Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa siap putar video Ahok di sidang jika hakim setuju

Jaksa siap putar video Ahok di sidang jika hakim setuju Sidang ke-16 Ahok. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Rencananya, agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan, akan membuktikan surat dakwaan kepada terdakwa Basuki atau akrab disapa Ahok itu.‎ Pihaknya akan menyampaikan sejumlah alat bukti berupa video dan bukti lain untuk dikonfirmasi kepada mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Pasti dan tugas dari jaksa membuktikan surat dakwaan. Hari ini rencananya dua agenda, pemeriksaan terdakwa dan kalau ada waktu melanjutkan pemeriksaan barang bukti untuk dicocokkan dengan keterangan terdakwa. Itu sesuai agenda dari pengadilan atau hakim. Kita tunggu hasilnya‎," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Dia mengungkapkan, memiliki banyak bukti ‎berupa video yang sebelumnya telah disita oleh pihak penyidik kepolisian. Setidaknya, JPU memiliki dua video yang merupakan hasil laporan dari warga kepada pihak berwenang.

"Misalnya ada dari saksi pelapor. Saksi pelapor itu kan hampir semua sama (barang bukti) kemudian dari dinas kominfo dari pemprov dan sebagainya dan tidak hanya itu termasuk mungkin dokumen dan sebagainya ada karena ada hasil printout dan sebagainya," jelasnya.

Namun, Ali mengatakan, untuk pemutaran barang bukti berupa video akan menunggu keputusan Majelis Hakim. Termasuk apakah itu merupakan video lengkap yang direkam oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta ataupun video yang telah diedit dan diunggah oleh Buni Yani.

"Terserah majelis hakim. Majelis hakim meminta tayangkan kita siap. Cukup disampel kita siap. Mau minta full, ndak ada masalah. Mau potongan ndak ada masalah," tutupnya.

Dalam lanjutan sidang ke-17 ini, agendanya adalah pemeriksaan terdakwa dan bukti-bukti yang dikumpulkan. Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP‎. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Lagi Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama Besok
Polisi Periksa Lagi Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama Besok

Polisi sudah melayangkan surat panggilan ke Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Ahok Bicara Pemimpin Jakarta, Pengamat Nilai Cek Ombak Jelang Pilgub 2024
Ahok Bicara Pemimpin Jakarta, Pengamat Nilai Cek Ombak Jelang Pilgub 2024

Persoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.

Baca Selengkapnya
Hasto Tegaskan Bersedia Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Hasto Tegaskan Bersedia Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Sejauh ini Hasto sudah tiga kali diperiksa KPK terkait Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini

Pemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Gelar Perkara Tentukan Status Panji Gumilang
Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Gelar Perkara Tentukan Status Panji Gumilang

Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Baca Selengkapnya