Ini alasan Pemprov DKI ngotot ajukan banding soal reklamasi Pulau G
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang memberikan izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra akhirnya dibatalkan.
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum DKI Jakarta, Haratua Purba mengatakan Pemprov DKI memastikan akan melakukan banding atas kekalahan gugatan itu. Ada sejumlah alasan mendasar, katanya, mengapa pihak Biro hukum akan melakukan banding.
"Pertimbangannya banyak, seperti gugatan Walhi yang menyatakan tidak ada partisipasi masyarakat, padahal mereka hadir saat penyusunan Amdal tahun 2013 lalu," kata Haratua saat dihubungi, Kamis (2/6).
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Selain itu, Haratua menyebut ada poin keputusan hakim PTUN yang dinilai keliru. Misalnya, soal penghentian sementara pembangunan reklamasi pulau G yang dianggap tidak memiliki dasar hukum.
Menurutnya, aturan untuk melakukan reklamasi sudah diatur dalam Peraturan Presiden No 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Selain itu dasar lainnya adalah Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, kawasan strategis diatur dalam pasal 101 sampai pasal 110 termasuk pelaksanaan reklamasi," terangnya.
Bila hakim berupaya menghentikan reklamasi karena belum disahkannya Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), maka alasan itu salah.
Hal ini karena, lanjut Haratua, dalam Raperda tersebut hanya mengatur soal peruntukan masing-masing pulau bukan soal izin pelaksanaan reklamasi yang diturunkan oleh Pemprov DKI.
"Kalau Raperda itu kan hanya untuk pembahasan penentuan peruntukan masing pulau jadi apa, bukan pelaksanaan reklamasi, ini yang kita lihat jadi pertimbangan untuk banding," tukasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaPDIP juga menggugat agar MK menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPRD Papua Tengah V berdasarkan D Hasil distrik.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaWacana ini sedang dimatangkan untuk mengumpulkan pelbagai bukti yang akan diajukan
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaIgor bahkan menyatakan, potensi Pilkada Jakarta masuk ke putaran dua masih terbuka lebar.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaPDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca Selengkapnya