Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini penjelasan dokter gigi yang jadi tersangka dan DPO Polda Metro

Ini penjelasan dokter gigi yang jadi tersangka dan DPO Polda Metro Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dokter gigi drg Daniel Lucas Simon mengklarifikasi terkait dirinya yang menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya. Daniel ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro karena memalsukan dokumen pembelian tanah di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang.

Melalui kuasa hukumnya, Reynold Thonak, Daniel merasa tidak memalsukan dokumen terkait pembelian tanah di Tangerang atas nama Eni (Almarhum meninggal tahun 2004). Tanah tersebut, kata dia, secara sah telah dibeli oleh Daniel sejak tahun 1994 berdasarkan AJB di hadapan Camat Teluknaga selaku PPAT.

"AJB tersebut teregister secara sah di kantor Kecamatan Teluknaga dan pada waktu Jual Beli tanah tersebut semua syarat jual beli telah terpenuhi termasuk keterangan tidak sengketa, tidak pernah diperjualbelikan dll yg dikeluarkan oleh PPAT setempat. Sejak dibeli dari Eni tahun 1994 Daniel yang menguasai dan mengelola tanah tersebut tanpa dihalang-halangi oleh pihak manapun," kata Reynold dalam keterangannya, Rabu (18/11).

Berikut penjelasan lengkap pihak Daniel terkait kasus yang menjadikan dia tersangka dan DPO Polda Metro. :

Kasus ini bermula ketika tahun 2013 seorang yang bernama Mendiarto Prawiro mengaku jika tanah yg dibeli oleh drg.DLS tersebut sebenarnya telah bersertifikat atas nama PR.Eni yang saat SHM tersebut dikuasai oleh Mediarto Prawiro, dan pihak Mediarto Prawiro meminta agar drg.DLS menebus sertifikat tsbt.Namun karena dasar penguasaan sertifikat PR.Eni oleh yg bersangkutan tidak jelas maka DLS mengabaikannya.Kemudian pihak Mediarto Prawiro memperalat seseorang yang bernama Ancong Harjalukita untuk mengaku sebagai ahli waris Tunggal dari PR.

Eni dengan membuat dan menggunakan Akta Kelahiran yang Palsu,membuat penetapan pengadilan yang palsu,akta notaris yang palsu. Padahal Eni tidak mempunyai keturunan, setelah membuat surat palsu tersebut Ancong Harjalukita kemudian membuat Surat Kuasa Untuk Menjual atas bidang tanah milik Eni kepada Mediarto Prawiro.

Merasa haknya telah dilanggar, drg.DLS kemudian mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dengan register perkara Nomor 302/Pdt.G/2014/PN.TNG melawan Pihak Mediarto Prawiro,Ancong Harjalukita dkk sebagai Para Tergugat. Atas Gugatan Tersebut PN.Tangerang Kemudian mengabulkan Gugatan drg.DLS untuk seluruhnya,menyatakan drg.DLS sebagai pemilik yang sah atas bidang milik PR.Eni, menyatakan sah Jual Beli antara PR.Eni dan Daniel Lukas Simon sesuai AJB No 248/Kec.Tlg/1994 dan meletakkan Sita Jaminan terhadap Sertifikat No.17/ Tanjung Pasir Atas nama PR.ENI yang dikuasai oleh Mediarto Prawiro,Memerintahkan kepada Para Tergugat maupun pihak lain yang menguasai SHM No.17/Tanjung Pasir atas nama PR.Eni secara sah dan sukarela untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada DLS sebagai pemilik yang sah.

Belum selesai permasalahan tersebut,tiba2 klien sy drg.Daniel Lukas Simon dipanggil dan dijadikan Tersangka oleh Penyidik Harda Unit 2 Polda Metrojaya atas Dugaan Menggunakan Akta Autentik Palsu sesuai pasal 266 ayat 2 KUHP dengan Pelapor atas nama Handoyo Setiawan dengan dalih bahwa Pelapor telah membeli bidang tanah Alm.PR.ENI yang terletak di Kabupaten Tangerang tersebut berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 58 tahun 1982 yang dibuat oleh Drs.Anwar Makarim,SH Notaris di Jakarta dan Atas dasar tersebut Pelapor saat ini yang menguasai Sertifikat No.17/Tanjung Pasir atas nama PR.ENI.Sertifikat dimaksud telah diserahkan oleh Mediarto Prawiro kepada Pelapor karena Pelapor (Handoyo Setiawan) mempunyai hubungan bisnis dengan Mediarto Prawiro.

Menurut kami,INILAH YANG ANEH BAGAIMANA BISA SERTIFIKAT YANG DI SITA OLEH PENGADILAN MALAH BISA DIPINDAH TANGANKAN OLEH MEDIARTO PRAWIRO KEPADA PELAPOR HANDOYO SETIAWAN dan digunakan untuk melapor???DAN DANIEL LUKAS SIMON JUGA TELAH MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA DI PN.TANGERANG TERDAHAP PELAPOR HANDOYO SETIAWAN,NAMUN PELAPOR ADALAH ORANG YANG TIDAK JELAS (DIDUGA FIKTIF) KEBERADAANNYA,KARENA SUDAH DIPANGGIL OLEH JURUSITA PENGADILAN NEGERI TANGERANG ALAMAT YANG BERSANGKUTAN TIDAK DITEMUKAN DAN SUDAH DIPANGGIL MELALUI KORAN SEBANYAK 2 KALI Namun tidak pernah hadir di persidangan.

