Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan Pemprov DKI langsung tutup permanen Diskotek MG

Ini alasan Pemprov DKI langsung tutup permanen Diskotek MG Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Tinia Budianti. ©2017 Merdeka.com/Syifa Hanifah

Merdeka.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Tinia Budianti mengatakan, pihaknya telah mencabut izin usaha dari Diskotek MG. Sehingga tempat hiburan malam tersebut secara resmi sudah ditutup secara permanen.

Tinia mengungkapkan, izin segera dicabut karena sudah terjadi penyalahgunaan izin. Pasalnya Diskotek MG mengajukan izin sebagai tempat hiburan bukan menjadi pabrik narkoba.

Dengan adanya temuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), maka Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk mencabut izin Diskotek MG. Karena jika mengacu pada peraturan yang ada, tempat hiburan malam ditutup jika kedapatan dua kali ditemukan peredaran narkoba.

"Apa yang menyebabkan kami langsung mencabut, karena kalau aturan yang ada ditemukan narkoba ada peredaran, pembiaran, penggunaan narkoba, kalau ini karena ini sudah pabrik jadi tidak ampun lagi. Jadi harus langsung dicabut. Selamanya, karena sudah pabrik, sudah kriminal, sudah kejahatan," kata Tinia di Lapangan Monas, Selasa (19/12).

Tinia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan untuk seluruh diskotek yang ada di Jakarta. Pengawasan dimulai mulai dari yang normatif, artinya administrasinya, perizinan, kegiatan diskotek itu sendiri, jam buka dan tutupnya. Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga mengawasi aktivitas di dalam diskotek, sesuai dengan izin atau tidak.

Mengenai keberadaan pabrik narkoba di Diskotek MG, Tinia mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa. Pasalnya, izin yang mereka ajukan adalah untuk dua lantai sebagai tempat hiburan malam. Sedangkan pabrik pembuatan sabu-sabu cair dan ekstasi berada di lantai 4.

"Kalau seperti yang kita ketahui, MG ini ternyata membuat pabrik di lantai 4, memang itu bukan tugas kami, karena kami hanya di ruang tempat usaha tersebut. Karena mereka selama ini mengatakan bahwa itu adalah ruang staff dan sebagainya," jelasnya.

Belajar dari kasus ini, Tinia akan melakukan revisi terhadap aturan pengawasan tempat hiburan malam. Di mana nantinya bukan hanya kegiatan usaha yang diawasi, tetapi aktivitas di sekitar tempat usaha juga akan mendapat perhatian.

"Kemudian juga akan berkoordinasi lebih intens lagi dengan beberapa SKPD dan instansi yang terkait dengan pengamanan dan kasus narkoba ini luar biasa. Ini kami memang harus betul-betul waspada ke depannya.Dan tentu sistem pelaporan dari dinas pariwisata dan kebudayaan bersama-sama dengan tim terpadu akan lebih ditingkatkan lagi," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi

Penertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Denpasar Segera Tertibkan 'Sarang' Prostitusi di Danau Tempe!
Wali Kota Denpasar Segera Tertibkan 'Sarang' Prostitusi di Danau Tempe!

Wali kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bakal menertibkan kawasan Jalan Danau Tempe yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen

Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.

Baca Selengkapnya