Ini syarat agar warga biasa bisa naik bus operasional PNS
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana tidak akan menjadikan bus operasional PNS (Pegawai Negeri Sipil) eksklusif lagi. Nantinya, selain PNS boleh ikut menumpangi bus tersebut, asalkan ia mengantongi kartu Bank DKI.
"Bus pegawai prinsip saya sederhana, nggak boleh eksklusif untuk mereka (PNS). Jadi pegawai sama orang biasa semua tinggal naik saja," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (25/1).
Kendati demikian, bus tetap menjadikan PNS sebagai prioritas. "Ya utamakan pegawai. Kalau orang umum mau naik boleh saja, asal ada kartu Bank DKI. Jadi kalau kalian pengen daftarkan gaji kalian ke Bank DKI terima gajinya, bebas naik bus. Promosi," tuturnya.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Siapa bos PO Bus MPM? Dikenal sebagai sosok yang tajir melintir tak membuat wanita cantik ini untuk turun ke lapangan. Diketahui, bus MPM merupakan salah satu armada bus yang cukup terkenal khususnya bagi penumpang Minang.
-
Siapa pendiri PO Bus PMTOH? Profil Singkat PO Bus PMTOH adalah singkatan dari Perusahaan Motor Transport Ondernemer Hasan yang didirikan oleh M. Hasan bersama rekan-rekannya di Banda Aceh pada tahun 1957.
-
Siapa saja yang naik angkot? Seringkali, para ibu-ibu naik angkot saat pergi atau pulang dari berbelanja di pasar.
-
Kenapa pemilik bus dianggap bertanggung jawab? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Siapa yang mengangkut barang di bus? Namun, terdapat sopir bus yang nekat membawa muatan berlebihan.
Namun, Ahok mengaku kebijakan itu hingga saat ini masih terus digodok. Belum ada keputusan resmi terkait hal itu.
"Makanya, surat edaran kan belum rapim. Saya rapim kemaren masih putusannya itu tidak bahas soal bus. Belum ada putusan mundur. Makanya rapim saya mau bicara hari ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Ahok malah sempat mewacanakan bakal menghapus keberadaan bus operasional PNS tersebut lantaran banyak anak buahnya yang menjadikan itu sebagai alasan agar dapat pulang lebih awal. Kemudian, wacana kembali berubah. Ahok bakal memundurkan waktu penjemputan PNS saat jam pulang kerja.
"Nggak, nggak. Kita nggak ada jadwalnya lagi. Jadi jam biasa ada. Jam 5 (jam 17.00 Wib), jam 6 (jam 18.00 Wib) ya putar aja. Kalau dia lewat tunggu jam berikutnya. Nggak mau nungguin kita. Nggak mau ngetem. Rutenya sama, kamu mundurin jam juga sama nggak ada guna, nanti mundurin jam setengah pas setengah jam ada kerjaan mau pulang juga dia," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN
Baca SelengkapnyaNantinya untuk kebutuhan menggunakan mobil di IKN pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali.
Baca SelengkapnyaSedikitnya ada lima kriteria yang harus dimiliki calon gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, jangan sampai negara melihat masyarakat sebagai konsumen untuk seluruh urusan.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaHeru berujar pengorbanan ASN yang mau WFH ini nantinya akan mendapat ganjaran dari sang pencipta.
Baca SelengkapnyaPemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.
Baca SelengkapnyaAhok pernah menjabat sebagai Gubernur Jakarta pada 2014 silam
Baca Selengkapnya