Ini Motif Tersangka Penyebar Konten Pakaian Bekas Sitaan Dibawa Pulang Polisi
Merdeka.com - Tiga orang pembuat dan penyebar berita bohong atau hoaks terkait barang bukti sitaan pakaian bekas dibawa pulang polisi ditangkap. Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.
Dua di antara pelaku berinisial EW (29) dan IAS (26). Polisi mengatakan, EW berperan mengirimkan kembali unggahan dibuat AM ke ke akun twitter @Askrlfess via direct message, akun dikelola oleh IAS.
Menurut polisi, unggahan itu menampilkan foto-foto press rilis pengungkapan pakaian bekas impor alias thrifting.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Peran Tersangka
Foto-foto discreen capture dan ditambahkan kata-kata 'enggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini'
EW dan IAS mengaku sengaja menyebarkan unggahan hoaks karena punya sentimen negatif terhadap institusi Polri.
"Hasil pemeriksaan, EW dan IAS tidak suka sama polisi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (6/4).
Padahal mereka ini tidak ada hubungannya dengan pelaku thrifting yang berhasil ditangkap baru-baru ini. Lebih lanjut, Auliansyah menerangkan, kedua tersangka tak menjelaskan secara gamblang alasan membenci instansi Polri. Saat ini, keterangan masih didalami.
"Kalau dari hasil pemeriksaan kita ini dia belum bisa memberi jawaban yang pasti. Hanya saja dia mengatakan tidak suka sama polisi, seperti itu nah kita masih kembangkan terus," ucap dia.
Sementara itu, IAS mengelola Akun twitter @Askrlfess sejak November 2019. Unggahan bermuatan hoaks dilihat 1,8 juta kali dan diposting ulang 3.884 kali, mendapat 2.065 kali komentar serta disukai 21.000 kali pengguna twitter.
Rupanya, IAS memiliki both atau robot yang bisa digunakan oleh dia ataupun orang lain untuk membuat atau meneruskan postingan-postingan ke tempat lain.
"Untuk sementara, hasil proses penyidikan kita memang mereka ini buzzer. Bersyukur ini dengan kita ungkap ini yang harus kita lakukan penindakan, buzzer ini yang membuat keonaran di media sosial yang akhirnya bikin ribut," ujar dia.
Ditangkap Terpisah
Terkait kejadian ini, EW telah ditangkap di Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan, Kalimantan Timur. Pun demikian dengan IAS di Cebongan Kecamatan Argo Mulyo, Kota Salatiga Jawa Tengah.
Sementara itu, orang yang pertama kali mengunggah foto ke akun WhatsApp insial AM juga berhasil diciduk di daerah Sukabumi, Jawa barat.
"Kita kembangkan, apakah ada orang lain yang disuruh seperti IAS ini kan disuruh EW. Nah ini kita masih kembangkan apakah ada org lain yg menyuruh dia demikian," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, proses penyidikan masih berlangsung. Trunoyudo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenaranya.
"Sebelum dishare saring dulu, cari berita yang kredibel," tandas dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaRibuan barang kedaluarsa tersebut diperoleh pelaku dari online shop, dan dijual kembali secara online di bawah harga pasaran.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaKapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan jual beli bayi.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaMencegah kejahatan serupa terulang, polisi menggencarkan patroli.
Baca SelengkapnyaTiga orang yang ditangkap berinisial N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaPelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap empat tersangka. Aksi mereka bukan yang pertama.
Baca Selengkapnya