Ini alasan Pemprov DKI langsung tutup permanen Diskotek MG
Merdeka.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Tinia Budianti mengatakan, pihaknya telah mencabut izin usaha dari Diskotek MG. Sehingga tempat hiburan malam tersebut secara resmi sudah ditutup secara permanen.
Tinia mengungkapkan, izin segera dicabut karena sudah terjadi penyalahgunaan izin. Pasalnya Diskotek MG mengajukan izin sebagai tempat hiburan bukan menjadi pabrik narkoba.
Dengan adanya temuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), maka Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk mencabut izin Diskotek MG. Karena jika mengacu pada peraturan yang ada, tempat hiburan malam ditutup jika kedapatan dua kali ditemukan peredaran narkoba.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Kenapa DPR khawatir akan lonjakan narkoba? Saya jadi khawatir momentum mudik kemarin dijadikan sebagai jalur transaksi oleh para pengedar. Dia bawa narkoba ntah dari luar negeri atau suatu daerah, masuk ke daerah lainnya. Untuk itu setiap Polda, Polres, hingga Polsek, wajib pantau wilayahnya masing-masing. Pastikan tidak ada lonjakan narkoba,' tambah Sahroni.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Kenapa Imigrasi Denpasar perkuat pengawasan? Kasus-kasus viral itu diakui memicu kinerja mereka dalam melakukan pengawasan dan penindakan WNA di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten (Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung Utara) ditambah Kota Denpasar.
"Apa yang menyebabkan kami langsung mencabut, karena kalau aturan yang ada ditemukan narkoba ada peredaran, pembiaran, penggunaan narkoba, kalau ini karena ini sudah pabrik jadi tidak ampun lagi. Jadi harus langsung dicabut. Selamanya, karena sudah pabrik, sudah kriminal, sudah kejahatan," kata Tinia di Lapangan Monas, Selasa (19/12).
Tinia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan untuk seluruh diskotek yang ada di Jakarta. Pengawasan dimulai mulai dari yang normatif, artinya administrasinya, perizinan, kegiatan diskotek itu sendiri, jam buka dan tutupnya. Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga mengawasi aktivitas di dalam diskotek, sesuai dengan izin atau tidak.
Mengenai keberadaan pabrik narkoba di Diskotek MG, Tinia mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa. Pasalnya, izin yang mereka ajukan adalah untuk dua lantai sebagai tempat hiburan malam. Sedangkan pabrik pembuatan sabu-sabu cair dan ekstasi berada di lantai 4.
"Kalau seperti yang kita ketahui, MG ini ternyata membuat pabrik di lantai 4, memang itu bukan tugas kami, karena kami hanya di ruang tempat usaha tersebut. Karena mereka selama ini mengatakan bahwa itu adalah ruang staff dan sebagainya," jelasnya.
Belajar dari kasus ini, Tinia akan melakukan revisi terhadap aturan pengawasan tempat hiburan malam. Di mana nantinya bukan hanya kegiatan usaha yang diawasi, tetapi aktivitas di sekitar tempat usaha juga akan mendapat perhatian.
"Kemudian juga akan berkoordinasi lebih intens lagi dengan beberapa SKPD dan instansi yang terkait dengan pengamanan dan kasus narkoba ini luar biasa. Ini kami memang harus betul-betul waspada ke depannya.Dan tentu sistem pelaporan dari dinas pariwisata dan kebudayaan bersama-sama dengan tim terpadu akan lebih ditingkatkan lagi," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaWali kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bakal menertibkan kawasan Jalan Danau Tempe yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca Selengkapnya