Jika kenaikan operasional disetujui, warga DKI tak perlu iuran RT/RW
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta bersama Komisi A DPRD DKI berencana meningkatkan dana operasional Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Ini usulan dari DPRD dan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Kepala Biro Tata Pemerintahan Premi Lasari menuturkan kenaikan dana operasional ini juga hasil silaturahmi antara Pemprov DKI dengan perwakilan RT/RW di DKI.
"Kemarin dari para Ketua RT RW mengusulkan kenaikan. Besarannya berapa dan kita mengusulkan untuk memprediksikan di komisi DPRD saja," kata Premi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/2).
Bila kenaikan dana operasional RT/RW disetujui, warga DKI tak pelaku lagi dibebankan iuran untuk kas RT/RW.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk menambah RTH? Pemprov DKI kini tengah mencanangkan program “Penataan Kawasan Unggulan“ untuk menambah opsi peningkatan jumlah dan luas RTH di Jakarta.
-
Bagaimana warga RW bisa menggunakan anggaran tersebut? 'Terjadi perdebatan. Ini duit dari pak gubernur mau diapain? Apa ngurusin selokan? Apa bikin gerbang? Apa bikin modal UMKM warga RW-nya?' sambung RK.
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
-
Bagaimana Pemprov DKI menutup kerugian MRT? 'Akhirnya ketemu ditutup dari ERP atau electronic road pricing. Ketemu, ya sudah, diputuskan dan saya putuskan. Dan itu keputusan politik, bahwa APBN atau APBD sekarang masih suntik Rp800 miliar itu adalah memang adalah kewajiban. Karena itu pelayanan, bukan perusahaan untung dan rugi,' kata Jokowi.
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Mengapa DKI Jakarta bisa mencapai 100% Kelurahan Sadar Hukum? Hal itu tercermin setelah 267 kelurahan di DKI Jakarta telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum. Kata Yasonna, keberhasilan ini ini merupakan suatu pencapaian besar dan wujud adanya sinergi antara Kantor Wilayah Kemenkumham dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau didalam Pergub-nya itu RT RW organisasi kemasyarakatan kalau memang uang ini bisa dimanfaatkan untuk kegiatan penyelenggaraan kegiatan RT RW ya tidak apa apa jadi tidak perlu dipingit lagi iuran RT dan RW," tegasnya.
Premi menjelaskan, berdasarkan SK Gubernur, ada dana yang dialokasikan untuk penunjang tugas RT/RW. Namun dia mengingatkan dana operasional tersebut bukanlah untuk dikantongi para ketua RT/RW melainkan untuk penunjang kegiatan warga.
"Itu bukan gaji, itu uang penyelenggaraan tugas kegiatan RT/RW misalnya ada kegiatan kerja bakti perlu uang untuk beli snack bisa membeli pakai uang itu, kemudian administrasi RT/RW butuh buku bisa beli pakai uang ini jadi bukan untuk uang pribadi ketua RT/RW," terang Premi.
Setiap penggunaan dana operasional harus kembali dilaporkan kepada Pemprov DKI dalam bentuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Sebab uang yang digelontorkan tersebut milik negara dan harus ada laporannya.
"Nanti kan ada pertanggungjawaban mekanisme keuangannya beda. Kalau iuran RT/RW untuk penyelenggaraan tugas ya di SPJ kan sebesar penggunaan uang itu," ujarnya.
Dia juga membantah bila ada usulan para RT RW tak perlu membuat laporan atas penggunaan dana tersebut. "Mekanisme keuangan negara harus dipertanggungjawabkan jadi harus tetap di SPJ kan," ujarnya.
Namun Pemprov DKI belum bisa memastikan kenaikan dana operasional ini. Sebab usulan dari perwakilan pengurus RT/RW ini harus mendapat persetujuan dengan DPRD DKI.
"Jadi kita dari eksekutif mengusulkan kepada DPRD karena Pemda terdiri dari DPRD dan legislatif. Makanya Plt sebagai eksekutif bersurat kepada DPRD untuk melakukan pembahasan. Apakah ini disetujui atau tidak nanti tergantung hasil pembahasan di DPRD," tutup Premi. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Baca SelengkapnyaNamun ada 12 kewenangan khusus yang akan diberikan kepada Jakarta.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengusulkan anggaran di setiap RW diberikan Rp100-Rp200 juta
Baca SelengkapnyaAda tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini.
Baca SelengkapnyaPenghuni hanya membayar biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian melalui autodebet Bank DKI.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara (Jubir) RIDO, Juwanda mengatakan insentif bagi pengurus RT RW dan anggaran Rp100 juta hingga Rp200 juta ke RT dan RW.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.
Baca SelengkapnyaPenumpang KRL Jabodetabek tidak terpengaruh terhadap kenaikan tarif terutama pada kelompok masyarakat mampu.
Baca SelengkapnyaWarga kolong jembatan yang berada di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Utara sebagian telah pindah ke rusun di Jalan Tongkol, Pademangan.
Baca SelengkapnyaRK mengaku gagasannya itu juga pernah diterapkan saat dirinya didapuk menjadi Gubernur Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaSemua anggota DPR RI memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai Undang-Undang.
Baca Selengkapnya