Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan Kejagung banyak kasus temui jalan buntu

Ini alasan Kejagung banyak kasus temui jalan buntu Jokowi lantik Jaksa Agung. ©rusman/setpres

Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo mengakui lambannya pengungkapan sebuah kasus lantaran adanya intervensi terhadap saksi dan korban. Sebab, keduanya kerapkali mendapat ancaman dari pihak-pihak tertentu.

"Seringkali dilakukan upaya mengungkap pidana menemui jalan buntu karena saksi dan korban nggak bisa beri keterangan secara bebas," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Menurut dia, modus tindak pidana saat ini berkembang secara masif dan sistematis. Sehingga, keberadaan saksi atau pun korban sangat diperlukan untuk mengungkap sebuah tindak pidana.

Orang lain juga bertanya?

"Kehadiran saksi dan korban untuk beri keterangan berkualitas tentu jadi kebutuhan utama yang harus kita wujudkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Prasetyo mengapresiasi langkah pemerintah membentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mengingat, pengungkapan sebuah kasus perlindungan terhadap para saksi atau pun korban sangat diperlukan.

"Untuk memberikan jaminan perlindungan yang seimbang bagi korban dan pelapor, saksi ahli dan saksi pelaku baik menyangkut keselamatan dirinya, keluarganya, maupun harta bendanya," pungkas Prasetyo.

Ada enam poin yang dicantumkan dalam nota kesepakatan tersebut. Berikut isi nota kesepakatan antara Kejagung dan LPSK.

Pada poin pertama, setiap saksi atau korban tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat, pencucian uang serta tindak pidana lainnya berhak mendapat perlindungan dari ancaman yang membahayakan jiwa dari saksi dan korban itu sendiri.

Kedua, Kejagung harus memberikan perlindungan terhadap pelapor (informan whistleblower) dan saksi termasuk korban yang dijadikan saksi saat diminta keterangan dalam proses peradilan.

Ketiga, pelaksanaan perlindungan yang meliputi layanan bantuan pemenuhan hak korban dalam proses mendapatkan ganti kerugian dalam wujud ganti rugi atau restitusi dari pihak pelaku atau kompensasi dalam bentuk ganti rugi (restitusi) yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku, atau bantuan medis dan psikologi serta psikososial yang diberikan oleh negara.

Kemudian, Kejagung harus memberi bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya baik di bidang perdata dan Tata Usaha Negara bagi setiap aktivitas perlindungan saksi dan korban.

Selanjutnya, Kejagung diminta meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam aktivitas perlindungan saksi dan korban. Sementara pas poin terakhir, Kejagung juga harus memberikan perlindungan terhadap kegiatan saksi atau korban sesuai kesepakatan.

Nota kesepakatan ini berlaku sampai lima tahun ke depan. Hanya saja, nota kesepakatan ini dapat diperpanjang sesuai pertimbangan dari kedua belah pihak. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Anies Ungkit Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 di Debat Capres
Alasan Anies Ungkit Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 di Debat Capres

penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan Tragedi Unlawful Killing KM 50 penting dilakukan

Baca Selengkapnya
LPSK Ungkap Kendala Dihadapi Sebelum Putuskan Beri Perlindungan buat 10 Saksi di Kasus Vina Cirebon
LPSK Ungkap Kendala Dihadapi Sebelum Putuskan Beri Perlindungan buat 10 Saksi di Kasus Vina Cirebon

Salah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri

Namun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Mantan Kabareskrim Sebut Bukti Kasus Kematian Vina dan Eky Tak Cukup Kuat Unsur Pembunuhan
Mantan Kabareskrim Sebut Bukti Kasus Kematian Vina dan Eky Tak Cukup Kuat Unsur Pembunuhan

Menurutnya upaya PK atas kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, merupakan hak dari pemohon yakni Saka Tatal.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras, Rudianto Komisi III Ke Kejagung
VIDEO: Keras, Rudianto Komisi III Ke Kejagung "Bukan Komisi Teri"

Dia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.

Baca Selengkapnya