Ini alasan DPRD tak lagi investigasi kasus korupsi UPS
Merdeka.com - Pansus tindaklanjut Badan Pengawas Keuangan (BPK) telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) ke Badan Pengawas Keuangan DKI Jakarta pada (28/10) lalu.
Dalam penyerahan berkas tersebut, kasus yang paling disorot adalah kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Namun, kinerja Pansus dalam menginvestigasi kasus ini menuai kritik dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Ahok menyayangkan mengapa untuk kasus ini tidak sampai dibuatkan Pansus. Kritik tersebut dijawab oleh Ketua Pansus DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
Sani begitu sapaan akrabnya, mengungkapkan alasan kasus dugaan korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) tidak dibuatkan Pansus adalah karena kasus tersebut telah masuk dalam ranah hukum dan telah di ambil alih Mabes Polri dan KPK.
"Mengapa UPS tidak dibuatkan Pansus? karena UPS udah masuk ranah hukum bahkan udah masuk ke pengadilan," ujar Sani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (30/10).
Oleh sebab itu, Sani dan tim Pansus lainnya tidak melakukan investigasi kasus pengadaan UPS tersebut juga karena tidak ingin pihaknya mengintervensi proses hukum yang telah berjalan.
"Kita ga boleh intervensi proses hukum dong," jawab Sani singkat saat dikonfirmasi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi ini sebelumnya sempat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaSaid Didu beralasan dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi.
Baca SelengkapnyaMenurut Gembong, kasus Cinta Mega diduga main judi slot bersifat individu bukan partai.
Baca SelengkapnyaStatus laporan di Gakkumdu terkait kasus tersebut tercatat sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca SelengkapnyaDoli menerangkan, saat ini KPU untuk Pilkada Jakarta masih menggunakan penamaan DKI Jakarta. Hal itu dikhawatirkan menjadi sengketa.
Baca Selengkapnya"Enggak ada guna, laporannya lecehkan kita seolah-olah tak ada persoalan," tegas Anggota Komisi VI DPR, Deddy Sitorus.
Baca SelengkapnyaKasus Reyna menyeret Cak Imin sebagai Menakertrans saat itu.
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca Selengkapnya