Jika terbukti ada suap, vonis Saipul Jamil bisa dibatalkan?
Merdeka.com - Artis dangdut Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 5.000 karena dianggap terbukit lakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DS. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Saipul dipenjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta.
Selang satu hari pasca vonis dilakukan Hakim Ketua Ifa Sudewi, KPK menangkap 7 orang. Mereka ditangkap berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap pengurusan vonis Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dua pengacara dan Panitera Muda PN Jakut Rohadi.
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Kenapa Saipul Jamil memilih memaafkan petugas polisi? 'Banyak yang dipikirkan juga kayak ada istri polisi tersebut, anaknya gimana nanti, saya mikir seperti itu. Kalau egois dan emosi bisa aja cuma saya lebih baik memaafkan dan mudah-mudahan hal ini tidak terulang,' lanjutnya.
-
Apa yang terjadi dengan Saipul Jamil? Setelah dugaan tidak terbukti, keluarga tentu berharap agar Saipul Jamil segera dibebaskan.
-
Bagaimana Saipul Jamil menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya? Terkait masalah ini, dengan bijaksana, mantan suami Dewi Perssik ini memilih untuk tidak menggoreng masalah, meskipun dapat dikatakan bahwa reputasinya telah tercemar akibat efek dari video yang viral tersebut.
-
Bagaimana kondisi Saipul Jamil? 'Dia dalam keadaan sehat,' ucapnya.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
Vonis sudah dijatuhkan, namun rupanya ada kongkalingkong dalam penetapan hukuman tersebut. Apakah ketuk palu hakim bisa dibatalkan karena kasus ini?
Pengamat hukum pidana Mudzakkir mengatakan, vonis tiga tahun yang dijatuhkan Hakim Ifa Sudewi terhadap Saipul Jamil bentuknya sudah tetap artinya tidak bisa berubah. Kecuali jika Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.
"Kalau vonisnya enggak bisa (dibatalkan), karena sudah sesuai yang dia (hakim) buat. Kalau terbukti (Saipul Jamil) melakukan suap itu, beda sendiri," jelas Mudzakir kepada merdeka.com Kamis malam, (16/6).
Dia melanjutkan, keterlibatan Saipul Jamil juga harus didalami terlebih dahulu, apakah inisiator awalnya memang dia atau bukan. Selain itu, dia juga menduga ada dua kemungkinan yang terjadi dari kasus suap kali ini, pertama memang ada informasi yang diperjual belikan oleh si panitera tersebut kepada terdakwa.
"Kemungkinan panitera jual informasi. Misalnya dalam rapat hakim sudah menentukan dia divonis berapa, nah di situ panitera bocorin informasi," ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Mudzakkir, biasanya para hakim sering mengosongkan angka vonis yang akan diberikan kepada terdakwa, alasannya tidak lain khawatir vonis tersebut akan dibocorkan oleh panitera yang bertugas mengetik dokumen tuntutan.
"Ada yang pas sidang si Hakim nulis pakai tangan, ya itu tadi takut dibocorin sama paniteranya," ujarnya.
Selain diperjualbelikan oleh panitera, kemungkinan kedua adanya kongkalikong antara hakim dan panitera. Terlebih lagi, lanjut Mudzakkir, yang divonis merupakan artis sensasional sekaliber Saipul Jamil.
Kendati demikian, Mudzakkir enggan berspekulasi adanya keterlibatan hakim dalam kasus ini. Perlu pembuktian terlebih dahulu, termasuk panitera yang memang menangani persidangan Bang Ipul. Pasalnya, panitera yang diciduk KPK Rabu kemarin merupakan panitera pengganti dan dia tidak menangani perkara kasus Bang Ipul sejak awal.
"Iya kalau gitu diperdalam dulu siapa paniteranya, nanti bisa diperdalam panitera bocorin ke panitera pengganti atau gimana itu urusan KPK," terang dia.
Mudzakkir kembali berujar, jika vonis hakim dinilai ringan, hal tersebut cukup masuk akal. Mengingat, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terlalu tinggi, hanya 7 tahun penjara.
"Lihat dulu tuntutannya jam berapa, kalau misalnya jaksa nuntut 20 tahun penjara terus hakimnya vonis segitu (3 tahun) baru diusut," tukasnya.
Diketahui, Rabu (15/6) KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan, kali ini panitera Pengadilan Jakarta Utara yang diciduk KPK. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan 7 orang dan uang Rp 250 juta dan kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta, penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU TIPIKOR Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Propam memeriksa sejumlah polisi yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine Saipul Jamil negatif, sedangkan asistennya positif narkoba
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil kini berstatus sebagai saksi dimintai keterangan dan dipastikan negatif narkoba.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil diketahui sempat menginap di Polsek Tambora, Jakarta Barat pasca diamankan polisi pada 5 Januari 2024, Jumat lalu. Simak kondisinya berikut ini!
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaPublik amat terkejut dengan cara sejumlah anggota polisi kala mengamankan mantan suami Dewi Perssik dan asistennya itu.
Baca SelengkapnyaMangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya