Ini jenis motor dinas yang tak dilarang lewat Sudirman-Thamrin
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar membantah akan memberikan keleluasaan kepada sepeda motor dinas untuk melalui kawasan larangan kendaraan roda dua. Dia menegaskan, sepeda motor dinas yang boleh melintas adalah sepeda motor dinas operasional.
"Jadi kalau motor-motor dinas biasa, misalnya sepeda motor dinas PNS ya tidak boleh," terang Akbar saat dihubungi, Kamis (4/12).
Adapun sepeda motor dinas yang diperbolehkan seperti sepeda motor patroli milik polisi lalu lintas ataupun milik dinas perhubungan, motor pengawalan pengamanan pejabat dan motor pasukan huru-hara dari kepolisian.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kenapa sepeda listrik dilarang di jalan raya? Polres Cilegon telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya. Seperti diketahui, sepeda listrik tengah banyak digunakan oleh masyarakat, bahkan sampai ke jalan raya. Berisiko ganda Menurut polisi, penggunaan sepeda listrik akan menimbulkan risiko ganda, baik bagi pengguna maupun pengedara lain di jalan raya.
-
Kenapa ban motor retak samping? Retakan pada dinding samping ban menandakan proses penuaan ban Anda, yang juga disebabkan oleh paparan sinar matahari dan ozon. Faktor lain yang mungkin menyebabkan retakan ini adalah pembersihan dinding samping ban.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Dia menambahkan, motor-motor tersebut hanya boleh melalui jalur tersebut pada saat melakukan tugas dan menggunakan seragam dinas.
"Jadi boleh lewat saat lagi bertugas, saat pakai baju dinas. Kalau sedang tidak bertugas tetap akan dilarang untuk lewat," jelas Akbar.
Akbar menjelaskan, walaupun menerapkan larangan kendaraan roda dua, peraturan 3 in 1 tetap berlaku di Jl Sudirman-Thamrin, yakni dari pukul 07.00 hingga 10.00 dan dari jam 16.30 hingga 19.00.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menjelaskan tujuan penerapan larangan sepeda motor merupakan persiapan sebelum diberlakukannya electronic road pricing (ERP) di Jl Sudirman-Thamrin.
Untuk diketahui, larangan sepeda motor rencananya akan mulai berlaku mulai 17 Desember. Peraturan ini akan berlaku selama 24 jam non-stop dan akan diterapkan setiap hari tanpa pengecualian. Jadi, peraturan akan tetap berlaku pada hari minggu ataupun hari libur lainnya. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaMobil milik pejabat TNI tetap macet-macetan tanpa dikawal.
Baca SelengkapnyaSemua pelat kendaraan harus disampaikan datanya ke Korlantas Polri selaku pemilik kewenangan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca SelengkapnyaSejak tadi pagi deretan sepeda motor memadati trotoar depan gedung DPRD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaAndika Perkasa menanggapi Menhan Prabowo yang sering bagi-bagi sepeda motor ke Babinsa.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.
Baca SelengkapnyaMasyarakat geram dengan aksi pemotor berpelat dinas polri melintas di JLNT Casablanca disetop polisi tanpa ditilang.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi pada Selasa (23/7) pagi saat Menteri Yaqut Cholil Qoumas hendak menuju kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaUntuk tahap awal, ungkap Syafrin, akan ada 10 unit yang tersedia untuk patwal Dishub DKI.
Baca Selengkapnya