Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Hal Wajib Disiapkan Ojol saat Angkut Penumpang saat PSBB Transisi DKI

Ini Hal Wajib Disiapkan Ojol saat Angkut Penumpang saat PSBB Transisi DKI Ojek Online di Harmoni. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tetap memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) dengan status transisi menuju tatanan normal baru. Masa transisi PSBB di Jakarta dimulai hari ini, Jumat (5/6/2020).

Salah satu yang diatur adalah mobilitas kendaraan umum, khususnya ojek yang diperbolehkan angkut penumpang pada 8 Juni mendatang. Hal ini pun diatur dan dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Iya benar (Soal Surat Keputusan Kadishub)," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo kepada Liputan6.com, Sabtu (6/6/2020).

Orang lain juga bertanya?

Dalam diktum ketiga, pihaknya memutuskan pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) dalam mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan penyedia hand sanitizer.

"(b)Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal. (c) Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang," demikian seperti dikutip.

Untuk poin d, ditegaskan semuanya boleh beroperasi 8 Juni 2020 mendatang.

"(d) Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni mendatang. (e) Khusus ojek online, selain memenuhi a,b,c dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi," demikian.

Dalam diktum keempat, DKI pun mengatur para operator aplikasi tersebut.

"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal, sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga huruf b," demikian dikutip.

Ganjil Genap

Dalam Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang masa transisi, diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyatakan kebijakan ganjil-genap itu belum diterapkan pada pekan depan.

"Ganjil-Genap belum berlaku seminggu ke depan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Sabtu (6/6/2020).

Menurut Syafrin tanggal pasti penerapan ganjil-genap akan dilakukan usai evaluasi kondisi lalu lintas dalam minggu pertama penerapan PSBB transisi.

"Kami akan melakukan evaluasi minggu pertama masa transisi dahulu," ujarnya.

Syafrin juga belum menjelaskan ruas jalan ganjil-genap akan sama seperti kebijakan sebelumnya atau diperluas. "Kita lihat hasil (evaluasi) dulu," ucapnya.

Diketahui, pada pasal 17 ayat 2 poin a Pergub tersebut berbunyi motor ataupun mobil kena kebijakan ganjil-genap.

"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” isi pasal tersebut.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
7 Ruas Tol Siap Dibuka Gratis di Mudik Lebaran 2024, Ini Daftarnya
7 Ruas Tol Siap Dibuka Gratis di Mudik Lebaran 2024, Ini Daftarnya

Ada juga Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau Japek II Selatan. Namun, pengoperasiannya juga masih sebatas dari arah Bandung/Purwakarta sampai Kutanegara.

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini
Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini

Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.

Baca Selengkapnya
Mulai 5 April, Tol Trans Jawa Terapkan Contraflow hingga One Way Saat Mudik Lebaran 2024
Mulai 5 April, Tol Trans Jawa Terapkan Contraflow hingga One Way Saat Mudik Lebaran 2024

Ada dua pola rekayasa lalu lintas yang diberlakukan yakni sistem contraflow, one way, dan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga

Baca Selengkapnya
Catat, Angkutan Berat Diusulkan Dilarang Lewat Tol Dalkot saat KTT ASEAN pada 5-7 September
Catat, Angkutan Berat Diusulkan Dilarang Lewat Tol Dalkot saat KTT ASEAN pada 5-7 September

Dirlantas ingin pelarangan angkutan berat melintas di Tol Dalam Kota saat KTT ASEAN diawali dengan sosialisasi.

Baca Selengkapnya
Arus Balik Meningkat, One Way Diberlakukan di Tol Trans Jawa
Arus Balik Meningkat, One Way Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Polisi dan Jasamarga memberlakukan one way di ruas Jalan Tol Semarang-Solo dan Jalan Tol Batang-Semarang untuk mengurai kepadatan pada arus balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Ada Demo Ojek Online, TransJakarta Antisipasi Lonjakan Penumpang
Ada Demo Ojek Online, TransJakarta Antisipasi Lonjakan Penumpang

TransJakarta telah menyiapkan beberapa langkah antisipasi salah satunya mempercepat waktu kedatangan bus.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Jam Operasional KRL Jabodetabek saat Malam Takbiran
Catat, Ini Jam Operasional KRL Jabodetabek saat Malam Takbiran

KRL Jabodetabek akan beroperasi normal mulai pukul 04.00 WIB hingga 24.00 Wib pada musim angkutan lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Pelabuhan Indah Kiat Cilegon, Disiapkan Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2024
Pelabuhan Indah Kiat Cilegon, Disiapkan Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2024

Pelabuhan Indah Kiat akan dioperasikan jika terjadi keadaan darurat seperti penumpukan pemudik di beberapa pelabuhan

Baca Selengkapnya
Cara Polda Metro Cegah Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran 2024
Cara Polda Metro Cegah Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran 2024

Dirlantas Polda Metro Jaya mempersiapkan beberapa langkah untuk mencegah kemacetan kendaraan yang akan menuju Jakarta dan sekitarnya saat arus balik.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkut Barang Selama KTT ASEAN, Simak Rinciannya
Polda Metro Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkut Barang Selama KTT ASEAN, Simak Rinciannya

Pengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada 5 September Pukul 00.00 wib s.d Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.

Baca Selengkapnya