Jaksa apresiasi putusan hakim vonis Ahok bersalah & 2 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim telah memutus bersalah Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama lantaran menyinggung surat Al-Maidah ayat 51. Vonis dua tahun penjara jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahok dijatuhi satu tahun penjara dua tahun masa percobaan.
Ketua JPU Ali Mukartono menghormati keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim dalam kasus ini. Walaupun ada perbedaan pendapat antara pihaknya dengan Majelis Hakim, itu merupakan hal yang biasa dan normal saja.
"Kita hormati semua bentuk putusan pengadilan. Termasuk perbedaan pendapat itu sesuatu yang wajar. Tapi finishnya ada di putusan hakim. Semua putusan hakim akan kami laksanakan termasuk di dalamnya tadi ada penetapan semua akan kami laksanakan. Beda pendapat wajar kan gitu," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
Dia mengungkapkan, proses penahanan terhadap Basuki atau akrab disapa Ahok itu langsung dilakukan usai adanya vonis Majelis Hakim. Namun, Ali tidak dapat memastikan sejauh mana proses penahanan akan dilakukan.
"Itu namanya penetapan yang ada di putusan jadi bukan eksekusi. Tetapi pelaksanan penetapan hakim yang ada di putusan. Sekarang masih proses administrasi di Cipinang," jelasnya.
Ali menerangkan, Ahok saat ini bukan berstatus sebagai narapidana sekalipun langsung dilakukan penahanan. Karena mantan politisi Gerindra itu masih berstatus sebagai tahanan, sehingga rencananya akan diinapkan di Rutan Cipinang, bukan lapas.
"Bukan eksekusi jadi namanya masih tahanan bukan narapidana. Makanya dia di rutan. Kalau vonis bukan positif negatif. Memang dimungkinkan masing-masing punya otoritas," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Baca SelengkapnyaPutusan MKMK terhadap dugaan pelanggaran sembilan hakim MK tersebut akan menjaga kehormatan mahkamah.
Baca Selengkapnya