Jika bukti kuat, panitia hak angket akan polisikan Ahok
Merdeka.com - Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta telah memutuskan untuk mempolisikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama beserta jajarannya. Keputusan ini berdasarkan kesimpulan yang diambil setelah rapat bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Ketua panitia angket Muhammad Ongen Sangaji mengungkapkan, pihak eksekutif telah melakukan pelanggaran fatal karena tidak mengikutsertakan legislatif dalam pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2015 sebelum dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.
"Sangat jelas-jelas ini menyalahi aturan. Kalau menyalahi peraturan kan ranahnya di kepolisian. Kami menghormati ranah hukum Pak Gubernur sudah masuk ke ranah hukum. Kami juga masukan ke ranah hukum," tegasnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/3).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Bagaimana cara membuktikan sebuah fakta? Dalam sebuah fakta, antara satu orang dengan orang lainnya pastinya sama karena kejadiannya jelas, tidak dapat terbantahkan serta dapat dicek kebenarannya.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, politisi Hanura ini mengakui masih kekurangan alat bukti. Karena sementara, dia hanya mengantongi bukti keterangan dari Ketua TAPD Saefullah. Untuk itu, pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak yang dapat menguatkan rencananya.
"Alat-alat bukti harus kuat. Kami perlu bukti kuat. Mumpung masih banyak waktu, saya akan panggil banyak orang," tutupnya.
Seperti diketahui, panitia angket berencana untuk melakukan pemanggilan kepada istri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan, Ahok Center dan SKPD terkait. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Kapolri.
Baca SelengkapnyaSudirman Said, mengatakan timnas AMIN tengah bekerja menyiapkan hal teknis untuk mengajukan perkara dugaan kecurangan Pemilu ke MK.
Baca SelengkapnyaCak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaAus meminta agar praduga itu harus direspons dengan cepat oleh DPR.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis blak-blakan, mengenai dugaan kecurangan pada pemilu 2024.
Baca Selengkapnya8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca Selengkapnya