Jadi tersangka lalu menghilang, dokter gigi jadi DPO Polda Metro
Merdeka.com - Seorang dokter gigi bernama drg Daniel Lukas Simon menjadi buronan Polda Metro Jaya karena diduga memalsukan dokumen pembelian tanah di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. Daniel ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nomor LP /4635/XII/2014 /PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2014 oleh Polda Metro Jaya terkait pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
Kemudian, Daniel tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka sehingga yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel.
Namun, pengadilan memutuskan praperadilan tidak dapat diterima dengan alasan NO atau kurang para pihak. Karena hanya Polda Metro Jaya yang digugat sedangkan Kejari Tangerang tidak diikut sertakan dalam gugatan tersebut.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Bagaimana DPR minta polisi tangani nopol palsu? Terakhir, Sahroni juga meminta Polri terus lakukan razia pelat rahasia palsu secara berkala. Agar, memberikan efek jera kepada para pemalsu.'Jadi polisi harus terus lakukan razia di jalanan, beresin yang masih nekat-nekat itu, publikasikan kalau perlu. Agar memberi efek jera dan peringatan kepada para pelaku. Ini pelanggaran yang fatal loh soalnya,' tutup Sahroni.
-
Apa saja yang dirombak Kapolda Metro Jaya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Sementara itu, berkas Daniel Lukas Simon telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun pada saat tahap kedua yakni penyerahan tersangka ke Kejari Tangerang, tersangka Daniel justru tak kunjung datang.
Kini, status tersangka Daniel dinyatakan buron dan DPO Polda Metro Jaya karena diduga kabur atau berada di luar negeri. "Iya benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/11).
Ia menjelaskan, saat ini Polda Metro Jaya juga bakal mengeluarkan surat pencekalan. "Kami terbitkan red notice dan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari tanah seluas 40.058 M2 yang terletak di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang.
Tanah tersebut dibeli oleh Handoyo Setiawan dari PR ENI dengan AJB dan Kuasa Nomor 58 tertanggal 22 April 1982 yang dibuat oleh notaris Drs. Anwar Makarim, SH dengan alas haknya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sedangkan, drg Daniel Lukas Simon (TERLAPOR) membeli dari PR. ENI dengan AJB No.248/KEC.TLG/1994 tertanggal 31 Maret 1994 di hadapan Camat Teluk Naga Drs. Deddy. MR dengan alas haknya berupa SPPT PBB.
Kemudian, drg Daniel Lukas Simon menggugat Handoyo Setiawan di Pengadilan Tangerang tanggal 13 Mei 2014 dengan No: 302/pdt.G/2014/PN.TNG.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabar tiga buronan pembunuh Vina kabur ke Jakarta sebelumnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menegaskan bahwa Pegi merupakan otak pembunuhan dalam perkara ini.
Baca SelengkapnyaKompolnas akan turun tangan mengonfirmasi Polda Jawa Barat terkait alasan menghapus dua buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.
Baca SelengkapnyaHotman Paris turut angkat bicara usai Polda Jawa Barat gelar konferensi pers bersama Pegi Setiawan alias Perong.
Baca SelengkapnyaKeluarga sangat keberatan dengan pernyataan pihak kepolisian yang menghilangkan dua nama DPO.
Baca SelengkapnyaSelain mendalami peran Pegi yang sempat berstatus DPO, para terpidana turut dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaDari informasi dihimpun, identitas pria yang tewas dalam toren air itu merupakan salah satu target polisi terkait penyalahgunaan narkoba.
Baca SelengkapnyaDalam amar putusan turut tercantum tiga nama yakni Pegi, Andi, dan Dani yang merupakan DPO.
Baca SelengkapnyaListyo menyebut, penyidik masih mencari informasi dengan menelusuri titik-titik yang diduga jadi tempat persembunyian Dito Mahendra.
Baca Selengkapnya