Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Alasan Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Dody Prawiranegara

Ini Alasan Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Dody Prawiranegara Sidang Kasus Narkoba Dody Prawiranegara. Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi diajukan AKBP Dody Prawiranegara dalam perkara tindak pidana narkoba. Nota pembelaan Dody Prawiranegara ditolak lantaran JPU beranggapan tidak tersusun secara sistematis.

Penolakan nota pembelaan itu dibacakan majelis hakim saat agenda sidang replik terdakwa Dody Prawiranegara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/4).

"Penasihat hukum tidak menguraikan analisa mengenai tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam pasal 114 ayat 2 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan dan tuntutan penuntut umum yang disertai atau didukung oleh alat bukti yang dapat membantah surat tuntutan yang dibacakan atau diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa," papar Jaksa dalam saat membacakan nota penolakan di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (12/4).

Nota Pembelaan Tidak Menyertakan Fakta Hukum

Selain itu, JPU juga meyakini dalam nota pembelaan yang disusun oleh penasihat hukum Dody tidak menyertakan fakta hukum dalam persidangan.

Lebih lanjut, Jaksa juga tetap berkeyakinan bahwa anak buah dari Teddy Minahasa itu telah terbukti melanggar tindak pidana narkoba seusia dengan pasal dakwaannya Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa berperan sebagai orang yang bersedia bekerja sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra untuk menukar sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dan kemudian menjualnya untuk mendapatkan hasil berupa uang," papar Jaksa.

Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Dody

Dari uraian yang sudah dibacakan oleh Jaksa, pihaknya menyatakan menolak seluruh nota pembelaan AKBP Dody Prawiranegara.

"Menolak seluruh dalil-dalil dari nota pembelaan Dody Prawiranegara dan kami memohon Yang Mulia agar memutuskan agar tetap memutuskan putusan seperti 27 Maret 2023 (tuntutan 20 tahun penjara)," tegas JPU.

JPU masih meyakini Dody turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto. Setelahnya Jaksa meminta kepada Majelis Hakim agar juga menolak seluruh pleidoi terdakwa Dody.

"Memohon Yang Mulia agar menolak seluruh alasan Dody karena dalam nota pembelaannya tidak mengungkap hal-hal sebagaimana atau dalam klemensi seperti yang dilakukan kuasa hukum," ungkap Jaksa.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya