ITW akan gugat Ahok soal larangan motor melintas Jalan Thamrin
Merdeka.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) akan menggugat Gubernur DKI, jika tetap ngotot memberlakukan larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di ruas Jalan Thamrin dan Jalan Merdeka Barat, Jakarta.
"Kami akan lakukan gugatan class action terhadap Gubernur DKI, jika larangan itu tetap diberlakukan," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Rabu (19/11) melalui siaran pers yang diterima merdeka.com.
Berdasarkan penjelasan pihak Pemprov DKI, dasar hukum yang melandasi larangan tersebut adalah UU No 22 Tahun 2009, PP 32 Tahun 2011, kemudian Perda No 1 Tahun 2012 yang mengatur diatur tentang pembatasan kendaraan bermotor. Serta Perda No 5 Tahun 2011.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kenapa Trans Semarang diinspeksi? Kegiatan inspeksi mendadak tersebut merupakan sebuah langkah untuk memastikan bahwa kendaraan umum yang dioperasikan tak hanya layak jalan, namun juga ramah lingkungan.
-
Mengapa Dishub Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
Menurut Edison, pihaknya akan menguji dasar hukum yang digunakan Pemprov DKI, dan pengadilanlah yang akan menentukan. Kalau nanti terbukti bahwa Pemprov DKI belum memenuhi amanat UU, diharapkan pengadilan akan membatalkan kebijakan tersebut.
Edison memaparkan, seharusnya Pemprov DKI memahami tiga tujuan pokok yang wajib diwujudkan sesuai dengan amanat UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertama, terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar (Kamseltibcar) dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.
Kemudian Kedua, terwujudnya etika berlalu lintas sebagai budaya bangsa. Dan Ketiga terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Artinya, lanjut Edison, langkah awal pemerintah adalah mewujudkan tiga amanat UU No 22 tahun 2009 tersebut. "Apakah sudah terwujud pelayanan lalu lintas sesuai amanat UU, apakah pemerintah sudah bisa menjadikan tertib lalu lintas sebagai budaya bangsa, dan bagaimana penegakan hukum? " kata Edison.
Upaya itu yang seharusnya menjadi fokus pemerintah sebagai penyelenggara dan pembina lalu lintas dan angkutan jalan. Bukan justru sebaliknya, menjadikan pelayanan lalu lintas sebagai lahan bisnis untuk mengisi pundi-pundi kas Pemprov DKI. Dengan menerapkan sistim Electronic Road Pricing (ERP) di ruas jalan yang masih semrawut.
Edison mengakui ada kewenangan yang diberikan UU kepada pemerintah untuk melakukan pengendalian pergerakan lalu lintas dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas lalu lintas. Tetapi, pemerintah sebagai penyelenggara dan pembina lalu lintas dan angkutan jalan harus lebih dulu melaksanakan kewajiban. "Kalau hanya melarang, siapa saja bisa, tidak perlu harus Gubernur," katanya.
Sebelumnya, ITW sudah meminta agar Pemprov DKI lebih dulu menyiapkan infrastruktur sarana prasarana yang memadai sebelum melaksanakan kebijakan berupa larangan. Karena, jauh sebelumnya ruas jalan Thamrin dan Merdeka Barat, sudah menjadi jalur utama bagi masyarakat untuk melaksanakan aktivitas, baik itu pengendara roda dua maupun roda empat. "Tentu ada dampak dari larangan tersebut, nah itulah yang harus disiapkan pemprov DKI, bukan ngotot terus," kata Edison.
Menurutnya, Pemprov DKI harus menyiapkan parkir gratis di seputar kawasan yang dilarang untuk dilintasi sepeda motor. Bukan hanya menyiapkan bus gratis, lalu pemprov DKI merasa sudah melaksanakan kewajiban. " Memang warga bisa langsung dari rumah naik ke bus itu, kan tidak?" pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaPenjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, minta pengendara yang melawan arus harus ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaViral Aksi Bule Boncengan Motor Nekat Terobos Masuk Jalan Tol Kebon Jeruk
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaSejak tadi pagi deretan sepeda motor memadati trotoar depan gedung DPRD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaRaza uji emisi dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Baca SelengkapnyaKendaraan usia lebih dari tiga tahun diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan emisi.
Baca SelengkapnyaAksi pemotor ini sangat membahayakan keselamatan dan menyebabkan perjalanan TransJakarta terhambat.
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 16 rute alternatif bagi masyarakat selama Jakarta Internasional Marathon 2024
Baca SelengkapnyaRekayasa lalu lintas dalam rangka mengantisipasi kepadatan kendaraan selama aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur DKI Heru dianggap tidak mampu menjamin keamanan para pesepeda di ibu kota
Baca Selengkapnya