Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa apresiasi putusan hakim vonis Ahok bersalah & 2 tahun penjara

Jaksa apresiasi putusan hakim vonis Ahok bersalah & 2 tahun penjara Sidang vonis Ahok. ©Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com

Merdeka.com - Majelis Hakim telah memutus bersalah Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama lantaran menyinggung surat Al-Maidah ayat 51. Vonis dua tahun penjara jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahok dijatuhi satu tahun penjara dua tahun masa percobaan.

Ketua JPU Ali Mukartono menghormati keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim dalam kasus ini. Walaupun ada perbedaan pendapat antara pihaknya dengan Majelis Hakim, itu merupakan hal yang biasa dan normal saja.

"Kita hormati semua bentuk putusan pengadilan. Termasuk perbedaan pendapat itu sesuatu yang wajar. Tapi finishnya ada di putusan hakim. Semua putusan hakim akan kami laksanakan termasuk di dalamnya tadi ada penetapan semua akan kami laksanakan. Beda pendapat wajar kan gitu," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Dia mengungkapkan, proses penahanan terhadap Basuki atau akrab disapa Ahok itu langsung dilakukan usai adanya vonis Majelis Hakim. Namun, Ali tidak dapat memastikan sejauh mana proses penahanan akan dilakukan.

"Itu namanya penetapan yang ada di putusan jadi bukan eksekusi. Tetapi pelaksanan penetapan hakim yang ada di putusan. Sekarang masih proses administrasi di Cipinang," jelasnya.

Ali menerangkan, Ahok saat ini bukan berstatus sebagai narapidana sekalipun langsung dilakukan penahanan. Karena mantan politisi Gerindra itu masih berstatus sebagai tahanan, sehingga rencananya akan diinapkan di Rutan Cipinang, bukan lapas.

"Bukan eksekusi jadi namanya masih tahanan bukan narapidana. Makanya dia di rutan. Kalau vonis bukan positif negatif. Memang dimungkinkan masing-masing punya otoritas," tutupnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK

Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK

Baca Selengkapnya
Reaksi Anies soal Putusan MKMK Terhadap Sembilan Hakim MK Langgar Kode Etik
Reaksi Anies soal Putusan MKMK Terhadap Sembilan Hakim MK Langgar Kode Etik

Putusan MKMK terhadap dugaan pelanggaran sembilan hakim MK tersebut akan menjaga kehormatan mahkamah.

Baca Selengkapnya