Ini Ruas Jalan dan Jam Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang pembatasan lalu lintas dengan sistem nomor polisi kendaraan ganjil genap dan telah diberlakukan mulai hari ini, 2 Januari 2019.
Perpanjangan pengaturan lalu lintas sistem ganjil genap itu diputuskan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 31 Desember lalu, seperti dilansir dari Antara, Rabu (2/1).
Peraturan ganjil genap itu diberlakukan di beberapa ruas jalan ibukota, mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.
-
Kapan jam kerja di Jakarta dibagi? Dimana jam kerja dibagi menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
-
Kapan jam malam diberlakukan? Disampaikan Kasie Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, beberapa waktu lalu, saat ini kebijakan jam malam tersebut sudah diberlakukan.
-
Bagaimana Jam Gadang di malam hari? Di malam hari, Jam Gadang menjadi lebih menawan dengan lampu-lampu berwarna yang menerangi bangunan tersebut, menciptakan suasana yang romantis dan hangat.
-
Bagaimana jam ini bekerja? Cara kerja dari jam ini juga nantinya akan didukung oleh sinar matahari yang akan menggerakan mekanik. Sehingga, nantinya akan bergerak dengan menampilkan waktu dengan akurat.
-
Apa makna Jam Gadang? Jam Gadang merupakan salah satu simbol kebanggaan masyarakat Bukittinggi, Sumatera Barat, yang melambangkan sejarah dan budaya Minangkabau.
-
Kapan waktu 24 jam mulai digunakan? Orang Mesir kuno adalah yang pertama menciptakan 24 jam per hari.
Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap pada ruas-ruas jalan tersebut tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.
Sistem ganjil genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB, dan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 20.00 malam.
Sementara pada hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional termasuk yang dikecualikan dalam peraturan gubernur ini dan akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Peraturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, seperti presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, ketua MA/MK/KY/BPK, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan operasional berplat dinas milik TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan angkutan BBM, dan angkutan umum berplat kuning.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap di 26 ruas jalan utama selama 3 hari saat Natal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Baca SelengkapnyaGanjil genap Jakarta berlaku di 25 jalur utama dengan waktu tertentu. Ketahui jadwal, lokasi, dan tujuannya untuk mengurangi kemacetan serta polusi.
Baca SelengkapnyaPenerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.
Baca SelengkapnyaRekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengelompokkan menjadi dua waktu macet di Jakarta yaitu pada pagi dan petang.
Baca SelengkapnyaMeniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca SelengkapnyaJadwal lengkap rekayasa lalu lintas selama arus mudik dan balik lebaran
Baca SelengkapnyaSelama KTT ASEAN berlangsung, hanya kendaraan tertentu dan transportasi umum yang bisa melintas.
Baca SelengkapnyaPeraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca Selengkapnya