Jadi juru parkir liar, pemuda putus sekolah tak kapok diciduk Pol PP
Merdeka.com - Muhammad Jibran, pemuda berusia 14 tahun diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jalan Ampera, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/1), lantaran kerap menjadi juru parkir liar alias Pak Ogah.
"Dia (Jibran) udah kita imbau sebelumnya. Cuma masih jadi Pak Ogah. Tadi kita lihat ada dia, makannya kita jemput," kata Kepala Satpol PP Iyan Sofyan di Jakarta Utara.
Iyan melanjutkan, Jibran yang telah lama putus sekolah itu, akan langsung diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta Utara. Remaja yang bertempat tinggal Cipucang No 48 RT 03 RW 14, Kecamatan Koja Jakarta Utara ini nantinya akan didata serta dibina.
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
-
Bagaimana cara menyelesaikan penahanan ijazah di sekolah swasta? “Kalau swasta kita musti negosiasi sama sekolahannya dulu. Kalau di swasta harus bicara dengan sekolah dan yayasan,“ imbuhnya.
-
Apa dampaknya jika anak dipaksa sekolah sebelum siap? Saat memaksakan anak untuk belajar dan menitipkan sekolah sebelum cukup umurnya, akan memiliki dampak pada psikologis anak.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang lulus dari sekolah? Gala dinner bersama lulusan tahun 2024 ini terlihat sangat berkelas.
-
Kenapa Fildan pernah berhenti sekolah? Fildan pernah berhenti sekolah beberapa kali karena tidak punya uang untuk membayar komite.
Iyan mengatakan, selain Jibran, juga terdapat dua pemuda di lokasi tersebut yang telah diberikan imbauan lantaran menjadi juru parkir liar. Namun, karena keduanya baru melakukan pelanggaran satu kali, keduanya langsung dibebaskan dengan perjanjian tidak lagi menjadi Pak Ogah.
"Tadi kita abis ngurusin pohon tumbang, pas balik kita lihat ada dua orang itu lagi. Langsung kita beri imbauan, jadi kita kan ingat mukanya pastinya nanti kalau kedapatan terlihat dia lagi orangnya ya kita jemput untuk serahin di Dinsos, dibina" paparnya.
Sesuai auturan yang berlaku, juru parkir liar dinilai melanggar peraturan daerah (perda) nomor 8 tahun 2007 tentang penertiban umum.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub dan Satpol PP menertibkan puluhan jukir liar minimarket untuk memberantas praktik pungli.
Baca SelengkapnyaSyafrin menegaskan, penindakan yang dilakukan pihaknya berupa pembinaan secara persuasif humanis.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Baca SelengkapnyaIni yang Dilakukan Dishub DKI Bila Temukan Ormas Bekingi Juru Parkir Liar
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca SelengkapnyaGelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan, pihak Dishub bersama tim gabungan berkeliling menindak para jukir yang ada di sejumlah mini market.
Baca SelengkapnyaUsai pelatihan, para jukir juga akan diberikan informasi lowongan kerja (loker)
Baca SelengkapnyaRencana mempekerjakan juru parkir liar itu disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menyusul penertiban juru parkir liar yang bikin resah pembeli.
Baca SelengkapnyaJuru Parkir Liar di Mini Market Ditertibkan, Pemprov DKI Tawarkan Pekerjaan Ini sebagai Pengganti
Baca SelengkapnyaThamrin mengaku petugas parkir di depan Asrama Haji Sudiang adalah warga sekitar.
Baca Selengkapnya