Ini Peran Enam Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal di Cengkareng Jakbar
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang tersangka dalam kasus sindikat pinjaman online (pinjol) di sebuah rumah toko (ruko) Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi sebelumnya mengamankan 56 karyawan usai menggerebek kantor sindikat pinjol di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (13/19).
"Dari 56 orang yang kita amankan, sudah terperiksa dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sebanyak enam orang," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/10).
Keenam tersangka itu berinisial IK sebagai penagih (collection desk), JS sebagai leader, NS selaku supervisor, RRL sebagai penagih, HT sebagai leader dan MSA sebagai reporting. Enam tersangka itu ditahan anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat sejak 14 Oktober 2021.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
"Keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui, serta menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," kata Setyo. Dikutip Antara.
Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi terkait kasus ini yaitu 57 unit perangkat komputer CPU, 56 telepon genggam, dua unit laptop dan satu perangkat CCTV.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka penagih pinjaman online diduga menggunakan ancaman, bahasa kasar, hingga penyebaran video asusila ke media sosial korban jika pinjaman tidak dilunasi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menggerebek bisnis gelap penampungan dan penyewaan rekening judi online (judol) internasional di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaKasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Baca SelengkapnyaPara tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari bandar, pemilik atau pengelola situs judi online, hingga melindungi situs tersebut dari pemblokiran.
Baca SelengkapnyaDelapan orang ditangkap saat penggerebekan di salah satu perumahan di wilayah Cengkareng.
Baca SelengkapnyaTotal ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak sipil.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka Kasus judi online melibatkan pegawai Kemenkomdigi. 12 di antaranya pegawai Kemenkomdigi.
Baca SelengkapnyaDari 18 tersangka satu lainnya berinisial A masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaDari lokasi tersebut polisi menangkap tujuh pelaku yang memiliki peran dan tugas berbeda dalam bisnis ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaAsisten Pidana Umum Kejati Jateng Adhi Prabowo belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah yang terlibat merupakan oknum jaksa atau staf tata usaha.
Baca SelengkapnyaLima pelaku merupakan admin situs judi online (judol) diamankan jajaran Polres Metro Depok. Kelima pelaku adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR
Baca SelengkapnyaPenangkapan ini menambah daftar panjang pemberantasan kasus judi online.
Baca Selengkapnya