Ini reaksi Ahok terkait rencana revisi Pergub soal teknologi ERP
Merdeka.com - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama belum mengetahui rencana revisi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 149/2016 tentang Electronic Road Pricing (ERP). Dia menduga, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono telah menemukan teknologi yang lebih canggih.
Untuk diketahui, Sumarsono bersama DPRD DKI Jakarta sepakat mengubah Pergub karena terindikasi monopoli usaha. Dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c diatur teknologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian lalu lintas jalan berbayar elektronik menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz.
"Saya enggak tahu alasan revisi apa, apa nemu tekno yang lebih canggih, lebih murah," katanya di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1).
-
Siapa yang menjadi Menteri ATR/BPN? Putra pertama mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono resmi dilantik menjadi menteri ATR/BPN hari ini (21/2).
-
Apa yang dibicarakan Menteri Basuki di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya: 'Terus kadang kala ada beberapa dari pemerintah yang mengatakan ya untuk yang mampu itu untuk subsidi untuk yang tidak mampu. Mohon maaf pak, subsidi itu kewajibannya negara bukan sesama warga negara memberi subsidi. Kalau sesama warga negara itu namanya gotong royong dan alangkah malunya negara yang tidak mampu hadir untuk menjawab tantangan yang masyarakat hadapi,' tanya Irine.
-
Siapa yang mengisi posisi Menteri ATR/BPN? Posisi Menteri ATR/BPN yang ditinggalkan Hadi kemudian diisi oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk menambah RTH? Pemprov DKI kini tengah mencanangkan program “Penataan Kawasan Unggulan“ untuk menambah opsi peningkatan jumlah dan luas RTH di Jakarta.
Sedangkan, Basuki atau akrab disapa Ahok akan mempelajari rencana penghapusan pasal sanksi dalam Pergub tersebut. Sebab saat ini dirinya masih cuti sehingga tidak dapat mencampuri urusan di Pemprov DKI Jakarta hingga kembali masuk pada 11 Februari 2017 mendatang.
"Kalau pasal sanksi dihilangkan, itu sesuatu yang harus saya pelajari dulu," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan, berdasarkan diskusi yang dilakukan Sumarsono dan Dinas Perhubungan beserta beberapa pejabat Pemprov DKI lainnya, Pergub No 149/2016 tentang ERP harus direvisi. Terutama ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c pada Pergub yang dimaksud.
"Hal ini berpotensi melanggar ketentuan UU No 5/1999. Pasalnya, terdapat pembatasan penggunaan teknologi dalam penerapan ERP, yaitu hanya dengan teknologi DSRC. Jadi harus ada penyesuaian di Pergub dengan UU. Syukurnya Plt sangat bijak," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/1).
Syarkawi menjelaskan, pada prinsipnya KPPU tidak berniat untuk menghalangi proses operasional ERP di Jakarta. Namun, apabila dibiarkan, KPPU menemukan dugaan pelanggaran UU No 5/1999 dalam Pergub ERP Provinsi DKI Jakarta yang hanya menyebutkan satu penggunaan teknologi yakni, DSRC.
Padahal, lanjut Syarkawi, masih terdapat teknologi lain yang dapat digunakan dalam ERP, seperti teknologi Radio Frequency Identification/RFID, Global Positioning System/GPS (Satellite), Automatic Number Plate Recognition/ANPR (Camera), Gabungan antara DSRC dan ANPR. Sementara itu di sisi lain, teknologi DSRC ini ternyata juga mulai ditinggalkan oleh negara-negara yang menerapkan sistem ERP.
"Plt sebut akan merevisi hanya dalam waktu dua minggu. Ini merupakan langkah yang tepat. Sehingga operasional ERP dapat berjalan tanpa adanya pelanggaran," ujarnya.
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, akan merevisi Pergub 149/2016 yang dikeluarkan Gubernur nonaktif Ahok dalam waktu dua minggu ke depan. Sebab, setelah mendapatkan surat dari KPPU yang mengindikasikan adanya monopoli usaha dengan menyebutkan teknologi DSRC, pihaknya terus mempelajarinya dan meneruskannya dengan diskusi bersama KPPU. Hasilnya memang tidak fair menyebutkan teknologi dalam Pergub yang menjadi acuan lelang.
Untuk itu, lanjut Sumarsono, dalam diskusi disepakati akan merevisi Pasal 8 tanpa harus menyebutkan kata DSRC dan diganti dengan parameter yang menunjukkan kriteria. Menurut Sumarsono, dengan kriteria akan memenuhi persyaratan.
Namun, Sumarsono belum bisa menyebutkan apa saja persyaratan tersebut lantaran baru akan merevisi Pergub tersebut. "Ada dua sisi, dari sisi Pemda melakukan pengkajian yang approven betul adalah DSRC 5,8 di berbagai tempat ini sudah terbukti, tapi toh demikian tidak boleh kemudian kita menegaskan bagaimana lelang kok menyebutkan merek. Misalnya sedan merek Honda kan tidak boleh. itu tergantung proses kompetisi saja," ujarnya.
Dengan adanya revisi yang membutuhkan waktu dua minggu, lanjut Sumarsono pastinya akan memundurkan waktu operasional yang sudah ditargetkan pada 2018. Namun, dia memastikan tetap akan beroperasi sebelum Mass Rapid Transit (MRT) beroperasi pada Maret 2019 mengingat target akhir operasional ERP harus dilakukan sebelum operasional MRT.
"Tidak perlu ada uji coba dan kajian lagi. Nanti kan mereka mengajukan proposal, nah kita lihat teknologi yang diajukannya. Termasuk hasilnya, pastinya yang sudah melakukan uji coba memiliki nilai lebih. Nanti lelangnya beauty contest karena tidak gunakan anggaran. Saya rasa tidak lama prosesnya," ungkapnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dishub DKI Jakarta berencana menyesuaikan tarif angkutan umum dengan status ekonomi penumpang.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut belum ada rapat mengenai rencana penerapan tarif subsidi kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek berbasis NIK.
Baca SelengkapnyaSaat dikonfirmasi kembali apakah rencana tarif KRL berbasis NIK tersebut akan dirapatkan, Presiden juga mengaku belum mengetahui kondisi di lapangan.
Baca SelengkapnyaKomentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca SelengkapnyaBasuki mengutarakan peralihan menuju sistem MLFF memang punya tantangan tersendiri.
Baca SelengkapnyaBasuki Thjahja Purnama, mundur dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina usai Mahfud juga menyatakan pengunduran diri
Baca SelengkapnyaSyafrin menyebut, laporan dari masyarakat terhadap keberadaan jukir liar sangat diperlukan.
Baca SelengkapnyaJalan berbayar atau EFP sejatinya telah dirancang beberapa tahun lalu, namun belum juga diterapkan.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaHeru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tak menjadi Ibu Kota Indonesia.
Baca SelengkapnyaWacana memberlakukan ERP di Jakarta berulang kali muncul tapi belum juga dieksekusi.
Baca Selengkapnya