Ini alasan Pemprov DKI larang mobil LCGC dijadikan taksi online
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi mobil yang dapat digunakan sebagai kendaraan sewa berbasis aplikasi. Sebab mobil Low Cost and Green Car (LCGC) dengan kapasitas 1.300 cc dilarang untuk melakukan uji KIR.
Kepala UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Muslim mengatakan, aturan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam aturan tersebut dijelaskan taksi online yang diperbolehkan melakukan uji KIR hanya kendaraan berkapasitas silinder di atas 1.300 cc. "Di pasal 18 sudah diatur jenisnya, ini juga menyangkut keamanan dan kenyamanan angkutan tersebut," katanya saat dihubungi, Senin (3/10).
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Kenapa Mobil LCGC dibuat? Tujuan utama dari program ini adalah untuk menyediakan mobil yang ramah lingkungan dan dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat.
-
Mobil LCGC itu apa? Mobil LCGC, yang merupakan singkatan dari Low Cost Green Car, adalah jenis kendaraan yang diciptakan melalui program pemerintah Indonesia.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Kenapa sepeda listrik dilarang di jalan raya? Polres Cilegon telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya. Seperti diketahui, sepeda listrik tengah banyak digunakan oleh masyarakat, bahkan sampai ke jalan raya. Berisiko ganda Menurut polisi, penggunaan sepeda listrik akan menimbulkan risiko ganda, baik bagi pengguna maupun pengedara lain di jalan raya.
-
Biaya pajak mobil LCGC apa saja? Berikut jumlah besaran pajak LCGC, seperti dilansir dari berbagai sumber, Selasa (4/6/2024). CALYA 1.2 ES MT (B401RA-STD) 2024 Rp2.604.000CALYA 1.2E MT (B401RAGMQFJ) 2024 Rp2.646.000CALYA 1.2G MT (B401RAGMZFJ) 2024 Rp2.730.000CALYA 1.2E AT (B401RAGQQFJ) 2024 Rp2.814.000CALYA 1.2G AT (B401RAGQZFJ) 2024 Rp2.982.000 Toyota Calya AGYA 1.2G CVT (A351RA-GBEFJ) 2024 Rp3.150.000AGYA 1.2GR CVT (A351RA-GBGFJ)2024 Rp4.032.000AGYA 1.2G MT (A351RA-GMEFJ) 2024 Rp2.898.000AGYA 1.2GR MT (A351RA-GMGFJ) 2024 Rp3.759.000AGYA 1.2E MT (A351RA-GMNFJ) 2024 Rp2.793.000 Toyota Agya BRIO RS 1.2 CVT CKD 2024 Rp3.717.000BRIO RS 1.2 MT CKD 2024 Rp3.570.000BRIO SATYA 1.2E CVT CKD 2024 Rp3.066.000BRIO SATYA 1.2E MT CKD 2024 Rp2.793.000BRIO SATYA 1.2S MT CKD 2024 Rp2.583.000 Honda Brio Daihatsu Ayla AYLA 1.0X CVT (A350RS-GBDEJ) 2024 Rp2.352.000AYLA 1.0X MT (A350RS-GMDEJ) 2024 Rp2.184.000AYLA 1.0M MT (A350RS-GMREJ) 2024 Rp1.806.000AYLA 1.2R CVT (A351RS-GBNFJ) 2024 Rp2.520.000AYLA 1.2R MT (A351RS-GMNFJ) 2024 Rp2.373.000 Daihatsu Sigra SIGRA 1.0M MT (B400RS-GMDEJ) 2024 Rp2.184.000SIGRA 1.0D MT (B400RS-GMLEJ) 2024 Rp2.037.000SIGRA 1.2X MT (B401RS-GMQFJ) 2024 Rp2.394.000SIGRA 1.2R MT (B401RS-GMZFJ) 2024 Rp2.499.000SIGRA 1.2X AT (B401RS-GQQFJ) 2024 Rp2.604.000SIGRA 1.2R AT (B401RS-GQZFJ) 2024 Rp2.709.000
Muslim menjelaskan, penerapan aturan Kementerian Perhubungan ini akan berlaku mulai Oktober 2016. Sedangkan untuk sosialisasi aturan ini diperpanjang sejak bulan ini hingga enam bulan ke depan.
"Mobil LCGC seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaKualitas udara Jakarta berada pada titik terburuk dan mengancam kesehatan.
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.
Baca SelengkapnyaKemenhub menyatakan, pihaknya belum bisa memfasilitasi motor listrik via kapal laut lantaran rentan kebakaran.
Baca SelengkapnyaSetiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.
Baca SelengkapnyaTeknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca Selengkapnya