Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan pihak Saipul Jamil cabut gugatan praperadilan

Ini alasan pihak Saipul Jamil cabut gugatan praperadilan Sidang praperadilan Saipul Jamil. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim kuasa hukum Saipul Jamil, Rifai Ali menerangkan alasannya mencabut gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, lantaran pihak keluarga telah mengambil sikap untuk tidak melanjutkan sidang tersebut.

"Alasannya itu karena keluarga sudah mengambil sikap untuk tidak melanjutkan. Ya sebatas itu saja yang kita kasih tahu, untuk kepentingan SJ," terang Rifai kepada awak media usai sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Utara, Jumat (11/3).

Sebelumnya pada saat persidangan, hakim tunggal Dr. Ifa Sudewi, SH, MH. sempat bertanya apakah ada yang ingin disampaikan oleh pemohon yakni pihak Saipul Jamil sebelum sidang dimulai. Lalu pihak pemohon menjawab bahwa kemarin sore setelah usai sidang, telah mencabut gugatan tersebut.

"Kemarin sore setelah selesai sidang, dengan segala pertimbangan prinsipal, gugatan dicabut yang mulia," ucap Rifai saat persidangan.

"Apakah ini resmi?," tanya hakim tunggal pada kuasa hukum Saipul Jamil.

"Iya ini resmi, yang mulia," jawab Rifai.

Hakim tunggal gugatan praperadilan Dr. Ifa Sudewi, SH, MH menutup sidang tersebut dengan mengetuk palu. "Perihal praperadilan dinyatakan tidak akan dilanjutkan lagi di Jakarta Utara. Permohonan pemohon telah sah dicabut, tidak akan dilanjutkan lagi, ditetapkan di Jakarta, Jumat (11/3)," ucap Hakim ketua Dr. Ifa Sudewi, SH, MH. sambil mengetuk palu.

Adapun rencana agenda pada siang hari ini ialah mendengarkan tanggapan termohon yakni Polsek Kelapa Gading untuk menanggapi gugatan dari pihak Saipul Jamil.

Untuk diketahui telah tiga pekan mantan juri ajang pencarian bakat D'Academy tersebut merasakan dinginnya lantai polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tak ada perlakuan yang diistimewakan oleh pihak kepolisian terhadap Saipul Jamil. Ia mendekam di polsek Kelapa Gading, lantaran adanya laporan dari seorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengaku menjadi korban pencabulan.

Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kamis (18/2) pekan lalu. Ia terjerat pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Saipul Jamil Dibebaskan Usai Heboh Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan
FOTO: Ekspresi Saipul Jamil Dibebaskan Usai Heboh Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

Saipul Jamil kini berstatus sebagai saksi dimintai keterangan dan dipastikan negatif narkoba.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya