Jaksa putar video Ahok saat singgung Al Maidah di Kepulauan Seribu
Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama Dwiarso Budi Santiarto meminta persidangan ke-17 ini dimulai dengan pemeriksaan barang bukti. Mengingat agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan terdakwa dan barang bukti, baik milik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau penasihat hukum.
Persidangan dimulai dengan memeriksa barang bukti yang dihadirkan oleh pihak JPU berupa video. Video pertama yang ditayangkan adalah cuplikan pidato terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Pramuka saat menyinggung surah Al Maidah ayat 51 pada 27 September 2016 silam.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, JPU menayangkan cuplikan video mantan politisi Gerindra itu ketika menyinggung surah Al Maidah ayat 51 berdurasi 30 detik. Kemudian, mereka juga memutarkan video Pemprov DKI tertanggal 7 Oktober, di mana menampilkan saat pertama kali wartawan mewawancarai Ahok terkait pernyataannya di Kepulauan Seribu.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Sebelumnya, Dwiarso mengatakan, sidang akan dimulai dengan pemeriksaan barang bukti kasus dugaan penodaan agama. Di mana kesempatan pertama untuk menunjukkan barang bukti diberikan kepada JPU, baru setelah itu penasihat hukum terdakwa.
"Jadi ini nanti kita periksa dulu bukti yang ada pada jaksa, kita periksa bersama-sama, entah surat atau rekaman. Kalau sudah habis, kita ke penasihat hukum, apa yang diajukan kita periksa bersama-sama juga," katanya di ruang sidang, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Dia menambahkan, setelah semua barang bukti diperiksa bersama-sama, baru kemudian terdakwa Ahok dimintai keterangan. Setelah itu, agenda selanjutnya adalah mendengarkan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa.
"Kalau sudah selesai, kita periksa terdakwa sebagai tahap pemeriksaan terakhir. Setelah itu kita persilakan jaksa untuk mengajukan tuntutan pada sidang berikutnya," tutup Dwiarso.
Dalam lanjutan sidang ke-17 ini, agendanya adalah pemeriksaan terdakwa dan bukti-bukti yang dikumpulkan. Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaDalam video beredar dinarasikan Ahok menyebut Jokowi dan Gibran tak bisa kerja
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPersoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Mahfud MD dan DPR Bongkar Kebusukan Hakim MK di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca Selengkapnya