Ini cara Ahok berantas parkir liar di Tanah Abang
Merdeka.com - Masalah parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terus menjadi sorotan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok, demikian dia biasa disapa, mulai habis kesabaran karena banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan dan membuat kawasan itu kerap macet.
Ahok berencana akan menindak tegas warga yang sengaja memarkir kendaraannya di bukan kantong parkir yang telah disediakan Pemprov DKI. Tidak hanya ditilang, Ahok mengancam akan mengangkut kendaraan yang parkir sembarangan sekaligus diwajibkan membayar ongkos parkirnya.
"Tanah Abang akan tetap ditertibkan, makanya kita sedang akan mengeluarkan satu Pergub lagi. Kalau motor parkir liar sembarangan, waktu saya angkut, kalau ditilang kan kecil. Saya mau kenakan ongkos angkutnya Rp 250 ribu," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (18/3).
Untuk motor, biaya yang diwajibkan untuk dibayar adalah Rp 250 ribu. Sedangkan mobil sebesar Rp 500 ribu. Dengan cara ini, mantan politisi Gerindra yakin akan menimbulkan efek jera sehingga kawasan itu bebas dari parkir liar.
"Kalau mobil kan sekali derek Rp 500 ribu. Kalau motor kamu saya naikkan ke atas truk, kena Rp 250 ribu, kamu kapok enggak kira-kira? Kalau cuma cabut dan kempesin mah tukang parkirnya mah bisa balikin lagi," tegasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pengendara mobil dipatok tarif Rp150.000 saat parkir di kawasan Masjid Istiqlal.
Baca SelengkapnyaViral parkir liar di sekitar Taman Lapangan Banteng.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono menanggapi soal marak parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaViral aksi pungutan liar bermodif tarif parkir di kawasan masjid Istiqlal, Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenurut Ahok, penertiban jukir liar di Jakarta sulit dilakukan karena adanya pihak lain yang terlibat.
Baca SelengkapnyaSetiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.
Baca SelengkapnyaGelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Baca SelengkapnyaTarif parkir Jakarta 2024 naik: Rp7.500/jam di lokasi termahal, tarif disinsentif untuk uji emisi.
Baca SelengkapnyaBeroperasinya LRT Jabodebek membuka peluang bagi masyakarat sekitar menyediakan kantong-kantong parkir dengan tarif yang variatif.
Baca Selengkapnyamengimbau kepada pengelola minimarket hingga fasilitas umum lainnya untuk mengurus izin perparkiran
Baca SelengkapnyaSanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca Selengkapnya