Ini kata Ahok soal revisi UU Ormas untuk bubarkan FPI
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan akan ikut berperan dalam merevisi Undang-undang (UU) organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk mewujudkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) karena demonstrasinya kerap menggunakan kekerasan. Namun, masih menunggu instruksi dari Joko Widodo (Jokowi), yang akan resmi menjabat presiden pada 20 Oktober mendatang.
"Makanya tunggu saja, tunggu temen saya di Istana dulu (Jokowi)," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (9/10).
Namun, saat dimintai tanggapan terkait Menteri dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang hanya memberikan surat teguran ke FPI, Ahok enggan memaparkan lebih jauh. Dia menyatakan lebih memilih menunggu keputusan dari Mendagri yang baru.
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang bilang Ahok dukung Ganjar gak ngaruh? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
-
Siapa yang menganggap kekerasan sebagai bagian dari otoritas? Dalam keluarga yang besar dan hierarkis, otoritas orang tua hampir tidak terbantahkan, dan kekerasan dianggap sebagai bagian dari otoritas tersebut.
"Saya enggak tahu, saya enggak mau komentar lah sama Mendagri, tunggu Mendagri baru saja," cetus Ahok.
Sejauh proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya atas aksi anarkis FPI di gedung Balai Kota dan DPRD DKI, Ahok mengapresiasi hal tersebut. Menurutnya itu merupakan langkah terbaik dari pihak kepolisian.
Merasa tidak puas dengan penahan Habib Novel, mantan Bupati Belitung Timur itu melayangkan surat ke Polda Metro Jaya untuk menyelidiki aktor utama maupun penyandang dana demo anarkis tersebut.
"Tadi saya baru tanda tangan surat nanti sore atau besok dikirim. Kita minta polisi menyelidiki siapa, aktor intelektual dan penyandang dana setiap demo, kita pengennya kejar sampai di situ saja," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Fransisca Fitri, menegaskan ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kekerasan selama ini tidak ada kaitannya dengan UU Ormas.
"Perlu dicatat, penindakan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh FPI tidak ada kaitannya dengan status terdaftar atau tidak di instansi Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik). KUHP sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku, yang turut serta, yang memerintahkan suatu tindak kejahatan, ataupun yang menyatakan permusuhan ataupun kebencian terhadap suatu golongan secara terbuka di muka umum," kata Fransisca.
Menurut dia, menggunakan UU Ormas untuk membubarkan atau memberi label ilegal sebuah organisasi tidak akan mengatasi dasar persoalan kekerasan oleh kelompok/organisasi yang memiliki massa. "Organisasi yang dibubarkan atau dicap ilegal, akan dengan mudah dibentuk kembali dan diberi nama lain," kata dia.
Pada kasus FPI, ujar Fransisca, tindakan yang diambil oleh Polda Metro Jaya dalam penegakan KUHP sudah tepat. "Yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah tindakan tegas pada orang-orang atau kelompok yang terbukti melakukan kekerasan," tegas dia. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaOTT seharusnya tetap dijalankan dan perlu adanya perhatian khusus dari KPK.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaAnies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaYusuf Martak menegaskan, AMIN tak akan sewenang-wenang jika terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaBahkan, menurut dia, ada juga yang melakukan cara kasar untuk mengintimidasi dan berlindung dalam simbol-simbol dan atribut kekuasaan.
Baca SelengkapnyaAhok menanggapi pertanyaan adanya kemungkinan koalisi antara paslon 03 dengan paslon 01 jika ada putaran kedua
Baca Selengkapnya