Ini Alasan Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Dody Prawiranegara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi diajukan AKBP Dody Prawiranegara dalam perkara tindak pidana narkoba. Nota pembelaan Dody Prawiranegara ditolak lantaran JPU beranggapan tidak tersusun secara sistematis.
Penolakan nota pembelaan itu dibacakan majelis hakim saat agenda sidang replik terdakwa Dody Prawiranegara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/4).
"Penasihat hukum tidak menguraikan analisa mengenai tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam pasal 114 ayat 2 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan dan tuntutan penuntut umum yang disertai atau didukung oleh alat bukti yang dapat membantah surat tuntutan yang dibacakan atau diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa," papar Jaksa dalam saat membacakan nota penolakan di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (12/4).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Mengapa Tengku Dewi hadir di persidangan? Tengku Dewi ketika berada di dalam ruang sidang. Namun, di persidangan kali ini Andrew Andika tidak hadir.
-
Dimana Tengku Dewi menghadiri persidangan? Ini adalah momen saat Tengku Dewi tiba di PA Cibinong.
-
Bagaimana penampilan Teuku Ryan di persidangan? Dalam sidang kali ini, Ryan mengenakan kemeja warna coklat yang dipadukan dengan celana hitam.
Nota Pembelaan Tidak Menyertakan Fakta Hukum
Selain itu, JPU juga meyakini dalam nota pembelaan yang disusun oleh penasihat hukum Dody tidak menyertakan fakta hukum dalam persidangan.
Lebih lanjut, Jaksa juga tetap berkeyakinan bahwa anak buah dari Teddy Minahasa itu telah terbukti melanggar tindak pidana narkoba seusia dengan pasal dakwaannya Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa berperan sebagai orang yang bersedia bekerja sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra untuk menukar sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dan kemudian menjualnya untuk mendapatkan hasil berupa uang," papar Jaksa.
Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Dody
Dari uraian yang sudah dibacakan oleh Jaksa, pihaknya menyatakan menolak seluruh nota pembelaan AKBP Dody Prawiranegara.
"Menolak seluruh dalil-dalil dari nota pembelaan Dody Prawiranegara dan kami memohon Yang Mulia agar memutuskan agar tetap memutuskan putusan seperti 27 Maret 2023 (tuntutan 20 tahun penjara)," tegas JPU.
JPU masih meyakini Dody turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto. Setelahnya Jaksa meminta kepada Majelis Hakim agar juga menolak seluruh pleidoi terdakwa Dody.
"Memohon Yang Mulia agar menolak seluruh alasan Dody karena dalam nota pembelaannya tidak mengungkap hal-hal sebagaimana atau dalam klemensi seperti yang dilakukan kuasa hukum," ungkap Jaksa.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca Selengkapnya