Jessica jadi tersangka, kuasa hukum serang Krishna Murti & anak buah
Merdeka.com - Babak baru kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin memasuki babak baru. Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Jessica ditangkap polisi pada Sabtu (30/1), sekitar pukul 07.45 WIB. Tersangka ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square. Dalam penangkapan yang juga disaksikan orangtuanya, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Setelah pemeriksaan lebih dari 12 jam, Jessica resmi ditahan. Saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju ruang tahanan, tak ada sepatah kata pun disampaikan Jessica. Dia nampak lesu saat digiring beberapa anggota polisi.
Direksrimum Kombes Pol Krishna Murti mengungkapkan penahanan dikarenakan ketidaksesuaian keterangan yang diberikan tersangka, dengan fakta dan alat bukti yang didapatkan polisi. Krishna menyebut pihaknya memiliki alasan kuat menahan Jessica. Dia khawatir tersangka akan melarikan diri dan berupaya menghilangkan alat bukti.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
Keluarga Jessica Wongso enggan minta maaf atas kematian Mirna. Yayat Supriatna, salah satu tim pengacara Jessica mengatakan, Jessica dan keluarga tak punya masalah apapun sehingga tidak memiliki kewajiban mengajukan permohonan maaf. "Jessica maupun keluarga tak pernah akui kalau ia adalah pelakunya. Buat apa kami minta maaf, kan tidak bersalah," kata Yayat Supriatna di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (1/2).
Yudi Wibowo, kuasa hukum yang sejak awal mendampingi Jessica juga tidak terima dengan langkah polisi menjadikan kliennya tersangka dan menahannya. Yudi menyerang balik Krishna Murti dan anak buahnya. Merdeka.com merangkumnya, berikut paparannya.
Jessica dipaksa Krishna Murti mengaku
Tersangka Jessica sempat dicecar oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengenai kematian Wayan Mirna Salihin usai minum Es Kopi Vietnam. Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo.
Menurut Yudi, kliennya saat ini tertekan lantaran kerap dipaksa Krishna sebagai pembunuh Mirna. "Sampai dibawa ke ruang kerja Krishna. Suruh ngaku. Diperiksa suruh ngaku. Ada saksinya," kata Yudi saat dihubungi, Jakarta, Senin, (1/2).
Selain itu, kata Yudi, kliennya sempat dijanjikan oleh Krishna mengenai keringanan hukuman bila mengakui pembunuhan tersebut.
"Kalau ngaku hukumannya ringan. Kalau tidak mengaku hukumannya berat, 20 tahun atau hukuman mati bilang gitu," katanya.
Krishna Murti menuduh terus, suudzon dia
Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo menyayangkan perlakuan Dirkriumum Kombes Krishna Murti pada kliennya. Menurutnya, dengan cara tersebut maka siapa bisa jadi tersangka.
"Polisi saat ini tidak memiliki barang bukti untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka. Polisi juga sudah tidak menggunakan azas praduga tak bersalah saat menangani Jessica. Jessica tidak berbuat apa-apa. Ini kalau Krishna menuduh terus, suudzon itu."
Bukti polisi rekaan semua
Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo mengatakan bukti yang dimiliki pihak kepolisian untuk menahan Jessica adalah palsu. Karena, katanya, tidak ada seorang pun yang bisa membuktikan bahwa kliennya yang menaruh racun sianida itu ke kopi Mirna.
"Bukti itu rekaan semua. Siapa yang melihat, mendengar, mengalami, Jessica menaruh sianida? Itu saja yang perlu diungkap," ucapnya di Jakarta, Minggu (31/1).
Selain itu, kata Yudi, polisi juga tidak bisa memberikan alasan dan terkesan berkelit saat pihaknya meminta pemutaran ulang CCTV yang dijadikan bukti tewasnya Mirna.
"Kalau berani dibuka di umum. Tadi enggak diperlihatkan (CCTV), alasannya enggak tahu," tantang Yudi.
Tahan Jessica, polisi langgar KUHP
Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo, menyebut polisi lakukan pelanggaran dalam penahanan kliennya. Menurut Yudi, pelanggaran kepolisian terkait tidak diberikannya salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.
"Itu melanggar KUHP. Seharusnya penasehat hukum diberikan salinan BAP. Kenapa takut? Jangan takut. Harus diberi salinan," kata Yudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1).
Sejauh ini, Yudi mengaku belum melakukan penangguhan penahan untuk Jessica. Apalagi pihaknya berkukuh bahwa Jessica tidak terlibat dalam kasus kematian Mirna. "Dia (Jessica) tidak berbuat apa-apa," ungkapnya.
Polisi cuma copy paste BAP
Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo menuturkan, pemeriksaan kliennya setelah resmi menjadi tersangka, masih sama seperti sebelumnya saat menjadi saksi. Sehingga dia menegaskan tidak ada perbedaan penjelasan dari kliennya.
"Pemeriksaan diulang. Copy paste saja. Ditambahi soal bon (kwitansi) yang dibeli," ujarnya.
"Justru itu saksi BAP-nya bisa di copy paste jadi BAP tersangka," tambahnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus kopi sianida kembali viral dan jadi perbincangan, warganet ikut soroti Irjen Krishna Murti.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaYuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK mendadak menyita handphone Kusnadi dengan dalih dipanggil orang Hasto.
Baca Selengkapnya