Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Gaji & Fasilitas yang Didapat Pimpinan DPRD DKI, Nilainya Capai Ratusan Juta

Ini Gaji & Fasilitas yang Didapat Pimpinan DPRD DKI, Nilainya Capai Ratusan Juta Pengambilan sumpah jabatan lima pimpinan DPRD DKI. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Lima pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 resmi dilantik, Senin (14/10). Pelantikan ini sekaligus mengukuhkan politikus PDIP, Prasetio Edi Marsudi, sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta untuk kedua kalinya.

Empat pimpinan DPRD lainnya yang ikut dilantik adalah Ahmad Suhaimi dari PKS, Zita Anjani dari PAN, M Taufik dari Gerindra dan Misan Samsuri dari Demokrat.

Menjadi pimpinan DPRD DKI, kelimanya akan memperoleh gaji dan tunjangan mencapai ratusan juta rupiah. Berikut ini rincian gaji dan tunjungan kelima pimpinan DPRD DKI Jakarta:

Gaji Ketua DPRD DKI

Gaji dan tunjangan anggota dewan sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp59 juta perbulan. Selain itu, Ketua DPRD DKI memperoleh satu unit rumah dinas dan satu unit mobil dinas untuk operasional.

Tunjangan yang diperoleh Ketua DPRD

Ketua DPRD DKI Jakarta mendapat uang tunjungan mulai dari tunjangan keluarga sampai tunjangan reses. Ini rinciannya:

1. Tunjangan keluarga Rp420.0002. Uang representasi Rp3 juta3. Uang paket Rp300.0004. Tunjangan jabatan Rp4,3 juta5. Tunjangan beras Rp153.9206. Tunjangan komunikasi intensif Rp21 juta7. Biaya operasional Rp18 juta8. Tunjangan badan anggaran Rp326.5009. Tunjangan badan musyawarah Rp326.50010. Tunjangan bapemperda Rp326.50011. Tunjangan reses Rp21 juta

Ketua DPRD DKI tidak mendapatkan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi karena sudah mendapat satu unit rumah dinas dan satu unit mobil dinas.

Gaji Wakil Ketua DPRD DKI

Sementara itu, untuk keempat wakil ketua DPRD DKI yakni Ahmad Suhaimi dari PKS, Zita Anjani dari PAN, M Taufik dari Gerindra dan Misan Samsuri dari Demokrat juga mendapat gaji dan tunjangan yang fantastis. Wakil DPRD mendapat gaji dan tunjangan Rp110 juta, jadi jika dibagi empat masing-masing wakil ketua DPRD DKI sekitar Rp27,5 juta perbulan.

Tunjangan Wakil DPRD DKI

Berbeda dengan Ketua DPRD DKI yang tidak mendapat tunjangan perumahan karena sudah mendapat satu unit rumah dinas. Keempat wakil ketua DPRD DKI akan mendapat tunjungan perumahan, tapi tidak mendapat tunjangan transportasi karena sudah diberi satu unit mobil dinas. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan keluarga Rp336.0002. Uang representasi Rp2,4 juta3. Uang paket Rp240.0004. Tunjangan jabatan Rp3,4 juta5. Tunjangan beras Rp153.9206. Tunjangan komunikasi intensif Rp21 juta7. Biaya operasional Rp9,6 juta8. Tunjangan badan legislasi daerah Rp326.5009. Tunjangan badan musyawarah Rp217.50010. Tunjangan anggaran Rp217.50011. Tunjangan reses Rp21 juta12. Tunjangan perumahan Rp70 juta.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya
Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya

Semua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini

Baca Selengkapnya
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Menteri Prabowo
Ternyata, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Menteri Prabowo

Seiring persiapan pelantikan, Prabowo telah memanggil beberapa calon menteri untuk mengisi pos-pos strategis dalam kabinetnya.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Intip Transferan Gaji & Tunjangan Anggota DPR periode 2024-2029, Bisa Bawa Pulang Rp50 Juta
Fantastis, Intip Transferan Gaji & Tunjangan Anggota DPR periode 2024-2029, Bisa Bawa Pulang Rp50 Juta

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan sebagian besar rumah dinas anggota dewan kini sudah tak layak huni. Baik yang di daerah Kalibata maupun Ulujami.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Gaji PPK Hingga KPPS di Pilkada 2024, Ada yang Tembus Rp2,5 Juta
Daftar Lengkap Gaji PPK Hingga KPPS di Pilkada 2024, Ada yang Tembus Rp2,5 Juta

Dalam Pilkada ini, masyarakat di setiap wilayah akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Baca Selengkapnya
Gaji KPPS Pilkada 2024, Ini Penjelasan Lengkap Beserta Tugas-Tugasnya
Gaji KPPS Pilkada 2024, Ini Penjelasan Lengkap Beserta Tugas-Tugasnya

Masyarakat akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan juga walikota dan wakil walikota saat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Segini Gaji dan Tunjangan Ketua KPK, Capai Ratusan Juta Rupiah per Bulan
Segini Gaji dan Tunjangan Ketua KPK, Capai Ratusan Juta Rupiah per Bulan

Jumlah kekayaan ketua KPK saat ini mencapai Rp22,8 miliar. Jumlah ini naik dibanding tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Suara Komeng Tembus 1,5 Juta di Jabar, Intip Gajinya Jika Resmi Jabat Anggota DPD
VIDEO: Suara Komeng Tembus 1,5 Juta di Jabar, Intip Gajinya Jika Resmi Jabat Anggota DPD

Dalam hitung nyata KPU dengan total suara masuk 52 persen, Komeng memperoleh suara mencapai 1,5 juta lebih

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi
Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi

Segini gaji menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Gaji Panwaslu Desa Pilkada 2024 atau PKD, Segini Besarannya
Gaji Panwaslu Desa Pilkada 2024 atau PKD, Segini Besarannya

Gaji Panwaslu desa Pilkada 2024 alias PKD diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022.

Baca Selengkapnya
Segini Gaji yang Bakal Diterima Ketua dan Anggota PPS Pilkada 2024
Segini Gaji yang Bakal Diterima Ketua dan Anggota PPS Pilkada 2024

Aturan gaji PPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBLM).

Baca Selengkapnya