Ini Alasan Pemprov DKI Pasang Pengumuman di Rumah Pasien Isolasi Mandiri
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, alasan Pemprov DKI memasang pengumuman atau penanda di rumah yang digunakan isolasi pasien Covid-19. Hal tersebut guna menginformasikan kepada masyarakat sekitar bahwa saat ini keluarga yang tinggal di rumah tersebut tengah melaksanakan isolasi mandiri.
"Harus diberi tanda, supaya orang yang bertugas mengerti, lingkungan masyarakat tahu, keluarga tahu, semua tahu," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/10).
Selain itu, dia menyatakan, tanda tersebut juga untuk memberikan tanggung jawab masing-masing pihak yang bertugas. "Supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua harus diberi tanda agar tidak salah," ucapnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Siapa yang tekankan pentingnya komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Siapa yang menyampaikan amanat? Pada kesempatan pagi hari ini, izinkan saya untuk memberikan amanat pembina upacara dengan mengambil tema motivasi belajar bagi para siswa siswi di sekolah.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi? Namun, tak hanya sebatas itu saja karena YLKI juga mendesak pemerintah terutama BPOM untuk segera melakukan proses sosialisasi.
-
Bagaimana cara mengetahui tugas dan tanggung jawab? Cukup sederhana, kamu cuma perlu mempelajari job description yang dijelaskan oleh atasan. Jika ada hal yang belum jelas atau membingungkan, maka bisa pula bertanya langsung ke rekan kerja atau atasan yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengizinkan pasien Covid-19 di Ibu Kota untuk melaksanakan isolasi mandiri di rumah dengan sejumlah persyaratan.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 tentang prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Prosedur yang harus dipenuhi yakni harus dilakukan pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh Puskesmas setempat. Untuk pengawasannya dilakukan oleh lurah dan gugus tugas tingkat RT ataupun RW.
Lalu lurah tersebut juga harus menempelkan atau memasang pengumuman bahwa orang yang berada di rumah tersebut sedang melakukan isolasi mandiri.
"Pasien juga harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan. Manfaatkan fasilitas telemidicine atau sosial media kesehatan," kata Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Kamis (1/10).
Selanjutnya, pasien yang melakukan isolasi dilarang berpergian keluar rumah dan tidak pergi bekerja ataupun ke ruang publik. Pasien tersebut juga dilarang berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca Selengkapnya"Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum,” kata Kemenlu.
Baca Selengkapnya"Menampung mereka di rumah detensi yang ada di Direktorat Jenderal imigrasi," kata Camat Setiabudi Iswahyudi
Baca SelengkapnyaHeru juga ingin agar UNHCR memperhatikan kehidupan para pengungsi tersebut.
Baca SelengkapnyaKent meminta Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk menjaga aset milik negara.
Baca Selengkapnya