Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung janji kejar semua buronan koruptor di luar negeri

Jaksa Agung janji kejar semua buronan koruptor di luar negeri Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan pihaknya terus memburu koruptor yang menjadi buronan dan kabur ke luar negeri. Diharapkan, perlahan tapi pasti para buronan tersebut akan tertangkap satu demi satu.

"Kita punya tim pemburu koruptor dan juga aset-aset negara yang di luar itu yang selama ini kita lakukan. Kita harap nanti semua buron yang di luar itu bisa ditangkap satu-satu ya itu memang usaha keras dari kita," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Bahkan, Prasetyo berpesan kepada awak media jika mempunyai informasi terkait keberadaan seorang buronan kasus korupsi untuk melaporkannya.

Orang lain juga bertanya?

"Tentunya para wartawan juga mendukung kita kalian punya info tentang si A dan si B ada di mana kasih tahu kita. Jadi jangan kalian nanya beritanya, kalian juga coba dengan jaringan yang ada," tuturnya.

Terkait pemulangan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kabur sejak 2003 yakni Komisaris Utama Bank Modern, Samadikun Hartono, Prasetyo yakin proses akan berjalan lancar. Pasalnya, antara Indonesia dan China mempunyai perjanjian ekstradisi.

"Kita punya ekstradisi dengan mereka, dengan adanya perjanjian tentunya ya tidak ada pilihan lain bagi siapa pun untuk tidak memberikan bantuan bila diperlukan," ucapnya.

Dengan adanya perjanjian itu, ditegaskan Prasetyo China wajib memberikan bantuan untuk memulangkan Samadikun ke Indonesia. Apa lagi, Samadikun merupakan warga Indonesia.

"Kita tahu persis, Samadikun orang Indonesia, kejahatannya di negara sendiri dan sekarang ketemu ditangkap di China perlu berikan bantuan kepada kita untuk memulangkan yang bersangkutan supaya dia menjalani proses hukum," tegas dia.

Diketahui, pada Juni 2003 majelis hakim kasasi memvonis Samadikun empat tahun penjara sekaligus membatalkan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Samadikun didakwa menyalahgunakan dana BLBI untuk memperkaya diri sendiri.

Pada 1997, Bank Modern menerima bantuan likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 2,014 triliun. Namun oleh terdakwa dan Presdir Bank Modern saat itu yakni Bambang Triyanto, dana itu justru digunakan membeli promissiory note dari PT Total Central Finance, PT PLN, dan PT Gunung Sewu Kencana sebesar Rp 17,25 miliar. Terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,9 miliar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Akui Masih Ada Anak Buah Bagi-Bagi Proyek, Jaksa Agung: Kita Mohon Maklum
Akui Masih Ada Anak Buah Bagi-Bagi Proyek, Jaksa Agung: Kita Mohon Maklum

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya