Jaja Miharja gugat PD Pasar Jaya soal kepemilikan tanah
Merdeka.com - Komedian kondang Betawi, Haji Jaja Miharja bakal menggugat Perusahaan Daerah Pasar Jaya atas klaim kepemilikan lahan di wilayah DKI Jakarta.
Lahan seluas total 1.993 meter persegi yang beralamat di Jalan Salemba Raya No 77 Rt 001/06 Kel Paseban, Kec Senen, Jakarta Pusat di klaim oleh PD Pasar Jaya merupakan milik Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Lahan itu diklaim milik Haji Arsyad yang merupakan kakak kandung Jaja Miharja. Oleh sebab itu, Jaja Miharja dan keluarga menggelar aksi demo untuk mempertahankan lahan itu.
-
Dimana rumah Abah Jajang berada? Berikut fakta terbaru Abah Jajang, pemilik rumah bak surga di Kampung Rawa Dewa, Desa Karangjaya, Kecamatan Pasir Kuda, selengkapnya.
-
Dimana Jatinegara berada? Jatinegara merupakan sebuah kecamatan yang terletak di wilayah Jakarta Timur.
-
Dimana Pasar Jawa berada? Pagi itu mereka mengunjungi Saoenah Markt. Orang-orang lebih mengenal tempat itu sebagai Pasar Jawa. Banyak warga Suriname keturunan Jawa yang berjualan di pasar itu.
-
Dimana lokasi Pasar Loak Jatinegara? Pasar Loak Jatinegara diketahui berada di Jalan Jatinegara Timur No.34-6, RT.6/RW.4, Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.
-
Siapa yang menjual sebagian lahan rumah? Sebagai hasilnya, keduanya sepakat untuk memecah lahan yang mereka miliki dan menjual lebih dari sebagian lahan tersebut kepada keluarga yang sekarang menjadi tetangga.
-
Apa arti nama "Jatinegara"? Ketika itu, pangeran Jayakarta juga menamakan tempat pengasingannya sebagai Jatinegara atau Janti Nagara yakni negara yang merdeka dan memiliki jatidiri.
"Sejak lahan itu secara sah menjadi milik Haji Arsyad, segala ketentuan dan kewajibannya sudah dipenuhi," kata Jaja Miharja, Jakarta, Jumat (8/5).
Jaja juga telah membayar segala pajak tiap tahun sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Pajak saya yang bayar, mustinye dia yang ngambil, setahun Rp 130 juta," ujarnya.
Disela-sela demonya, Jaja menceritakan kronologis yang terjadi pada pemilikan lahan tanah tersebit. Hal itu terjadi sejak tahun 1967.
"Ceritanya panjang, dulu Lurah Paseban pinjem tanah ini selame tiga tahun, yang dagangnya simpang siur dikumpulin, sejak tahun 1967 harusnya 1970 dipulangin kan, nyatenye kagak, diambil dan diakui PD pasar Jaya, bukti-buktinye kagak ade, gimane ngakui lahan orang kalau enggak punya bukti, ini bukan aset Pemda ni, ini punya Haji Arsyad, abang saya," ujarnya dengan logat Betawi.
"Tahun 1993 kami lakukan upaya di pengadilan, dan pada 2014 bulan Februari keluar surat dari MA yang mengakui lahan ini milik kami," tambahnya.
Lebih lanjut, Jaja mengatakan langkah hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut sudah dilakukan. Terakhir, pihaknya secara sah mendapatkan surat keputusan Mahkamah Agung RI bernomor 2812 K/PDT/2012 tertanggal 17 Februari 2014 yang menyatakan Haji Arsyad adalah pemilik sah lahan tersebut. (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara
Baca SelengkapnyaDalam website resmi PN Pekanbaru dengan alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id gugatan ini teregister dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2024/PN Pbr.
Baca SelengkapnyaPolitisi PDIP Trimedya Panjaitan mengungkit bahwa Badan Pertanahan Negara (BPN) masih banyak terdapat mafia tanah di dalamnya
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Al-Zaytun oleh Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaBerikut momen Menteri AHY 'menggebuk' mafia tanah yang meresahkan.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaKliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.
Baca SelengkapnyaAHY menjelaskan modus yang digunakan mafia tanah tersebut menggunakan surat-surat palsu
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca Selengkapnya