Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Keringanan Pajak Bagi Warga Jakarta

Ini Keringanan Pajak Bagi Warga Jakarta Pembebasan Pajak. ©2019 Pemprov DKI

Merdeka.com - Kebijakan Keringanan Pajak Daerah adalah pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi pajak daerah yang dilaksanakan pada tahun 2019 sebelum dilaksanakannya Penegakan Hukum (Law Enforcement) dan penagihan pajak secara massif dan berskala besar di tahun 2020.

Wajib pajak cenderung menunda dalam melaksanakan pembayaran pajaknya, menyebabkan bertambahnya beban piutang pajak baik pokok pajak maupun sanksinya, dengan adanya kebijakan Keringanan Pajak Daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda, selain itu kebijakan ini juga akan meningkatkan kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan.

Untuk itu dikeluarkanlah Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Orang lain juga bertanya?

Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 sampai dengan 30 Desember 2019 dengan manfaat yang didapat oleh wajib pajak pada saat pelaksanaan kebijakan yaitu:

Keringanan Piutang Pokok Pajak Daerah :

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50 persen untuk BBN-KB kedua dan seterusnya, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen untuk Pajak sampai dengan tahun 2012 dan 25 persen untuk Pajak mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2016, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta.

Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 25 persen mulai tahun 2013 sampai dengan 2016, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran.

Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang 9 Jenis Pajak Daerah :

Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, dan PBB-P2 sampai dengan tahun 2018, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran PKB dan BBN-KB sampai dengan tahun 2019, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran.

Kebijakan Keringanan Pajak Daerah akan dilaksanakan pada tahun 2019 sedangkan pada tahun 2020 akan dilaksanakan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) terhadap penunggak pajak yang masih belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Upaya penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) tahun 2020 akan dilakukan lebih massif dan berskala besar terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan berbagai cara diantaranya:

Pemasangan stiker/plang terhadap Wajib pajak yang menunggak pajak dan telah diberikan surat pemberitahuan namun tetap belum melunasi tunggakan pajaknya.

Pelaksanaan surat paksa, rencana pelaksanaan penyanderaan (Gizjeling), pemblokiran rekening hingga dilaksanakan penyitaan dan lelang harta benda Wajib pajak sebagai pelunasan tunggakan pajaknya.

Penghapusan regident bagi kendaraan bermotor 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online. Pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens dan masif. Pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pemohon perizinan dan pelayanan perpajakan (Tax Clearance).

Pemprov DKI mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam mengikuti Kebijakan Keringanan Pajak Daerah, sehingga terhindar dari sanksi-sanksi administrasi di bidang perpajakan, mengingat Kebijakan Keringanan Pajak Daerah akan dilakukan pada tahun 2019 selanjutnya pada tahun 2020 akan dilakukan penagihan pajak dan penegakan hukum yang lebih masif dan berskala besar.

Pemprov DKI Jakarta memiliki data semua penunggak pajak, maka itu kami memberikan waktu untuk para penunggak menyelesaikan kewajibannya sebelum kami fokus pada penegakan kepatuhan pajak daerah. Wajib Pajak di berbagai lapisan masyarakat yang sadar mengikuti program ini dapat menjadi contoh bagi penunggak pajak lain agar melaksanakan kewajibannya.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyampaikan, objek pajak yang mendapat keringanan dan penghapusan sanksi administrasi adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor, PBB-P2. Sedangkan jenis pajak yang hanya diberikan penghapusan sanksi administrasi adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajar parkir, pajak air tanah, pajak restoran dan pajak reklame.

Adapun besaran keringanan pajak yang diberikan untuk PKB dan BBN-KB yakni piutang pajak sampai dengan tahun 2012 diberi keringanan 50 persen, Sedangkan piutang pajak tahun 2013 sampai 2016 diberikan keringanan pajak 25 persen.

"Kemudian penghapusan sanski administrasi piutang pajak PKB dan BBN-KB dan Penghapusan sanksi administrasi piutang pajak PBB-P2," jelas Faisal.

"Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 September 2018l9 sampai dengan 30 Desember 2019," imbuhnya.

Faisal berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum kebijakan keringanan pajak ini. Sebab, mulai 2020, penagihan dan penegakan hukum terhadap penunggak pajak akan dilakukan secara berkala.

"Ayo Manfaatkan Tahun Keringanan Pajak Daerah sebelum Datang Tahun". (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan dan BBNKB dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya
Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan dan BBNKB dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Pemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta

Baca Selengkapnya
Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya
Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya

Pemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Pemkot Tangerang Beri Diskon Pembayaran PBB
Kabar Gembira, Pemkot Tangerang Beri Diskon Pembayaran PBB

Kepala Bappeda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa meminta masyarakat segera memanfaatkan program tersebut untuk melunasi tunggakan PBB.

Baca Selengkapnya
Kesempatan Emas! Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Wonosobo Siap Dimanfaatkan
Kesempatan Emas! Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Wonosobo Siap Dimanfaatkan

Pemutihan pajak kendaraan Wonosobo 2024: bebas denda, diskon, dan keringanan tunggakan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor 0,5 Persen
FOTO: Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor 0,5 Persen

Kenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Baca Selengkapnya