Jalan panjang menggulingkan Ahok
Merdeka.com - Panitia Angket telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta. Mereka menyarankan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk menindaklanjuti adanya kesalahan yang dilakukan Ahok.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menjelaskan, 33 anggota dewan telah menyepakati untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Jumlah ini sudah cukup untuk memenuhi syarat untuk merealisasikannya.
Namun jalur tersebut masih panjang. Sebab DPRD DKI Jakarta masih harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) HMP. Proses ini hanya bisa dilakukan setelah melakukan serangkaian tahapan.
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kapan Ahok menikahi Puput? Pada tanggal 25 Januari 2019 yang lalu, eks Gubernur DKI Jakarta menikah pada usia 52 tahun, sementara pada saat itu Puput masih berusia 22 tahun.
-
Bagaimana Ahok dukung Ganjar? Menjelang hari pencoblosan, sejumlah pejabat negara makin terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Baru-baru ini, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari jabatannya. Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Apa saja tahapan pelaksanaan pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Apa kata Habiburokhman tentang Ahok dukung Ganjar? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
Politisi Gerindra ini menjelaskan, usulan mengajukan HMP akan diberikan kepada lima pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kemudian mereka akan menggelar Rapim untuk membahas masukan tersebut.
"Diusulkan kepada pimpinan, kemudian pimpinan bahas. Nanti hasilnya baru dibahas lagi di Bamus (Badan Musyawarah) untuk membahas usulan tersebut," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).
Setelah mendapat persetujuan dari Bamus, maka akan digelar rapat paripurna. Tujuannya untuk mendengar penjelasan pihak-pihak yang mendukung HMP. Selain itu, dalam rapat tersebut, setiap fraksi juga akan menyampaikan pandangannya.
"Nanti dalam rapat paripurna tersebut akan ada usulan dan pandangan fraksi-fraksi. Lalu dibentuk panitia khusus untuk HMP," jelasnya.
Dalam panitia HMP ini, tidak hanya didominasi oleh anggota fraksi yang setuju dengan pengajuan hak ini. Sebab berdasarkan aturan, pansus ini harus terdiri dari masing-masing satu orang untuk setiap fraksi.
"Itu ada ketentuannya soal anggota Pansus HMP. Kalau dalam tatib kami, jumlahnya lupa, tapi harus dari anggota dewan dan dari segala fraksi. Bisa sampai belasan orang," katanya.
Tujuan pembentukan Pansus ini untuk mendalami temuan yang telah dilaporkan oleh Panitia Angket, sehingga dapat diambil kesimpulan mengenai solusi penyelesaian dari hak angket yang diajukan DPRD DKI Jakarta.
"HMP itu kan bisa opsinya, Mahkamah Agung atau peringatan atau nanti tergantung panitia HMP," ujarnya.
Seperti diketahui, Panitia angket telah membacakan seluruh hasil penyelidikan mereka terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Hasil setebal 32 halaman tersebut dibacakan secara bergantian oleh Veri Younevil, Aji Syamsudin dan M Ongen Sangaji.
Ketua panitia angket M Ongen Sangaji menegaskan, Ahok melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut mengenai mekanisme pengiriman RAPBD DKI Jakarta 2015 dan etikanya sebagai seorang pimpinan.
Melihat hasil tersebut, politisi Hanura ini meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk menindaklanjutinya. Sebab mantan Bupati Belitung Timur ini telah melanggar undang-undang.
"Atas dasar penyelidikan, maka panitia angket dengan ini mengusulkan kepada DPRD, untuk menindak lanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara Gubernur," ungkapnya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).
Adapun hasil kesimpulan panitia angket tersebut adalah:
1. Gubernur DKI jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap UU sebagaimana diatur dalam UU no 11 Tahun 2013. Pasal 34 ayat 1 UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Tahun 2008.
A. Sekretaris Daerah atas nama Gubernur telah nyata dan sengaja, mengirimkan outline Rancangan Anggaran 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri yang bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama.
B. Gubernur Provinsi DKI jakarta mengabaikan kewenangan fungsi DPRD, dalam rangka fungsi anggaran berupa pengajuan usulan dalam rancangan APBD, sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 3 dan 5 UU Nomor 11 Tahun 2003.
C. Gubernur telah melanggar UU dan peraturan terkaitnya yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD.
2. Gubernur telah melakukan pelanggaran UU di dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Negara, yang analisis dalam tingkat daerah dalam bentuk e budgeting.
3. Telah melanggar etika dan norma, dalam melaksanakan kebijakan, dalam melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD dengan menyatakan bahwa "DPRD sama seperti dewan perampok daerah". Tindakan tersebut merupakan penistaan, penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan mengganggu pola kerja pemerintah daerah. Selain itu beberapa ucapan kata-kata yang terlontar dari gubernur "seperti bajingan, brengsek, lo pikir pake otak, gebrak meja dan marah-marah gebrak mobil dari akun Youtube. Dari media online.
4. Telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil untuk mentaati ketentuan dalam UU.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemakzulan Presiden bukan merupakan proses yang cepat.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaHasil dari hak angket dapat memberikan sanksi pemakzulan untuk presiden.
Baca SelengkapnyaPertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Dan Kedua, melalui jalur hak angket.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAhok Berniat Mundur dari Pertamina sejak Lama, Ingin Fokus Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Jakarta
Baca SelengkapnyaNamun dari hasil temuan di lapangan dan menyikapi aspirasi warga, Hasto klaim banyak yang kehilangan Ahok.
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca SelengkapnyaDi era reformasi, butuh proses panjang dan berliku untuk melengserkan Presiden dari tampuk kekuasaan.
Baca SelengkapnyaPDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Baca Selengkapnya