Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kata MUI soal Ahok izinkan Ahmadiyah beribadah di Tebet

Ini kata MUI soal Ahok izinkan Ahmadiyah beribadah di Tebet Ahok bersama MUI DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan menyegel tempat ibadah Ahmadiyah, di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu, RT 02/08, Tebet, Jakarta Selatan. Ahok berpendapat, walaupun hanya mengantongi izin sebagai tempat hunian, pihaknya bersedia mengubah peruntukan tempat tersebut sebagai tempat ibadah, jika pihak jemaah Ahmadiyah mengajukannya kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Disposisi ke penataan kota, kita Rapimkan kemudian kita perbolehkan rumah di sana diperuntukkan tempat ibadah," kata Ahok di Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu (15/7).

Menurut dia, Pemprov DKI tidak dapat menyatakan sebuah aliran keagamaan sesat atau tidak. Bahkan, kata dia di dalam konstitusi tidak mengurusi penilaian kebenaran sebuah aliran keagamaan.

Orang lain juga bertanya?

"Soal perselisihan sesat atau nggak itu sesuatu yang berbeda. Kita negara nggak ikut campur mengurus itu, secara konstitusi tidak mengurusi itu," kata Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan berdasarkan UUD 1945 Pasal 28E menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Dengan ketetapan hukum itu, Ahok memutuskan memperbolehkan Jemaah Ahmadiyah Indonesia menjalankan ibadahnya.

"Tetap boleh beribadah dong, kalau ada perselisihan paham agar diselesaikan dengan baik. Tapi soal ibadah itu urusan masing-masing," jelasnya.

Menanggapinya, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin mengatakan, pihaknya tak mau ambil pusing mengenai sikap yang ditunjukkan oleh Gubernur DKI tersebut. Sebab menurutnya, peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, sudah jelas mengatur mengenai polemik seputar eksistensi jamaah Ahmadiyah di Indonesia.

"Kan ada aturannya kan mengenai SKB 3 menteri, kalau Ahmadiyah itu tidak boleh mengembangkan ajaran. Kalau dia melanggar SKB, tentu dia harus dihentikan. Baca aja SKB," ujar Ma'ruf saat dihubungi merdeka.com, Rabu (15/7).

Ketika ditanya mengenai sikap MUI yang jelas berseberangan dengan sikap yang diambil Gubernur DKI, yang akan mengizinkan jamaah Ahmadiyah menggunakan rumah hunian tersebut sebagai tempat ibadah mereka, Ma'ruf mengaku hanya akan mengembalikan hal tersebut kepada pihak pemerintah pusat saja.

Sebab, pihaknya juga hendak mempertanyakan kembali mengenai keabsahan SKB 3 Menteri itu, apakah masih akan diberlakukan atau tidak, terkait dengan perizinan yang akan diberikan Pemprov DKI kepada jamaah Ahmadiyah untuk menggunakan rumah hunian tersebut sebagai tempat ibadah mereka.

"Kita akan lihat nanti. Karena MUI hanya akan menyampaikan kepada pemerintah saja mengenai nasib SKB itu mau diapakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menyegel rumah yang menjadi markas Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Rabu (8/7). Pemkot Jaksel mengeluarkan Surat Peringatan 1 berisi pernyataan bahwa rumah di Bukit Duri itu tak sesuai fungsi tentang rumah ibadah dan menyalahi tata ruang.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah

"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya

Kajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.

Baca Selengkapnya
Kemenag Jateng Tolak Izin Acara Munas Pemuda Ahmadiyah, Ini Alasannya
Kemenag Jateng Tolak Izin Acara Munas Pemuda Ahmadiyah, Ini Alasannya

Acara Munas Ahmadiyah rencananya diadakan pertengahan November mendatang dengan mengundang ribuan peserta seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Dikabarkan Terima Izin Tambang, Jokowi: Kalau Berminat, Regulasi Sudah Ada
Muhammadiyah Dikabarkan Terima Izin Tambang, Jokowi: Kalau Berminat, Regulasi Sudah Ada

Dia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma’ruf Amin Minta Ormas Agama Taat Aturan Saat Kelola Tambang: Jangan Sampai Merusak Lingkungan
Wapres Ma’ruf Amin Minta Ormas Agama Taat Aturan Saat Kelola Tambang: Jangan Sampai Merusak Lingkungan

Wapres Ma’ruf Amin meminta ormas agama untuk mematuhi aturan pengelolaan tambang yang benar.

Baca Selengkapnya
Wapres: Tak Hanya NU dan Muhammadiyah, Ormas Keagamaan Lain Bisa Saja Diberi Izin Mengelola Tambang
Wapres: Tak Hanya NU dan Muhammadiyah, Ormas Keagamaan Lain Bisa Saja Diberi Izin Mengelola Tambang

Wapres sekaligus merespons munculnya kritikan bahwa pengelolaan tambang tidak akan berjalan baik jika diserahkan kepada ormas.

Baca Selengkapnya
Anies Tanggapi Rencana Pembatasan Kampanye Elektoral di Lingkungan Pendidikan Agama
Anies Tanggapi Rencana Pembatasan Kampanye Elektoral di Lingkungan Pendidikan Agama

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.

Baca Selengkapnya
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!

DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.

Baca Selengkapnya
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut

Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Baca Selengkapnya
Ma'ruf Amin Sebut Tidak Semua Ormas Bisa Dapat Izin Kelola Tambang, Ada Prioritas
Ma'ruf Amin Sebut Tidak Semua Ormas Bisa Dapat Izin Kelola Tambang, Ada Prioritas

Ma'ruf juga meminta ormas pengelola tambang jangan sampai merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya
Wapres Tak Setuju Syarat Pendirian Rumah Ibadah dari FKUB Dihapus: Menag Tidak Boleh Asal Coret
Wapres Tak Setuju Syarat Pendirian Rumah Ibadah dari FKUB Dihapus: Menag Tidak Boleh Asal Coret

Wapres mengingatkan bahwa syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja

Baca Selengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya

MUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama

Baca Selengkapnya