Jenis Tindak Pidana yang Diatur di Perda DKI Tentang Penanggulangan Covid-19

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Di dalam perda tersebut juga diatur jenis-jenis tindak pidana dalam situasi penanggulangan Covid-19.
Penelusuran merdeka.com, Jumat (20/11), pada bab wewenang, Pasal 6 Huruf i yang berbunyi "melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19."
Penjelasan diksi pelaporan atas dugaan tindak pidana adalah pelaporan kepada kepolisian, antara lain;
Menimbun, memalsukan dan memperjualbelikan secara tidak sah obat, vaksin, dan alat kesehatan lainnya yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan Covid-19. Memberikan stigma negatif dan diskriminasi pada kasus positif, kontak erat petugas kesehatan dan petugas penunjang lainnya.
Kemudian, memalsukan hasil pemeriksaan dan menyembunyikan data pribadi pada kasus positif, menghasut orang lain untuk tidak mengikuti tes PCR dan atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku.
Tindak pidana lainnya yang dimaksud dalam Perda ini adalah menyembunyikan hasil tes PCR dan atau pemeriksaan penunjang lainnya sesuai pedoman yang berlaku kepada petugas yang berwenang, menyalahgunakan data pribadi dari hasil kegiatan surveilans epidemiologi informatika.
Terakhir, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan atau menimbun limbah medis Covid-19 di luar ketentuan perundang-undangan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya