Ini surat Ahok ke Kemendagri & Kemenkum HAM soal pembubaran FPI
Merdeka.com - Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya menunjukkan dua surat rekomendasi pembubaran FPI kepada Kemendagri dan Kemenkum HAM. Surat itu rencananya akan dikirimkan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada Selasa (11/11) besok.
Berikut isi surat rekomendasi pembubaran FPI oleh Basuki pada Mendagri:
Nomor:
-
Siapa yang menulis surat itu? Surat itu sebenarnya ditulis oleh fisikawan Hungaria, Leo Szilard dengan bantuan ilmuwan lain, namun ditandatangani Einstein untuk menarik perhatian presiden karena statusnya sebagai salah satu ilmuwan terbesar sepanjang masa.
-
Siapa yang menulis surat? 'Lentera ini didirikan oleh insinyur James Wells, millwright John Westwood, insinyur James Brodie, buruh David Scott, dari firma James Milne & Son Engineers, Milton House Works, Edinburgh, selama bulan-bulan Mei hingga September dan dinyalakan kembali pada hari Kamis malam tanggal 15 September 1892.'
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kapan surat itu ditulis? 'Stasiun Sinyal Cahaya & Kabut Corsewall, 4 September 1892.'
Sifat:
Lampiran:
Hal: Permohonan Pembubaran Ormas Front Pembela Islam
Kepada Yth. Menteri Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara, Nomor 7 Jakarta Pusat
Sehubungan dengan keberadaan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini saya sampaikan hal sebagai berikut:
1. FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebarkan kebencian dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga telah melanggar konstitusi.
2. Atas tindakan Front Pembela Islam tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Oleh karena FPI tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, namun terdaftar di Kementerian Dalam Negeri RI, maka sesuai ketentuan pasal 67 ayat 1 Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat dinyatakan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.
4. Berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri dapat segera menindaklanjuti pencabutan surat keterangan terdaftar ormas FPI.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta (sudah ditandatangani menggunakan tinta biru)
Basuki Tjahaja Purnama
Tembusan: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Lalu, berikut isi surat Basuki yang dilayangkan pada Menkum HAM terkait pembubaran FPI:
Nomor:
Sifat:
Lampiran:
Hal: Permohonan Pembubaran Ormas Front Pembela Islam
Kepada Yth. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Jalan HR. Rasuna Said Kavling 6-7 Kota Administrasi Jakarta Selatan
Sehubungan dengan keberadaan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini saya sampaikan hal sebagai berikut:
1. FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebarkan kebencian dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga telah melanggar konstitusi.
2. Atas tindakan Front Pembela Islam tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Sesuai ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, dinyatakan permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri dapat segera menindaklanjuti pencabutan surat keterangan terdaftar ormas FPI.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta (sudah ditandatangani menggunakan tinta biru)
Basuki Tjahaja Purnama
Tembusan: Menteri Dalam Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok menyebutkan pengunduran diri ini terkait dengan dukungannya terhadap pasangan calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaKeppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK telah disiapkan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnyasurat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaJokowi dijadwalkan akan kembali ke Jakarta pada Kamis malam ini.
Baca SelengkapnyaAhok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAhok memutuskan mundur dari Komisaris Utama Pertamina untuk kampanye Ganjar
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri datang ke Gedung ACLC KPK yang menjadi markas Dewan Pengawas KPK setelah mundur dari Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaBoyamin meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSelain menutup akses, ICW juga meminta agar Firli tidak terlibat semua kegiatan di KPK.
Baca Selengkapnya