Jika Jessica bebas dari bui, polisi bakal perpanjang status cekalnya
Merdeka.com - Berkas Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, hingga kini belum rampung. Padahal, tiga hari ke depan tepatnya tanggal 28 Mei, masa penahanan genap 120 hari yang artinya Jessica harus dibebaskan dari tahanan karena bukti belum lengkap.
Andai kata Jessica harus dilepas, wanita berambut panjang itu tampaknya belum bebas bepergian. Apalagi kembali ke Australia, negara yang selama ini menjadi tempat tinggal Jessica.
"Terkait dengan teknis dia sebagai tersangka nanti boleh pergi atau tidak itu teknis penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Rabu (25/4).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Sebab, lanjut Awi, Jessica yang ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari lalu telah dicegah bepergian ke luar negeri. Bila masa cekal itu habis, pihaknya akan mempertimbangkan untuk diperpanjang kembali.
"Kalau nanti penyidik mempertimbangkan cekalnya diperpanjang lagi ya nggak masalah. Biasanya sih enam bulan (cekal). Saya belum tahu apakah hanya 20 hari, Nanti saya cek (status cekal)," ucapnya.
Sementara jika nantinya Jessica benar dibebaskan, apakah dikenakan wajib lapor, Awi menuturkan belum bisa menjelaskannya.
"Kalau wajib lapor itu kan kewenangan penyidik, Makanya kita menunggu, kalau tahu-tahu besok atau Jumat P21 ya kita serahkan. Nanti selanjutnya terserah jaksa, mau ditahan atau dilepas. Yang jelas kita sudah tidak bisa menahan lagi kalau sudah lebih dari 120 hari," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica Kumala Wongso tersenyum lebar setelah resmi menghirup udara bebas.
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca SelengkapnyaJessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara
Baca SelengkapnyaJessica Wongso menegaskan tidak ada kebencian lagi di hatinya terhadap orang-orang yang mengirimnya ke penjara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus racun kopi sianida yang menyebabkan kematian Mirna.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca Selengkapnya