Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jakarta PPKM Level 4, Restoran hingga Lapak Jajanan Tak Layani Makan di Tempat

Jakarta PPKM Level 4, Restoran hingga Lapak Jajanan Tak Layani Makan di Tempat Anies Baswedan. ©2021 Antara

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 21 Juli 2021. Anies menyatakan, seluruh restoran mulai dari warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan (di pusat perbelanjaan) dilarang melayani makan di tempat.

"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)," bunyi aturan dalam Kepgub tersebut.

Selain itu, Anies juga menyatakan bahwa pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup. Hanya saja akses untuk menuju ke restoran yang berada di mal tetap dibuka khusus untuk layanan delivery/take away.

Berdasarkan Kepgub tersebut pelaksanaan PPKM Level 4 berlaku mulai 21-25 Juli 2021.

Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Luhut Binsar Panjaitan, menjelaskan alasan pemerintah tidak menggunakan istilah PPKM Darurat dan menggantinya dengan PPKM Level 4 dan Level 3.

Menurut dia, ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Presiden memerintahkan tidak lagi pakai kata 'Darurat' dan 'Mikro' tapi kita pakai PPKM Level 4," kata Luhut saat jumpa pers daring, Rabu (21/7/2021) malam.

Luhut memastikan, PPKM Level 4 akan diberlakukan hingga 25 Juli 2021. Namun, apabila kasus Covid-19 mengalami penurunan, maka pemerintah akan mempertimbangkan kembali relaksasi.

"PPKM Level 4 ini berlaku sampai 25 Juli 2021, aturan ini sudah dituangkan di Inmendagri Nomor 22 tahun 2021 dan relaksasi terjadi apabila terjadi penurunan kasus sesuai dengan parameter WHO, pada level 1-4, seperti kapasitas rumah sakit dan bed occupancy rate," rinci Luhut.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak

Pemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini

Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Tak Boleh Ada Warteg dan Rumah Bedeng di IKN Nusantara, Menteri Basuki Beri Penjelasan Begini
Tak Boleh Ada Warteg dan Rumah Bedeng di IKN Nusantara, Menteri Basuki Beri Penjelasan Begini

Sebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor

Kericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini

Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.

Baca Selengkapnya
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
Mengunjungi Basemen Alun-alun Kota Bandung yang Jadi Spot Kuliner Baru, Suguhkan 140 Lapak Makanan
Mengunjungi Basemen Alun-alun Kota Bandung yang Jadi Spot Kuliner Baru, Suguhkan 140 Lapak Makanan

Ada 140 lapak kuliner, mulai dari makanan ringan sampai makanan berat tersedia dengan harga yang terjangkau.

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki Larang Warteg di IKN Nusantara, Pengusaha: Jangan Kesankan Warteg dengan Kotor dan Kumuh
Menteri Basuki Larang Warteg di IKN Nusantara, Pengusaha: Jangan Kesankan Warteg dengan Kotor dan Kumuh

Penilaian terhadap kesan warteg kotor dan kumuh sudah dianggap ketinggalan zaman.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
PKL Ini Jualan di Depan Spanduk Aturan Perda soal Larangan Berdagang di Pinggir Jalan
PKL Ini Jualan di Depan Spanduk Aturan Perda soal Larangan Berdagang di Pinggir Jalan

Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter

Baca Selengkapnya