Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka lalu menghilang, dokter gigi jadi DPO Polda Metro

Jadi tersangka lalu menghilang, dokter gigi jadi DPO Polda Metro Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang dokter gigi bernama drg Daniel Lukas Simon menjadi buronan Polda Metro Jaya karena diduga memalsukan dokumen pembelian tanah di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. Daniel ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nomor LP /4635/XII/2014 /PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2014 oleh Polda Metro Jaya terkait pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.

Kemudian, Daniel tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka sehingga yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel.

Namun, pengadilan memutuskan praperadilan tidak dapat diterima dengan alasan NO atau kurang para pihak. Karena hanya Polda Metro Jaya yang digugat sedangkan Kejari Tangerang tidak diikut sertakan dalam gugatan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, berkas Daniel Lukas Simon telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun pada saat tahap kedua yakni penyerahan tersangka ke Kejari Tangerang, tersangka Daniel justru tak kunjung datang.

Kini, status tersangka Daniel dinyatakan buron dan DPO Polda Metro Jaya karena diduga kabur atau berada di luar negeri. "Iya benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/11).

Ia menjelaskan, saat ini Polda Metro Jaya juga bakal mengeluarkan surat pencekalan. "Kami terbitkan red notice dan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari tanah seluas 40.058 M2 yang terletak di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang.

Tanah tersebut dibeli oleh Handoyo Setiawan dari PR ENI dengan AJB dan Kuasa Nomor 58 tertanggal 22 April 1982 yang dibuat oleh notaris Drs. Anwar Makarim, SH dengan alas haknya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sedangkan, drg Daniel Lukas Simon (TERLAPOR) membeli dari PR. ENI dengan AJB No.248/KEC.TLG/1994 tertanggal 31 Maret 1994 di hadapan Camat Teluk Naga Drs. Deddy. MR dengan alas haknya berupa SPPT PBB.

Kemudian, drg Daniel Lukas Simon menggugat Handoyo Setiawan di Pengadilan Tangerang tanggal 13 Mei 2014 dengan No: 302/pdt.G/2014/PN.TNG.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Polda Metro Soal Ramai Kabar 3 Buronan Pembunuh Vina Diduga Kabur ke Jakarta
Respons Polda Metro Soal Ramai Kabar 3 Buronan Pembunuh Vina Diduga Kabur ke Jakarta

Kabar tiga buronan pembunuh Vina kabur ke Jakarta sebelumnya viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Deretan Kejanggalan Selama Polisi Ungkap Kasus Vina Cirebon
Deretan Kejanggalan Selama Polisi Ungkap Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar menegaskan bahwa Pegi merupakan otak pembunuhan dalam perkara ini.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kompolnas Bakal Klarifikasi Polda Jabar Alasan Hapus 2 DPO
Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kompolnas Bakal Klarifikasi Polda Jabar Alasan Hapus 2 DPO

Kompolnas akan turun tangan mengonfirmasi Polda Jawa Barat terkait alasan menghapus dua buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti

Menurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.

Baca Selengkapnya
Analisa Hotman Paris Polisi Hapus 2 DPO Pembunuhan Vina Cirebon, Beberkan Data & Kejanggalan
Analisa Hotman Paris Polisi Hapus 2 DPO Pembunuhan Vina Cirebon, Beberkan Data & Kejanggalan

Hotman Paris turut angkat bicara usai Polda Jawa Barat gelar konferensi pers bersama Pegi Setiawan alias Perong.

Baca Selengkapnya
2 DPO Vina Cirebon Tiba-Tiba Dihilangkan, Hotman Tegaskan Amar Putusan Ada 3 Buronan dan Sudah Inkracht
2 DPO Vina Cirebon Tiba-Tiba Dihilangkan, Hotman Tegaskan Amar Putusan Ada 3 Buronan dan Sudah Inkracht

Keluarga sangat keberatan dengan pernyataan pihak kepolisian yang menghilangkan dua nama DPO.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon akan Didampingi Pengacara Saat Pemeriksaan Polisi
Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon akan Didampingi Pengacara Saat Pemeriksaan Polisi

Selain mendalami peran Pegi yang sempat berstatus DPO, para terpidana turut dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
Cerita Pengurus RT Diminta Dampingi Polisi Gerebek Kasus Narkoba Sebelum Mayat Pria Bertato Dalam Toren Ditemukan
Cerita Pengurus RT Diminta Dampingi Polisi Gerebek Kasus Narkoba Sebelum Mayat Pria Bertato Dalam Toren Ditemukan

Dari informasi dihimpun, identitas pria yang tewas dalam toren air itu merupakan salah satu target polisi terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca Selengkapnya
Kubu Vina Cirebon Pertanyakan Pernyataan Polisi soal Dua DPO Fiktif
Kubu Vina Cirebon Pertanyakan Pernyataan Polisi soal Dua DPO Fiktif

Dalam amar putusan turut tercantum tiga nama yakni Pegi, Andi, dan Dani yang merupakan DPO.

Baca Selengkapnya
Kapolri Pastikan Terus Buru Dito Mahendra
Kapolri Pastikan Terus Buru Dito Mahendra

Listyo menyebut, penyidik masih mencari informasi dengan menelusuri titik-titik yang diduga jadi tempat persembunyian Dito Mahendra.

Baca Selengkapnya