Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ITW sebut revisi Pergub larangan motor bukti Ahok akui kesalahan

ITW sebut revisi Pergub larangan motor bukti Ahok akui kesalahan Demo tolak larangan sepeda motor di HI. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang motor dilarang melintasi kawasan HI. Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai revisi larangan sepeda motor melintas di Jl Merdeka Barat hingga Jl Thamrin Jakarta adalah bentuk pengakuan dari Ahok, sapaan Basuki atas tindakan diskriminatif dan semena-mena yang dilakukannya lewat Pergub No 195/2014 terhadap masyarakat pengguna kendaraan sepeda motor.

"Revisi Pergub itu adalah bagian dari gugatan judicial review yang kami ajukan ke MA, pada 20 Januari lalu. Sekaligus bentuk pengakuan atas kesalahan yang dilakukan Pemprov DKI," kata Ketua Advokasi ITW, Ronny Talapessy, dalam rilisnya Senin (6/4).

Ronny mengklaim, berdasarkan informasi yang diterima, setelah menerima gugatan ITW yang dikirimkan oleh Mahkamah Agung, Pemprov DKI berupaya menghindar dan langsung bergerak cepat menerbitkan Pergub nomor 141/2015 sebagai revisi atas Pergub nomor 195/2014 tentang larangan sepeda motor melintas di Jl Merdeka Barat-Thamrin.

Ditambahkan Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, mengingatkan agar Ahok dan anak buahnya berhenti berpikir dan bertindak diskriminatif yang merugikan sekelompok masyarakat. Dia juga berpesan agar Pemprov DKI menjauhkan diri dari segala kepentingan bisnis saat membenahi lalu lintas dan angkutan jalan di Jakarta.

"Berhentilah berbisnis di sektor lalu lintas dan angkutan jalan," sindir Edison.

Disarankan dia, untuk mengatasi kedua penyebab itu adalah domain pemerintah yang harus segera dilaksanakan. Bukan dengan upaya prioritas pembangunan jalan baru yang tentu sarat dengan hitung-hitungan untung rugi bahkan komisi.

Sebelumnya diberitakan, adapun bagian yang direvisi Pemprov DKI Jakarta pada Pergub tersebut soal waktu. Jika sebelumnya larangan itu berlaku 24 jam, kini motor dapat melintas pada pukul 23.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.

Menurut Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes Arrofi menyatakan, revisi ini untuk setelah dilakukan evaluasi dan dinyatakan di pukul 23.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, penerapan tidak efektif.

Sehingga dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015, untuk menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Pastikan Tak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam
Pemprov DKI Pastikan Tak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan ganjil-genap 24 jam tidak efektif untuk menekan polusi udara di DKI.

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Catat, Konvoi Pemotor di Jakarta Malam Tahun Baru Bakal Diputarbalikkan Polisi
Catat, Konvoi Pemotor di Jakarta Malam Tahun Baru Bakal Diputarbalikkan Polisi

Polisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Catat! Mobil Pejabat Bagus & Mewah Kalau Bukan Listrik Dilarang Masuk IKN
VIDEO: Catat! Mobil Pejabat Bagus & Mewah Kalau Bukan Listrik Dilarang Masuk IKN

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN

Baca Selengkapnya
One Way di KM 414 Kalikangkung sampai KM 72 Tol Cipali Diperpanjang hingga Pukul 24.00 WIB
One Way di KM 414 Kalikangkung sampai KM 72 Tol Cipali Diperpanjang hingga Pukul 24.00 WIB

Polisi melanjutkan penerapan one way di KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung hingga KM 72 GT Tol Cipali pada arus balik lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Polusi Udara Jakarta Meningkat, Mengapa Pemprov DKI Tidak Batasi Penambahan Kendaraan?
Polusi Udara Jakarta Meningkat, Mengapa Pemprov DKI Tidak Batasi Penambahan Kendaraan?

Kualitas udara Jakarta berada pada titik terburuk dan mengancam kesehatan.

Baca Selengkapnya
Dilarang Pakai Motor, Intip Momen Seru Para Pegawai PT KAI Surabaya Berangkat Kerja Naik Sepeda
Dilarang Pakai Motor, Intip Momen Seru Para Pegawai PT KAI Surabaya Berangkat Kerja Naik Sepeda

Mereka juga tidak boleh membeli minuman botol plastik.

Baca Selengkapnya
Heboh Pesepeda Protes, Ini Penjelasan Dishub DKI soal Batas Gowes di Jalan Sudirman-Thamrin
Heboh Pesepeda Protes, Ini Penjelasan Dishub DKI soal Batas Gowes di Jalan Sudirman-Thamrin

Syafrin bilang, aturan itu dibuat demi keselamatan pesepeda.

Baca Selengkapnya