Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan Pemprov DKI ngotot ajukan banding soal reklamasi Pulau G

Ini alasan Pemprov DKI ngotot ajukan banding soal reklamasi Pulau G reklamasi pulau G. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang memberikan izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra akhirnya dibatalkan.

Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum DKI Jakarta, Haratua Purba ‎mengatakan Pemprov DKI memastikan akan melakukan banding atas kekalahan gugatan itu. Ada sejumlah alasan mendasar, katanya, mengapa pihak Biro hukum akan melakukan banding.

"Pertimbangannya banyak, ‎seperti gugatan Walhi yang menyatakan tidak ada partisipasi masyarakat, padahal mereka hadir saat penyusunan Amdal tahun 2013 lalu," kata Haratua saat dihubungi, Kamis (2/6).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, Haratua menyebut ada poin keputusan hakim PTUN yang dinilai keliru. Misalnya, soal penghentian sementara pembangunan reklamasi pulau G yang dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Menurutnya, aturan untuk melakukan reklamasi sudah diatur dalam Peraturan Presiden No 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Selain itu dasar lainnya adalah Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, kawasan strategis diatur dalam pasal 101 sampai pasal 110 termasuk pelaksanaan reklamasi," terangnya.

Bila hakim berupaya menghentikan reklamasi karena belum disahkannya Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)‎, maka alasan itu salah.

Hal ini karena, lanjut Haratua, dalam Raperda tersebut hanya mengatur soal peruntukan masing-masing pulau bukan soal izin pelaksanaan reklamasi yang diturunkan oleh Pemprov DKI.

"Kalau Raperda itu kan hanya untuk pembahasan penentuan peruntukan masing pulau jadi apa, bukan pelaksanaan reklamasi, ini yang kita lihat jadi pertimbangan untuk banding," tukasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Analisis RIDO Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, karena Bisa Berimbas ke Politik Nasional?
Analisis RIDO Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, karena Bisa Berimbas ke Politik Nasional?

Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya
Gugat Hasil Pileg PSI dan Demokrat di Papua Tengah, PDIP Minta MK Ubah Jadi 0
Gugat Hasil Pileg PSI dan Demokrat di Papua Tengah, PDIP Minta MK Ubah Jadi 0

PDIP juga menggugat agar MK menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPRD Papua Tengah V berdasarkan D Hasil distrik.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Cari Keadilan, PDIP Ingin Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke PTUN
Cari Keadilan, PDIP Ingin Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke PTUN

Wacana ini sedang dimatangkan untuk mengumpulkan pelbagai bukti yang akan diajukan

Baca Selengkapnya
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan

Hotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.

Baca Selengkapnya
RIDO Gugat ke MK, Pengamat: Pilkada Jakarta Bermasalah
RIDO Gugat ke MK, Pengamat: Pilkada Jakarta Bermasalah

Igor bahkan menyatakan, potensi Pilkada Jakarta masuk ke putaran dua masih terbuka lebar.

Baca Selengkapnya
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?

Menurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi

PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Baca Selengkapnya
PDIP Gugat Hasil Pileg 2024 di 13 Provinsi ke MK, Ada Jabar dan Kalsel
PDIP Gugat Hasil Pileg 2024 di 13 Provinsi ke MK, Ada Jabar dan Kalsel

PDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan

Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya