Ini aturan bagi para PSK yang dibuat para Mami di Kalijodo

Merdeka.com - Banyak cerita yang tertinggal di Kalijodo, termasuk di dalamnya pekerja seks komersial (PSK) yang diatur ketat para muncikari. Setiap muncikari atau 'mami' menetapkan peraturan masing-masing di kafe yang diawasinya.
Salah satunya di Kafe ME 1 dan ME 2. Peraturan tersebut kerap disebut UUD. Sampai saat ini belum ada pihak yang dapat dimintai keterangan terkait kepanjangan UUD tersebut.
Dalam peraturan tersebut dituliskan beberapa hal tentang aktivitas dunia malam. Selain PSK, pekerja lainnya juga harus mematuhi peraturan tersebut.
Berikut bunyi salah satu aturan yang terpajang di pintu rumah di Kalijodo tersebut:
"PERHATIAN
Barang siapa terdapat berhubungan /pacaran dengan anak dalam atau anak buah sendiri maka orang tersebut terancam denda Rp 10 juta atau dipecat. Barang siapa membukakan pintu di luar jam kerja atau waktu yang telah ditentukan tersebut di denda Rp 5 juta atau skors tiga bulan.
Demikian UUD kami buat agar dapat di taati dan dimengerti.
Pengelola ME I.II "
Serupa dengan kafe ME I Dan II, Mutiara Kafe juga memiliki peraturan yang harus ditaati para PSK. Aturan tersebut berisikan beberapa larangan yakni larangan keluar kafe tanpa izin dan larang off tanpa alasan. Di dalamnya juga disebutkan kewajiban para PSK, yakni diwajibkan lapor apabila off dan harus menyiapkan diri sebelum jam 19.00 WIB. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya