Ini pesan Ustaz Arifin buat Nur Fahmi usai penahanan ditangguhkan
Merdeka.com - Nur Fahmi, tersangka pengibar bendera merah putih berlogo tulisan arab dan pedang akhirnya menghirup udara bebas setelah beberapa hari ditahan Polres Jakarta Selatan. Penangguhan penahanan dikabulkan karena alasan subjektif penyidik dan adanya jaminan dari Ustaz Arifin Ilham.
Arifin yang datang mendampingi keluarga Fahmi mengatakan jika aksi pengibaran bendera itu dilakukan karena minimnya pengetahuan tersangka terhadap aturan hukum di Indonesia.
"Pertama kita lihat saudara kita yang melakukan kesalahan karena ketidaksengajaan, ketidaktahuan, dan melihat beliau anak baru lahir, istri dan beliau juga senang menghafal Alquran, jadi tersentuh hati ustaz, sehingga datang ke Pak Tito mohon kebijakan menangguhkan tahanan pada Nurul dan Alhamdulillah diterima," kata Arifin di Polres Jaksel, Jakarta, Selasa (24/1).
-
Siapa Zainul Arifin? Berkiprah di lingkup organisasi sejak usia muda, KH Zainul Arifin dinilai sebagai sosok pejuang sekaligus tokoh organisasi di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
Arifin menilai Nur Fahmi tidak sengaja melakukan aksi tersebut. Bahkan, dikatakan dia, Fahmi sama sekali tidak memiliki maksud memprovokasi aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri pada, Senin (16/1) kemarin.
"Ketidaktahuan, rasa bangga bersyukur dengan bendera Indonesia, hidup ke-Arab-an, dan tidak tahu, tidak ada memprovokasi dan sebagainya tidak ada," ujar dia.
Dia berpesan kepada seluruh umat Islam khususnya Fahmi untuk kembali ke pekerjaan sebelumnya yakni hafidz Alquran. Termasuk, berikhtiar kepada ajaran Islam yang sesungguhnya.
"Pesan khusus kepada beliau untuk kembali pada Alquran, kembali pada keluarga, ikhtiar pada yang halal dan tetap semangat, belajar dan mengajar. Ambil hikmah besar dari peristiwa ini membuat beliau semakin dekat dengan Allah, cinta indonesia," pungkas Arifin.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan penangguhan terhadap tersangka Nur Fahmi pengibar bendera merah putih berlogo tulisan arab dan pedang. Penangguhan diberikan berdasarkan penilaian subjektif penyidik.
Selain penilaian subjektif penyidik, penangguhan penahanan juga dilakukan karena Ustaz Arifin Ilham bersama keluarga Fahmi menjamin tersangka tidak akan melarikan diri. Bukan hanya itu, dalam permohonan penangguhan penahanan, istri Nur Fahmi meminta polisi membebaskan tersangka karena kondisi anak baru berumur 12 hari.
Artinya, sang anak masih perlu perhatian khusus dari Nur Fahmi. Kemudian, kepada penyidik Nur Fahmi juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti. Dengan berbagai alasan tersebut, Polres Jaksel pun akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan terhadap Nur Fahmi. Kendati begitu, Nur Fahmi masih diwajibkan lapor ke Polres Jaksel setiap Senin - Kamis.
Baca juga:
Pengibar Merah Putih berlogo pedang saat demo FPI ditangkap
Dijamin Arifin Ilham, penahanan pencoret bendera ditangguhkan
PKS kritik Polri tangkap Nur Fahmi karena bendera RI ditulis Arab
Polisi juga selidiki Bendera merah putih bertuliskan 'Metallica'
FPI kembali dilaporkan terkait bendera merah putih tulisan arab (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya"Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad. Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama munarman," lanjut Munarman.
Baca SelengkapnyaPembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.
Baca SelengkapnyaRamai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca Selengkapnya