Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Alasan Pemprov DKI Pasang Pengumuman di Rumah Pasien Isolasi Mandiri

Ini Alasan Pemprov DKI Pasang Pengumuman di Rumah Pasien Isolasi Mandiri Wagub DKI Ahmad Riza Patria. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, alasan Pemprov DKI memasang pengumuman atau penanda di rumah yang digunakan isolasi pasien Covid-19. Hal tersebut guna menginformasikan kepada masyarakat sekitar bahwa saat ini keluarga yang tinggal di rumah tersebut tengah melaksanakan isolasi mandiri.

"Harus diberi tanda, supaya orang yang bertugas mengerti, lingkungan masyarakat tahu, keluarga tahu, semua tahu," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/10).

Selain itu, dia menyatakan, tanda tersebut juga untuk memberikan tanggung jawab masing-masing pihak yang bertugas. "Supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua harus diberi tanda agar tidak salah," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengizinkan pasien Covid-19 di Ibu Kota untuk melaksanakan isolasi mandiri di rumah dengan sejumlah persyaratan.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 tentang prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Prosedur yang harus dipenuhi yakni harus dilakukan pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh Puskesmas setempat. Untuk pengawasannya dilakukan oleh lurah dan gugus tugas tingkat RT ataupun RW.

Lalu lurah tersebut juga harus menempelkan atau memasang pengumuman bahwa orang yang berada di rumah tersebut sedang melakukan isolasi mandiri.

"Pasien juga harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan. Manfaatkan fasilitas telemidicine atau sosial media kesehatan," kata Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Kamis (1/10).

Selanjutnya, pasien yang melakukan isolasi dilarang berpergian keluar rumah dan tidak pergi bekerja ataupun ke ruang publik. Pasien tersebut juga dilarang berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Pengungsi Luar Negeri Bangun Tenda Depan Kantor UNHCR Kuningan, Kemenlu Sebut Langgar Aturan
Pengungsi Luar Negeri Bangun Tenda Depan Kantor UNHCR Kuningan, Kemenlu Sebut Langgar Aturan

"Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum,” kata Kemenlu.

Baca Selengkapnya
Pengungsi Bangun Tenda Depan Kantor UNHCR Ditertibkan, Kini Ditampung di Ditjen Imigrasi
Pengungsi Bangun Tenda Depan Kantor UNHCR Ditertibkan, Kini Ditampung di Ditjen Imigrasi

"Menampung mereka di rumah detensi yang ada di Direktorat Jenderal imigrasi," kata Camat Setiabudi Iswahyudi

Baca Selengkapnya
Heru Budi soal Pembongkaran Tenda Pencari Suaka: Kita Kembalikan ke Pengungsian yang Layak
Heru Budi soal Pembongkaran Tenda Pencari Suaka: Kita Kembalikan ke Pengungsian yang Layak

Heru juga ingin agar UNHCR memperhatikan kehidupan para pengungsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD PDIP Kenneth sebut Banyak Aset Negara di DKI Dicaplok Orang: Pj Gubernur harus Tegas
Anggota DPRD PDIP Kenneth sebut Banyak Aset Negara di DKI Dicaplok Orang: Pj Gubernur harus Tegas

Kent meminta Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk menjaga aset milik negara.

Baca Selengkapnya