Jakarta pontang panting atasi kemacetan
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan berbagai aturan agar warganya beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi umum. Mulai dari pembatasan kendaraan hingga penerapan sistem ganjil genap untuk sejumlah ruas jalan di ibu kota.
Kini, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mulai mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Perda tersebut ada aturan yang melarang warga memiliki kendaraan roda empat atau roda dua tanpa mempunyai garasi.
Namun upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak selalu beriringan dengan kebijakan di daerah penyangga. Padahal kebanyakan kendaraan yang beredar di Jakarta berasal dari kawan seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Alhasil, apa upaya mengurangi kemacetan masih belum efektif.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Bagaimana cara mengatasi kemacetan di Jakarta? Diperlukan langkah khusus untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi serta menarik minat masyarakat menggunakan transportasi umum yang memadai.
-
Bagaimana Pemprov DKI atasi macet Jakarta? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Apa yang dilakukan untuk kurangi macet di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Apa penyebab kemacetan parah di Jakarta? 'Kalau kemarin itu karena banjir di beberapa titik banjir. Kalau tadi malam hanya kepadatan karena aktivitas masyarakat untuk buka puasa, itu saja,' jelasnya.
Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Joko Setijowarno mengatakan, masih banyak kepala daerah yang belum serius mengurangi kendaraan pribadi. Salah satu alasannya, dia mengungkapkan, karena tidak memberikan keuntungan.
"Bupati dan Wali Kota kawasan Bodetabek malas memikirkan penataan transportasi umum karena tidak mendatangkan profit," katanya kepada merdeka.com, Kamis (7/9).
Walaupun mendukung aturan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Joko mengharapkan, Pemprov DKI lebih agresif lagi membangun transportasi umum memasuki kawasan perumahan dan pemukiman khususnya di kawasan Bodetabek. Sebab masih banyak cara untuk menekan jumlah kendaraan di jalan ibu kota.
"Tarif parkir tinggi, pajak kendaraan juga ditinggikan, ERP juga harus segera direalisasikan," tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menjelaskan, aturan tersebut sebenarnya telah lama ada. Namun sayangnya dalam penerapan dan sosialisasinya masih belum maksimal.
Bukannya tidak berpihak pada masyarakat bawah, tapi idealnya apabila memiliki kendaraan harus dipikirkan juga untuk tempat penyimpanannya. Yang terjadi sekarang adalah jalan dan tempat tidak memungkinkan, akhirnya berserakan disimpan di pinggir jalan, rawan hilang dan sebagainya," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini meminta kepada masyarakat untuk tertib dengan aturan yang ada. Namun, dia mengingatkan, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukannya.
"Yang penting masyarakat paham aturannya, sangat penting untuk mensosialisasikan ke masyarakat," tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengakui peraturan ini memang kurang diketahui masyarakat Jakarta. Untuk itu sosialisasi akan gencar dilakukan.
Namun, dia menegaskan, akan memperingatkan jika masih ada yang melanggar dan memarkir kendaraan di luar atau di jalan. Dan jika masih terus dilakukan maka Dishub tidak sungkan untuk derek kendaraan mereka.
"Tapi kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek. (Perumahan) Ya Iya dong kan begitu bunyi Perdanya wajib memiliki atau menguasai garasi," tutup Andri.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kami dan Pemda belum menemukan formula yang tepat bagaimana mengatasi kemacetan," kata Karyoto
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengakui kemacetan lalu lintas kini merata di semua kota
Baca SelengkapnyaKata Jokowi Jakarta telah memiliki sejumlah transportasi massal tapi masih aja macet
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaKondisi ini berakibat pada mengepulnya polusi di langit ibu kota.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaPengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan ganjil-genap 24 jam tidak efektif untuk menekan polusi udara di DKI.
Baca SelengkapnyaKota berorientasi transit, juga dapat mendorong penggunaan transportasi publik oleh masyarakat.
Baca Selengkapnya