagikan 2.000 sertifikat lahan di Cilacap, Jawa Tengah.
-
Mengapa penting untuk mengurus sertifikat tanah? Sehingga masyarakat dianjurkan untuk segera melakukan pembuatan akta tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
"Makanya saya bilang waktu itu ada banyak aset Setneg tak dirawat dengan baik, contoh Gedung Pola. Saya sudah bilang mohon Gedung Pola diserahkan kepada kami untuk kita revitalisasi, sayang dong," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Djarot berharap sertifikat hak lahan Monas atas nama Pemprov DKI Jakarta. Karena selama ini Monas belum memiliki sertifikat.
Djarot mengatakan, sertifikat Monas bisa keluar pada hari Minggu (20/8) berbarengan dengan penyerahan sertifikat lahan BMW oleh Presiden Joko Widodo. Namun hal itu urung dilakukan karena masih terdapat tarik ulur dengan Sekretaris Negara. Diketahui, hingga saat pihak Setneg masih melakukan pembahasan lebih lanjut soal sertifikat Monas ini.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru mengatakan rencana ini disampaikan saat sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/8).
Baca Selengkapnya"Lembaga adat dan kebudayaan Betawi perlu dapat nomenklatur serta tugas dan wewenang jelas dalam UU ini." kata Sylviana
Baca SelengkapnyaPenyerahan sertifikat ini bertujuan agar tanah Persyarikatan Muhammadiyah terjaga.
Baca SelengkapnyaTerkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, harapan besarnya adalah aset kasultanan ini bisa terjaga.
Baca SelengkapnyaHerman Khaeron ingin adanya kekhususan untuk menahan laju biaya hidup di Jakarta
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, di masa mendatang tata ruang di Jakarta tidak ketinggalan zaman.
Baca SelengkapnyaKawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional.
Baca SelengkapnyaJam operasional Monas dibatasi dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut seperti dengan melakukan fotocopy.
Baca SelengkapnyaHeru mengaku belum mendapat laporan dari dinas terkait
Baca SelengkapnyaRaja Juli berpesan supaya masyarakat dapat menggunakan sertifikat tersebut dengan bijak.
Baca SelengkapnyaSehingga dengan sertifikat tersebut pihak yang tidak berkepentingan tidak bisa melakukan klaim atas tanah wakaf tersebut.
Baca Selengkapnya