Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kata Ahok soal revisi UU Ormas untuk bubarkan FPI

Ini kata Ahok soal revisi UU Ormas untuk bubarkan FPI Demo FPI tolak Ahok. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan akan ikut berperan dalam merevisi Undang-undang (UU) organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk mewujudkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) karena demonstrasinya kerap menggunakan kekerasan. Namun, masih menunggu instruksi dari Joko Widodo (Jokowi), yang akan resmi menjabat presiden pada 20 Oktober mendatang.

"Makanya tunggu saja, tunggu temen saya di Istana dulu (Jokowi)," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (9/10).

Namun, saat dimintai tanggapan terkait Menteri dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang hanya memberikan surat teguran ke FPI, Ahok enggan memaparkan lebih jauh. Dia menyatakan lebih memilih menunggu keputusan dari Mendagri yang baru.

Orang lain juga bertanya?

"Saya enggak tahu, saya enggak mau komentar lah sama Mendagri, tunggu Mendagri baru saja," cetus Ahok.

Sejauh proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya atas aksi anarkis FPI di gedung Balai Kota dan DPRD DKI, Ahok mengapresiasi hal tersebut. Menurutnya itu merupakan langkah terbaik dari pihak kepolisian.

Merasa tidak puas dengan penahan Habib Novel, mantan Bupati Belitung Timur itu melayangkan surat ke Polda Metro Jaya untuk menyelidiki aktor utama maupun penyandang dana demo anarkis tersebut.

"Tadi saya baru tanda tangan surat nanti sore atau besok dikirim. Kita minta polisi menyelidiki siapa, aktor intelektual dan penyandang dana setiap demo, kita pengennya kejar sampai di situ saja," pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Fransisca Fitri, menegaskan ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kekerasan selama ini tidak ada kaitannya dengan UU Ormas.

"Perlu dicatat, penindakan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh FPI tidak ada kaitannya dengan status terdaftar atau tidak di instansi Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik). KUHP sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku, yang turut serta, yang memerintahkan suatu tindak kejahatan, ataupun yang menyatakan permusuhan ataupun kebencian terhadap suatu golongan secara terbuka di muka umum," kata Fransisca.

Menurut dia, menggunakan UU Ormas untuk membubarkan atau memberi label ilegal sebuah organisasi tidak akan mengatasi dasar persoalan kekerasan oleh kelompok/organisasi yang memiliki massa. "Organisasi yang dibubarkan atau dicap ilegal, akan dengan mudah dibentuk kembali dan diberi nama lain," kata dia.

Pada kasus FPI, ujar Fransisca, tindakan yang diambil oleh Polda Metro Jaya dalam penegakan KUHP sudah tepat. "Yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah tindakan tegas pada orang-orang atau kelompok yang terbukti melakukan kekerasan," tegas dia. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya

Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Peneliti TII Kritik Johanis Tanak, OTT Adalah Roh KPK Harus Dipertahankan
Peneliti TII Kritik Johanis Tanak, OTT Adalah Roh KPK Harus Dipertahankan

OTT seharusnya tetap dijalankan dan perlu adanya perhatian khusus dari KPK.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Ditanya Bakal Dukung FPI dan Rizieq Jika Jadi Presiden, Ini Jawaban Anies
Ditanya Bakal Dukung FPI dan Rizieq Jika Jadi Presiden, Ini Jawaban Anies

Anies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.

Baca Selengkapnya
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan

Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.

Baca Selengkapnya
Anies Menang Pilpres, Co-Captain AMIN Sebut Sangat Mungkin Pembubaran FPI Ditinjau Ulang
Anies Menang Pilpres, Co-Captain AMIN Sebut Sangat Mungkin Pembubaran FPI Ditinjau Ulang

Yusuf Martak menegaskan, AMIN tak akan sewenang-wenang jika terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden

Baca Selengkapnya
Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Sebut Ada Koruptor Berlindung Dalam Simbol Kekuasaan
Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Sebut Ada Koruptor Berlindung Dalam Simbol Kekuasaan

Bahkan, menurut dia, ada juga yang melakukan cara kasar untuk mengintimidasi dan berlindung dalam simbol-simbol dan atribut kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Ahok Blak-Blakan soal Peluang Koalisi Ganjar dengan Anies Jika Ada Putaran Kedua
Ahok Blak-Blakan soal Peluang Koalisi Ganjar dengan Anies Jika Ada Putaran Kedua

Ahok menanggapi pertanyaan adanya kemungkinan koalisi antara paslon 03 dengan paslon 01 jika ada putaran kedua

Baca Selengkapnya