Jenis Tindak Pidana yang Diatur di Perda DKI Tentang Penanggulangan Covid-19
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Di dalam perda tersebut juga diatur jenis-jenis tindak pidana dalam situasi penanggulangan Covid-19.
Penelusuran merdeka.com, Jumat (20/11), pada bab wewenang, Pasal 6 Huruf i yang berbunyi "melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19."
Penjelasan diksi pelaporan atas dugaan tindak pidana adalah pelaporan kepada kepolisian, antara lain;
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa saja jenis penipuan yang dilakukan? Dalam makalah penelitian ini, peneliti mengkaji berbagai jenis penipuan, termasuk transfer bank, pencurian kartu hadiah, transfer kripto, serta pencurian kredensial akun media sosial atau Gmail.
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Bagaimana penipu DANA mendapatkan data pribadi? Setelah korban tergiur, penipu akan meminta informasi pribadi atau transfer dana dengan dalih verifikasi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pembohong patologis? Pathological liar atau pembohong patologis adalah seseorang yang cenderung berbohong secara terus-menerus, kompulsif, dan tanpa alasan yang jelas.
Menimbun, memalsukan dan memperjualbelikan secara tidak sah obat, vaksin, dan alat kesehatan lainnya yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan Covid-19. Memberikan stigma negatif dan diskriminasi pada kasus positif, kontak erat petugas kesehatan dan petugas penunjang lainnya.
Kemudian, memalsukan hasil pemeriksaan dan menyembunyikan data pribadi pada kasus positif, menghasut orang lain untuk tidak mengikuti tes PCR dan atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku.
Tindak pidana lainnya yang dimaksud dalam Perda ini adalah menyembunyikan hasil tes PCR dan atau pemeriksaan penunjang lainnya sesuai pedoman yang berlaku kepada petugas yang berwenang, menyalahgunakan data pribadi dari hasil kegiatan surveilans epidemiologi informatika.
Terakhir, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan atau menimbun limbah medis Covid-19 di luar ketentuan perundang-undangan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19 di Kemenkes RI.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaSetelahnya KPK baru bisa menyelidiki dugaan klaim fiktif di kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
Baca SelengkapnyaKPK bakal segera menetapkan pihak yang akan dijadikan tersangka dan lakukan penahanan
Baca SelengkapnyaPelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaKPK menduga oknum dokter atau mantan dokter di rumah sakit dan manajemen ikut bermain dalam praktik korupsi ini.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca Selengkapnya