Mengenai Gugatan Praperadilan No.95 /Pid.Prap/2015/PN.JKT -Sel yang menyatakan Gugatan Praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima atau NO menurut kami sangat janggal,sebab Kejaksaan Tiga Raksa tidak perlu dimasukkan sebagai pihak,karena Klien kami tidak pernah dipanggil oleh Penyidik Harda Unit 2 Polda Metrojaya mengenai P-21 tahap 2, sehingga kami tidak tahu perihal P21 yang katanya telah ditetapkan sejak Senin tanggal 14 September 2015 padahal penyidik pada hari Jumat tanggal 11 September 2015 masih memanggil Klien kami untuk di BAP tambahan.keanehan atau tidak lazimnya masalah ini juga perkuat oleh Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Dr.Eva A.Zulfa.S.H,MH.

Karena Gugatan Praperadilan kami dinyatakan tidak dapat diterima atau NO oleh Hakim PN.Jakarta Selatan Bapak Marisi Siregar,SH.MH maka kami putuskan untuk mengajukan kembali Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Termohon I Polda Metrojaya dan Termohon 2 Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang. sidang perdana akan digelar pada Hari Senin Tanggal 16 November 2015 pukul 09.00 Wib. Intinya klien kami ini dikriminalisasikan oleh oknum2 tertentu, makanya kami akan ungkap semua ini dipersidangan Praperadilan nanti tentang siapakah yang mempermainkan hukum di Negara ini.dan kami mohon perhatian dari Presiden RI,Kejaksaan Agung RI dan Bapak Kapolri agar memperhatikan penegakan hukum terkait upaya kriminalisasi oleh oknum2 terhadap Klien kami drg.Daniel Lukas Simon.

Sidang Praperadilan Senin 16 Nov 2015 di PN Tangerang pihak Polda dan Kejaksaan Negeri 3 Raksa tidak hadir. Sehingga Hakim menunda sidang dan memerintahkan dipanggil lagi pihak Polda Metro dan Kejaksaan Negeri 3 Raksa untuk hadir pada sidang pada hari Senin tanggal 23 Nov 2015 Pukul 10.00 WIB.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Puan Maharani Soal Kader PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang
Respons Puan Maharani Soal Kader PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.

Baca Selengkapnya
Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Sempat Tak Ditahan, Polisi Minta Maaf
Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Sempat Tak Ditahan, Polisi Minta Maaf

Meski meminta maaf, Faisal menyalahkan penyidik yang menangani kasus KDRT tersebut. Menurut dia, penyidik tak segera menahan sehingga BD melarikan diri.

Baca Selengkapnya
Pramono Anung Sudah Urus Surat Keterangan Tidak Pernah Didakwa untuk Pilkada Jakarta
Pramono Anung Sudah Urus Surat Keterangan Tidak Pernah Didakwa untuk Pilkada Jakarta

Ada tiga surat yang telah diurus Sekretaris Kabinet itu untuk persiapan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang

Ismail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.

Baca Selengkapnya
Kubu Vina Cirebon Pertanyakan Pernyataan Polisi soal Dua DPO Fiktif
Kubu Vina Cirebon Pertanyakan Pernyataan Polisi soal Dua DPO Fiktif

Dalam amar putusan turut tercantum tiga nama yakni Pegi, Andi, dan Dani yang merupakan DPO.

Baca Selengkapnya
Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi
Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi

Polisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Artis Donna Harun Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama dan Jadi Buronan Polisi
CEK FAKTA: Hoaks Artis Donna Harun Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama dan Jadi Buronan Polisi

Beredar video dengan narasi Donna Harun ditetapkan tersangka dan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penistaan agama

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Kejagung Beberkan Aksi Culas Anggota DPR Ismail Thomas, Terkait Kasus Tambang
VIDEO: Kejagung Beberkan Aksi Culas Anggota DPR Ismail Thomas, Terkait Kasus Tambang

Ismail Thomas memalsukan dokumen untuk memenangkan kasus di persidangan.

Baca Selengkapnya
Pengacara Ungkap Latar Belakang Pemilik Klinik Riau Beauty, Akui Bukan dokter tapi Ahli Kecantikan Bersertifikat
Pengacara Ungkap Latar Belakang Pemilik Klinik Riau Beauty, Akui Bukan dokter tapi Ahli Kecantikan Bersertifikat

Ria Agustina adalah pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Al-Zaytun oleh Panji Gumilang, Polisi Periksa 2 Saksi
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Al-Zaytun oleh Panji Gumilang, Polisi Periksa 2 Saksi

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Al-Zaytun oleh Panji Gumilang

Baca Selengkapnya