Ini rentang waktu pemotor dilarang lewat HI
Merdeka.com - Aturan larangan kendaraan bermotor roda dua melintas di sepanjang Jalan M.H. Thamrin sampai Medan Merdeka, akan diberlakukan mulai 17 Desember 2014. Dalam pemberlakuan ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan tindakan preventif selama satu bulan. Tindakan yang dimaksud antara lain melakukan pembinaan, penyuluhan dan pengawasan oleh petugas patroli.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Bakharuddin Muhammad Syah menjelaskan, prosedur yang akan dilakukan sudah memiliki kekuatan hukum. Selama satu bulan sejak diberlakukan aturan tersebut, pihaknya akan melakukan masa percobaan.
"Bilamana ada masyarakat yang melewati itu menggunakan roda dua, maka kita laksanakan penyetopan. Kita cek dulu surat-suratnya. Surat-surat maupun kelengkapan motor semuanya. Kalau lengkap surat-surat maupun kelengkapan motor semuanya, silakan melewati jalan lainnya. Kalau ada kekurangan surat-surat maupun kelengkapan motor, tentunya kita tetap laksanakan penindakan," ujarnya kepada wartawan di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Rabu (10/12).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kenapa tidak boleh langsung mematikan mobil? Jika mobil langsung dimatikan, distribusi pelumas ke bagian mesin akan terhenti. Selain tidak baik, hal ini berpotensi merusak komponen-komponen penting yang ada pada bagian mesin.
-
Kapan larangan kendaraan tua berlaku? Peraturan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
-
Siapa yang tidak menolong pemotor? Saat para rombongan pejabat melintas, tak ada reaksi yang berarti. Alih-alih memelankan laju kendaraan atau sekadar memberi perhatian ke sang pemotor, rombongan justru tetap melintas dengan kecepatan sama.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
Bakharuddin melanjutkan, aturan ini akan diberlakukan dari setiap hari mulai pukul 06.00 hingga pukul 22.00. Dia menilai, rentang waktu ini sudah efektif.
"Kita usahakan untuk efektif. Kalau tidak efektif ngapain? Malah kita mempertontonkan, 'Wah 24 jam ternyata lewat semuanya'. Kita juga enggak bisa. Malah kita pembelajaran untuk melecehkan hukum," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian terjadi sekitar pukul 06.15 WIB, padahal sesuai aturan Pemda batas waktu pesepeda melintas di jalan itu sampai pukul 06.00 WIB.
Baca SelengkapnyaWajib diketahui! Ternyata ini durasi mengemudi mobil yang aman untuk jarak jauh.
Baca SelengkapnyaTak sedikit masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk menghindari kemacetan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan ganjil-genap 24 jam tidak efektif untuk menekan polusi udara di DKI.
Baca SelengkapnyaPuncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaSementara bagi pengendara mobil, diimbau untuk memasuki Jalur Puncak sebelum jam tersebut.
Baca SelengkapnyaApakah boleh menyalakan lampu hazard saat lurus di perempatan? Berikut jawabannya dari Polisi.
Baca SelengkapnyaKereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.
Baca Selengkapnya