Jalur larangan motor diperluas, Ahok akan awasi pajak mobil
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas kawasan larangan motor melintas hingga ke Blok M. Namun, untuk pengguna mobil pribadi jangan bersenang hati dulu. Sebab, electronic road pricing (ERP) akan mulai diterapkan saat pelarangan motor diperluas.
"Justru mobil kami mau kenakan ERP. Pajak mobil dikenakan progresif. Terus kalau beli mobil, tidak punya NPWP, saya kejar. NPWP kamu yang udah saya kejar, saya bandingan dengan pajak mobil yang anda punya," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/1).
Dia mengungkapkan, saat ini masih banyak beberapa pemilik mobil menggunakan nama supir untuk nama kepemilikan kendaraan. Pemprov DKI Jakarta pun telah memiliki cara agar hal tersebut tidak terjadi.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Apa yang sering dimodifikasi pemilik mobil? Pemilik mobil sering memodifikasi sistem pencahayaannya.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Siapa yang dijuluki Raja Mobil Indonesia? Masagus Nur Muhammad Hasjim Ning atau bisa dikenal dengan Hasjim Ning merupakan sosok konglomerat asal Nipah, Kota Padang, Sumatera Barat yang cukup berpengaruh di bidang perekonomian sekaligus pejuang kemerdekaan Indonesia.Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Siapa yang nyetir mobil berpelat DPR RI itu? Menurut keterangan yang ada, TNKB kendaraan dengan pelat 77-02 itu merupakan milik anggota DPR RI.Namun tidak diketahui siapa yang membawa mobil tersebut saat peristiwa itu terjadi.
"Kalau kamu pakai nama sopir kamu yang nggak sesuai, kami kejar habis. Jadi tahun ini, jadi beli mobil hati-hati loh di Jakarta. Kami akan bandingin NPWP pajak yang kamu bayar dengan anggaran yang kamu punya. Jadi kongkalikong di mana? Ngaco aja," tutup Ahok. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syafrin menyebut, laporan dari masyarakat terhadap keberadaan jukir liar sangat diperlukan.
Baca SelengkapnyaMenurut Ahok, penertiban jukir liar di Jakarta sulit dilakukan karena adanya pihak lain yang terlibat.
Baca SelengkapnyaPj Bupati Sugiat ditilang saat melakukan pengecekan aktivitas masyarakat mengendarai vespa.
Baca SelengkapnyaPelaku diketahui mengendarai mobil tersebut dengan memakai pelat dinas palsu TNI.
Baca SelengkapnyaAhok Kritik Pemprov DKI Ingin Hapus NIK Penduduk di Luar Domisili: Fokus Aja Buat Perut Warga Kenyang!
Baca SelengkapnyaAde Ary mengimbau kepada pengguna media sosial agar lebih bijak dalam memberikan informasi.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaAhok bahkan mengomentari kebijakan Gubernur Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan terkait pergantian nama jalan di ibu kota.
Baca SelengkapnyaUntuk saat ini, pihaknya saling berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban.
Baca SelengkapnyaAhok meminta pandangan Todung agar generasi muda tidak mudah tergoda untuk melakukan korupsi
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan seperti kehilangan motor.
Baca Selengkapnya