Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini rentang waktu pemotor dilarang lewat HI

Ini rentang waktu pemotor dilarang lewat HI Pemotor terobos trotoar di Jalan Sudirman. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Aturan larangan kendaraan bermotor roda dua melintas di sepanjang Jalan M.H. Thamrin sampai Medan Merdeka, akan diberlakukan mulai 17 Desember 2014. Dalam pemberlakuan ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan tindakan preventif selama satu bulan. Tindakan yang dimaksud antara lain melakukan pembinaan, penyuluhan dan pengawasan oleh petugas patroli.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Bakharuddin Muhammad Syah menjelaskan, prosedur yang akan dilakukan sudah memiliki kekuatan hukum. Selama satu bulan sejak diberlakukan aturan tersebut, pihaknya akan melakukan masa percobaan.

"Bilamana ada masyarakat yang melewati itu menggunakan roda dua, maka kita laksanakan penyetopan. Kita cek dulu surat-suratnya. Surat-surat maupun kelengkapan motor semuanya. Kalau lengkap surat-surat maupun kelengkapan motor semuanya, silakan melewati jalan lainnya. Kalau ada kekurangan surat-surat maupun kelengkapan motor, tentunya kita tetap laksanakan penindakan," ujarnya kepada wartawan di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Rabu (10/12).

Bakharuddin melanjutkan, aturan ini akan diberlakukan dari setiap hari mulai pukul 06.00 hingga pukul 22.00. Dia menilai, rentang waktu ini sudah efektif.

"Kita usahakan untuk efektif. Kalau tidak efektif ngapain? Malah kita mempertontonkan, 'Wah 24 jam ternyata lewat semuanya'. Kita juga enggak bisa. Malah kita pembelajaran untuk melecehkan hukum," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Pesepeda Ngotot Tolak Masuk Jalur Khusus dan Ingin Ubah Aturan, Begini Penjelasan Polisi
Viral Pesepeda Ngotot Tolak Masuk Jalur Khusus dan Ingin Ubah Aturan, Begini Penjelasan Polisi

Kejadian terjadi sekitar pukul 06.15 WIB, padahal sesuai aturan Pemda batas waktu pesepeda melintas di jalan itu sampai pukul 06.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Durasi Waktu Mengemudi Jarak Jauh yang Aman Berapa Jam? Ternyata Ini Jawabannya
Durasi Waktu Mengemudi Jarak Jauh yang Aman Berapa Jam? Ternyata Ini Jawabannya

Wajib diketahui! Ternyata ini durasi mengemudi mobil yang aman untuk jarak jauh.

Baca Selengkapnya
Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Siap-Siap Disita Polisi
Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Siap-Siap Disita Polisi

Tak sedikit masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk menghindari kemacetan.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Pastikan Tak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam
Pemprov DKI Pastikan Tak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan ganjil-genap 24 jam tidak efektif untuk menekan polusi udara di DKI.

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Car Free Night Malam Tahun Baru, Pengendara Dilarang Masuk Jalur Puncak Mulai Pukul 6 Sore
Car Free Night Malam Tahun Baru, Pengendara Dilarang Masuk Jalur Puncak Mulai Pukul 6 Sore

Sementara bagi pengendara mobil, diimbau untuk memasuki Jalur Puncak sebelum jam tersebut.

Baca Selengkapnya
Benarkah Lampu Hazard Dinyalakan saat Melintasi Perempatan Jalan? Ini Jawaban Lengkap Polisi
Benarkah Lampu Hazard Dinyalakan saat Melintasi Perempatan Jalan? Ini Jawaban Lengkap Polisi

Apakah boleh menyalakan lampu hazard saat lurus di perempatan? Berikut jawabannya dari Polisi.

Baca Selengkapnya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.

Baca Selengkapnya