Ini modus petugas pajak DKI peras WP Rp 500 juta
Merdeka.com - Polda Metro Jaya membekuk tiga petugas pajak DKI Jakarta yang melakukan pemerasan dan penipuan pada dua wajib pajak (WP) SYP dan JS sebagai accounting 3 hotel di kawasan Jakarta. Tiga pelaku tersebut berinisial RD, SAD dan RM yang merupakan tim gabungan Dispenda DKI Jakarta.
"Tersangka RD melakukan pemeriksaan omzet pajak 3 hotel, memberitahukan dokumen closing conference sementara kepada korban SYP dengan nilai pajak yang sangat tinggi dan mengatakan nilai tersebut dapat berubah menjadi rendah bila korban memberikan uang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12).
Kombes Mujiyono mengatakan, tiga tersangka menetapkan pajak yang harus dibayar tiga hotel Rp 7 miliar. Namun pajak tersebut bisa diubah menjadi Rp 5,8 miliar jika membayar Rp 500 juta kepada tiga tersangka.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang dikenakan di Jakarta tahun 1950an? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan. Ini menjadi hal yang unik lantaran di masa sekarang, pemilik sepeda dan hewan peliharaan tidak perlu dikenakan pajak.
-
Kenapa pelacur di masa Jawa kuno dikenakan pajak? Bahkan mereka dikenakan pajak sebagaimana profesi lain.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Kronologis, kata dia, tersangka RD menelepon korban dengan mengatakan nilai pajak sudah diubah menjadi Rp 5,8 miliar dan meminta salah satu korban untuk mendatangi Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilandak Jakarta, Minggu (25/12) lalu.
"Kemudian korban menemui tersangka dengan menyerahkan Rp 20 juta serta tersangka memberikan 3 dokumen closing yang ditujukan pemilik 3 hotel. Surat ditandatangani oleh Koordinator Tim Pemeriksa dan Ketua Tim Pemeriksa," ujar dia.
Pegawai dinas perpajakan DKI Jakarta ditangkap ©2015 merdeka.com/arie basukiPada bulan November, kata dia, tersangka kembali menghubungi korban untuk bertemu di Dunkin Donuts, Mall Puri Kembangan, Jakarta Barat. Tersangka juga meminta korban membawa uang Rp 80 juta.
"Sementara korban bertemu tersangka menyerahkan 40 juta rupiah. Kemudian uang tersebut dimasukan dalam tas. Di situ dilakukan penangkapan. Sebelumnya, tersangka menemui korban SYP di hotel kawasan Jakarta Pusat dengan menggunakan mobil Nissan. Korban memberikan uang 5 juta rupiah diserahkan tersangka SAD," bebernya.
Atas perbuatan tersebut, polisi menemukan bukti-bukti 2 unit laptop, 4 unit handphone, 5 unit flashdisk, 1 unit mobil Nissan, uang tunai Rp 40 juta, uang tunai Rp 5 juta dan dokumen closing yang ditujukan kepada pemilik hotel. Sedangkan pelaku diancam penjara minimal 4 tahun dan atau paling maksimal kurungan penjara 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Baca SelengkapnyaUpaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaKeresahan ini muncul setelah Dirjen Pajak mulai menagih pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPeretasan pada akun bisnis Google dilakukan dengan mengganti nomor telepon dengan nomor WhatsApp sang oknum.
Baca SelengkapnyaWindi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Baca SelengkapnyaKinerja penerimaan pajak daerah mencapai Rp154,05 triliun hingga Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaAPBDP 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah yang diproyeksikan mencapai Rp70,63 triliun.
Baca SelengkapnyaLima tamu hotel di Kota Tangerang, Banten, menjadi korban pemerasan setelah keluar bersama wanita. Mereka diperas hingga Rp1 miliar.
Baca Selengkapnya