Ini alasan lima fraksi di DPRD boikot rapat dengan Pemprov DKI
Merdeka.com - Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta menolak rapat bersama Pemprov DKI Jakarta setelah Basuki Tjahaja Purnama kembali aktif sebagai gubernur. Partai Gerindra, PKS, Demokrat, PPP dan PKB menolak Ahok, sapaan Basuki, kembali menjabat orang nomor satu di DKI padahal berstatus terdakwa.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, mengungkapkan alasan mereka menolak rapat dengan Pemprov DKI. Pertama, kata dia, seperti yang diungkapkan pakar hukum, Mahfud MD, bahwa pengaktifan Ahok sebagai gubernur melanggar hukum dan segala kebijakan yang dia ambil dianggap cacat hukum.
"Kedua karena hak angket di DPR menimbulkan satu dispute, perselisihan pendapat apakah statusnya udah boleh aktif atau masih harus nonaktif, karena UU Pemda mengenai status terdakwa," jelas pria yang akrab disapa Bang Sani ini di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (17/2).
-
Siapa yang dikritik Golkar soal maju Pilgub DKI? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyindir, Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan maju kembali di Pemilihan Gubernur Jakarta.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta Dapil 5? Fatimah Tania Nadira Alatas adalah anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari dapil 5, yang mencakup Kecamatan Duren Sawit, Kecamatan Jatinegara, dan Kecamatan Kramatjati.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku masih yakin dengan keputusannya menyerahkan kembali jabatan gubernur kepada Ahok setelah menjalani masa cuti kampanye Pilkada Serentak. Keyakinan itu diklaim sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda).
"Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir. Maka saya yakin betul, saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan (Ahok)," tegas Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2).
Terkait beda pandangan dalam menafsirkan makna status terdakwa dengan penerapan UU Pemda dianggap wajar. Namun, Kemendagri memiliki kewenangan dalam memberhentikan atau mengaktifkan kembali gubernur.
"Ini karena multitafsir," ujarnya.
Untuk mendapatkan pernyataan yang sah terkait status terdakwa Ahok, Tjahjo mengaku sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA). Dalam surat tercantum permohonan fatwa dari MA. "MA belum membuat surat (balasan)," sebut dia.
"Tapi statement ketua (MA) kan sudah, itu urusan beda. Jadi apa yang sudah Mendagri anggap benar, ya itu benar. Kalau saya begitu saja,"sambungnya.
Kendati belum ada fatwa dari MA atas status terdakwa Ahok, Tjahjo mengaku tak ambil pusing. Menurut dia, keputusan tetap ada di tangan Kemendagri.
"Kami tidak memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak. Statement beliau kan sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri," tuntasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca SelengkapnyaAhok dengan tegas menolak wacana kepala daerah dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca SelengkapnyaCawapres Muhaimin Iskandar tegas menolak usulan DPR soal Gubernur DKI dipilih oleh presiden.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta, semua pihak termasuk masyarakat menolak usulan RUU tersebut.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu bakal dibahas PDI Perjuangan dalam rapat digelar di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Baca SelengkapnyaMahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaSalah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca Selengkapnya