Ini Alasan UNHCR Belum Pindahkan Pencari Suaka dari Kalideres
Merdeka.com - Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) memastikan tidak akan memindahkan pencari suaka secara paksa dari Gedung Eks Kodim, Kalideres, Jakarta Barat. Meski pun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghentikan bantuan sejak 31 Agustus 2019 lalu.
Ketua Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenko Polhukam, Chairul Anwar mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan tindakan pemaksaan kepada para pencari suaka.
"Enggaklah, enggak dipaksa, mana ada pemaksaan. Kita masih persuasif meminta mereka untuk kembali ke tempat tinggalnya masing-masing," katanya saat dihubungi, Kamis (5/9).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas UNHCR? UNHCR singkatan dari United Nations High Commissioner for Refugees. Ini adalah lembaga PBB yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan, bantuan, dan advokasi bagi para pengungsi di seluruh dunia.
-
Bagaimana UNHCR melindungi pengungsi? Peran utama UNHCR termasuk memberikan perlindungan kepada pengungsi, menyediakan bantuan kemanusiaan seperti makanan, tempat berlindung, dan layanan kesehatan, serta melakukan advokasi untuk hak-hak pengungsi.
-
Dimana UNHCR bekerja? UNHCR aktif di lebih dari 135 negara di seluruh dunia, bekerja untuk memberikan bantuan dan perlindungan bagi jutaan pengungsi yang mengalami konflik, kekerasan, atau diskriminasi.
-
Apa arti singkatan UNHCR? UNHCR singkatan dari United Nations High Commissioner of Refugees, merupakan organisasi bagian dari PBB yang berfokus pada perlindungan pengungsi.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Siapa yang mengkoordinasikan Pengungsi Rohingya di Aceh? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sejumlah warga yang mengungsi tersebut sudah adanya kesepakatan sebelumnya.'(Rohingya) Sebelumnya ada kesepakatan ya, bahwa terkait dengan pengungsi-pengungsi yang masuk ke negara transit dan akan ke negara tujuan, maka mau tidak mau kita harus menerima.
Menurut Chairul, pihaknya juga tidak memberikan batasan waktu bagi para pencari suaka untuk pindah. Dia menjelaskan, tugasnya hanyalah membantu Pemprov DKI Jakarta dalam menangani pencari suaka. Permasalahan ini juga dinilainya menjadi tanggung jawab penuh dari pihak United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
"Kemudian ada Pemprov DKI juga memberikan bantuan. Kemudian juga ada swasta juga memberikan bantuan. Jadi semua yang terlibat di dalam penanganan itu kan harus dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenko Polhukam," ujarnya.
Namun, dia menegaskan, Indonesia sebenarnya memang tidak punya kewajiban untuk menerima pengungsi dari luar negeri. Sebab, Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1651 tentang Pengungsi.
"Tapi karena mereka ada di Indonesia, pemerintah Indonesia, juga Pemprov DKI, memberikan bantuan dalam konteks kemanusiaan," terangnya.
Chairul menambahkan, pihak UNHCR sendiri memang masih terkendala dalam menarik pengungsi karena beberapa hal.
"Kalau jawaban dari UNHCR, mereka juga terkendala oleh negara penerima karena negara penerima juga menentukan kriteria-kriteria yang bisa mereka terima," jelasnya.
Dia menuturkan, sesungguhnya pihak Australia sendiri juga sudah tak menerima pengungsi lagi dari Indonesia.
"Karena mereka menetapkan kebijakan yang teregistrasi terakhir 1 Juli 2014 yang mereka mau terima. Artinya kan sebetulnya sejak 2014-2019, tidak ada lagi penerimaan ke Australia," tutupnya.
Reporter: Ratu Annisaa SuryasumiratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru juga ingin agar UNHCR memperhatikan kehidupan para pengungsi tersebut.
Baca Selengkapnya"Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum,” kata Kemenlu.
Baca SelengkapnyaPemkot Jaksel menertibkan pengungsi di kawasan Komisariat UNHCR ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 101 pencari suaka asal Afghanistan, Irak dan Pakistan masih bertahan di gedung tersebut.
Baca SelengkapnyaJK mencontohkan konflik yang terjadi di Ambon dan Papua yang membuat warga mengungsi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya UNHCR menyatakan tidak pernah meminta tempat atau pulau untuk pengungsi Rohingya
Baca SelengkapnyaJika pemerintah terlambat mengambil kebijakan bisa jadi pekerjaan rumah yang sulit untuk diselesaikan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaUNHCR memiliki tanggung jawab dalam perlindungan pengungsi di dunia.
Baca SelengkapnyaMenurut Kapolri sejumlah warga Rohingya yang mengungsi sudah adanya kesepakatan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaBelasan pengungsi tersebut kabur dengan cara merusak pagar jaring besi.
Baca Selengkapnya"Menampung mereka di rumah detensi yang ada di Direktorat Jenderal imigrasi," kata Camat Setiabudi Iswahyudi
Baca SelengkapnyaSatu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh.
Baca Selengkapnya